Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Aktif Lagi, Benarkah Mengantongi Izin Resmi?

oleh -14 Dilihat
oleh

TUBAN — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan batu bara tanpa legalitas kembali mencuat di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Informasi yang dihimpun menyebut kegiatan tersebut kini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat berhenti ketika aktivitasnya diberitakan sejumlah media online. Kembalinya kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan legalitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Menurut keterangan narasumber, kawasan Desa Ngepon diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan batu bara, sementara material hasil tambang disebut dikumpulkan di sebuah tempat yang berada di belakang rumah kepala desa. Informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen, termasuk mengenai siapa pengelola lokasi, pemilik material, volume batu bara yang ditampung, maupun hubungan antara tempat penampungan dengan aktivitas pertambangan yang disebut berada di desa tersebut. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen perizinan untuk memastikan faktanya.

Yang menjadi sorotan adalah adanya informasi bahwa aktivitas tersebut sebelumnya sempat berhenti setelah ramai diberitakan, tetapi kini disebut kembali beroperasi. Jika fakta itu dapat diverifikasi, kondisi tersebut layak dipertanyakan secara terbuka. Penghentian sementara akibat sorotan publik tidak seharusnya menjadi satu-satunya mekanisme pengawasan. Apabila suatu kegiatan memang tidak memiliki izin, seharusnya status hukumnya ditentukan melalui pemeriksaan resmi; sebaliknya, apabila memiliki izin, pemerintah perlu menjelaskan dasar legalitasnya agar tidak muncul dugaan bahwa kegiatan pertambangan berjalan tanpa pengawasan.

Secara hukum, usaha pertambangan mineral dan batu bara berada dalam rezim UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha, sementara kegiatan operasi produksi mencakup antara lain penambangan serta kegiatan terkait pengangkutan dan penjualan. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mencakup IUP, IUPK, izin pertambangan rakyat, izin pengangkutan dan penjualan, pengendalian produksi dan penjualan, penggunaan jalan pertambangan, hingga sanksi administratif.

Dari sisi pidana, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penambangan tanpa izin, ketentuan Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu dasar penting yang harus diperiksa. Pasal tersebut mengatur perbuatan penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila terdapat pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batu bara yang diketahui berasal dari kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan Pasal 161 juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum. Namun penerapan pasal terhadap orang tertentu tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan informasi awal; penyidik harus membuktikan unsur perbuatan, pengetahuan, peran, asal material, serta hubungan masing-masing pihak dengan kegiatan tersebut. Ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP juga telah mengalami penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan lokasi tambang atau tumpukan batu bara. Aparat dan instansi berwenang perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah terdapat IUP atau perizinan lain yang sah, siapa pemegang izin, apakah lokasi kegiatan berada dalam wilayah yang diperbolehkan, dari mana batu bara diperoleh, siapa yang menguasai tempat penampungan, siapa yang mengangkut dan menerima material, serta apakah terdapat transaksi penjualan? Jika seluruh kegiatan ternyata memiliki dasar hukum, persoalan dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan aktivitas tanpa izin dan unsur pidana terpenuhi, maka penegakan hukum semestinya berjalan sesuai ketentuan, bukan berhenti karena kegiatan tersebut sempat reda setelah pemberitaan.

Per 19 September 2026, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang mengenai legalitas aktivitas tersebut. Jangan sampai pola yang terjadi hanya berupa kegiatan ramai, diberitakan, berhenti sementara, kemudian muncul kembali ketika perhatian publik menurun. Jika benar tambang batu bara tersebut beroperasi tanpa izin, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana Minerba. Sebaliknya, jika ternyata memiliki izin resmi, dokumen legalitas dan dasar operasionalnya perlu dapat diverifikasi sehingga tudingan aktivitas ilegal tidak terus berkembang tanpa kepastian. Yang harus dijawab sekarang bukan sekadar “tambang itu masih beroperasi atau tidak”, melainkan “atas dasar izin apa kegiatan tersebut berjalan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa setelah pernah menjadi sorotan aktivitasnya disebut kembali muncul?”

(Tim/Red)