LARANTUKA – RADARNKRI – Sebuah rumah beserta lahan milik Mulyadi Amin, warga Desa Tanahwerang, Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur (Flotim) dipasang plang pengawasan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cendana Solor.
Hal itu dilakukan karena Mulyadi telah menunggak angsuran pinjamannya di Bank BRI unit Cendana Solor dan dirinya juga telah ditetapkan sebagai nasabah macet. Selain itu, sebuah sepeda motor honda milik Mulyadi juga telah disita oleh pihak BRI unit Cendana Solor pada tahun 2018 silam.
“Saya bukan tidak mau membayar pak, cuman belum bisa bayar untuk saat ini. Uang modal usaha sudah saya pakai untuk pengobatan anak, motor yang saya pakai untuk usaha juga telah disita oleh pihak Bank,” ujar Mulyadi kepada wartawan. Senin (11/12/2023).
Merespon persoalan tersebut, Anggota DPRD Flotim, Muhammad Mahlin, berharap pihak BRI Unit Cendana Solor tidak gegabah dalam melakukan tindakan terhadap nasabah.
Mahlin mengatakan, pihak BRI sebelum memasang plang pengawasan sebagai sanksi sosial, seharunya menjelaskan terlebih dahulu secara detail tentang sisa hutang nasabah maupun jaminan yang telah disita serta juga bisa menawarkan solusi kepada nasabah.
“Harusnya dijelaskan terlebih dahulu berapa sisa hutang nasabah, apa saja barang jaminan yang telah disita, jaminan yang disita itu apakah sudah di pindah tangankan ke pihak lain atau di jual, jika sudah dijual berapa harganya dan uang hasil penjualan barang sitaan itu dikemanakan, itu semua juga harus disampaikan,” tegas Mahlin.
Menurut Politisi PKB itu, sebelum melakukan tindakan kepada setiap nasabah pihak BRI juga harus memikirkan dampaknya, seperti sepeda motor Mulyadi yang disita tersebut juga memiliki nilai ekonomis.
kata Mahlin, sepeda motor merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mendapatkan uang, jika saja pihak BRI tidak melakukan penyitaan mungkin dengan sepeda motor tersebut Mulyadi bisa mengais rejeki untuk menutupi sisa angsurannya.
“Jika di pakai oleh yg bersangkutan untuk ojek atau lainnya, maka bisa saja selama kurang lebih 5 tahun ini (2018-2023) angsuran di bank bisa berkurang bahkan mungkin saja sudah lunas,” tuturnya.
Mahlin menambahkan, persoalan sepeda motor milik Mulyadi yang di ambil secara sepihak bahkan terkesan di ambil secara paksa oleh debkolektor BRI itupun harus di jelaskan dan di pertanggung jawabkan oleh pihak bank.
“Jangan hanya mengkalim yang bersangkutan sebagai nasabah dengan catatan hitam dan langsung main sita-sita saja, seharusnya pihak BRI juga mampu menghadirkan solusi sehingga jangan ada kesan bahwa BRI melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat kecil,” pintanya.
Mahlin menegaskan, jangan sampai persoalan itu bisa dilaporkan kepada pihak otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerena menurut Mahlin, sesuai pasal 4 huruf C UU No 21 Tahun 2001, Salah satu tugas dan wewenang OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan nasabah.
“Selanjutnya pada pasal 5 UU tersebut juga memberi ruang kepada OJK untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap agar pihak BRI Cabang Larantuka bisa berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan Mulyadi tersebut.
“Dalam konteks ini, kasus di BRI Unit Cendana Solor perlu di sikapi secara bijak oleh pimpinan BRI cabang larantuka, khususnya terkait persoalan motor nasabah di maksud,” tutup Mahlin.***(ell).
