Mulai 1 Oktober, Penyaluran Biosolar B50 Diwajibkan di Seluruh SPBU

oleh -1329 Dilihat
oleh
Mulai 1 Oktober, Penyaluran Biosolar B50 Diwajibkan di Seluruh SPBU

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia mulai menyalurkan biosolar B50 pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa transisi dari B40, yaitu bahan bakar solar yang mengandung campuran biodiesel sebesar 40 persen. Setelah tanggal tersebut, penyaluran minyak solar di seluruh jaringan SPBU wajib mengikuti ketentuan pencampuran baru dengan kadar biodiesel minimal 50 persen.

Masa transisi diberikan untuk mengakomodasi badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan biodiesel atau produk solar dengan campuran 40 persen. Stok tersebut tetap dapat disalurkan hingga 30 September 2026, sehingga pelaku usaha tidak perlu menghentikan distribusi secara mendadak atau menanggung kerugian akibat sisa persediaan. Namun, penyalurannya harus tetap mengikuti spesifikasi, standar mutu, serta ketentuan teknis yang berlaku sebelum penerapan B50. Mulai 1 Oktober, kelonggaran tersebut berakhir dan seluruh produk yang diedarkan harus memenuhi formula B50.

Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Regulasi itu ditetapkan pada 17 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan pengaturan mengenai penyediaan serta pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai campuran minyak solar. Kepmen tersebut menetapkan pencampuran biodiesel paling sedikit 50 persen untuk seluruh jenis minyak solar. Dengan demikian, pelaksanaan B50 tidak hanya berlaku bagi segmen atau wilayah tertentu, tetapi mencakup seluruh SPBU dan badan usaha BBM di Indonesia. Pemerintah menggunakan masa beberapa bulan sejak aturan diberlakukan untuk mempersiapkan rantai pasok, penyesuaian operasional, dan penghabisan stok lama sebelum kewajiban penuh dimulai.

Penerapan biodiesel B50 terus diarahkan menuju penyaluran penuh secara nasional. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pada saat peresmian pada Juli 2026, penyaluran B50 telah mencapai 67 persen. Capaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan perluasan penggunaan campuran biodiesel tersebut hingga seluruh titik penyaluran dapat menerapkannya.

Eniya menargetkan seluruh titik penyaluran sudah menggunakan B50 pada 1 Oktober. Target itu mencerminkan upaya pemerintah mempercepat penyelesaian tahap penerapan nasional, setelah sebagian besar penyaluran berhasil beralih ke formulasi tersebut. Ia juga menyampaikan harapan agar capaian 100 persen dapat terwujud dalam beberapa pekan. Dengan demikian, periode menuju 1 Oktober menjadi waktu penting untuk menuntaskan penyaluran yang masih belum menggunakan B50, sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.

Selain memantau pencapaian penyaluran, pemerintah menyiapkan penetapan volume biodiesel nasional. Volume tersebut direncanakan berada dalam kisaran 16 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun. Penetapan dalam bentuk kisaran memberikan ruang untuk menyesuaikan kebutuhan program dengan perkembangan konsumsi, tanpa mengubah arah penerapan B50 secara nasional.

Besaran volume itu masih dapat disesuaikan melalui revisi keputusan menteri apabila perkembangan konsumsi menunjukkan kebutuhan yang berbeda. Mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah memperbarui penetapan berdasarkan kondisi aktual, sekaligus menjaga agar penyediaan biodiesel tetap sejalan dengan kebutuhan penyaluran. Pernyataan Eniya menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pencapaian 100 persen dan pengaturan volume tahunan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pelaksanaan program B50.

Ketentuan teknis mengenai bahan bakar B50 ditetapkan secara terpisah melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan ini menjadi acuan mutu bagi penyaluran solar B50, termasuk spesifikasi bahan bakar, penggunaan aditif, serta penyediaan informasi pada fasilitas pengisian.

Regulasi tersebut mengenal dua jenis solar B50 berdasarkan angka setananya, yaitu B50 dengan cetane number (CN) 48 dan B50 dengan CN 51. Keduanya wajib mengandung biodiesel atau fatty acid methyl ester (FAME) sebesar 50 persen. Perbedaan angka setana menunjukkan karakteristik mutu pembakaran yang berbeda, sehingga setiap jenis perlu memenuhi batas teknis masing-masing sebelum disalurkan kepada konsumen.

Untuk kandungan sulfur, B50 CN 48 saat ini dibatasi paling tinggi 0,2 persen massa. Batas tersebut akan diperketat mulai 1 Desember 2027 menjadi 0,005 persen massa atau setara dengan 50 parts per million (ppm). Sementara itu, B50 CN 51 telah diwajibkan memenuhi batas sulfur maksimal 0,005 persen massa atau 50 ppm. Perbedaan ambang ini perlu diperhatikan oleh badan usaha dalam pengadaan, pengujian, dan pengawasan kualitas bahan bakar.

Penggunaan aditif juga harus memenuhi persyaratan teknis. Aditif wajib kompatibel dengan minyak mesin dan tidak boleh meningkatkan kekotoran, pembentukan kerak, atau endapan yang berpotensi mengganggu kinerja mesin. Selain itu, pompa pengisian harus dilengkapi pelabelan yang memadai, mudah terlihat, dan jelas dibaca. Informasi tersebut penting agar konsumen dapat membedakan jenis B50 yang tersedia serta memastikan bahan bakar yang digunakan sesuai dengan kebutuhan kendaraannya.

Perhatian pemerintah terhadap penerapan B50 tidak hanya diarahkan pada jaringan distribusi Pertamina, tetapi juga pada badan usaha bahan bakar minyak non-Pertamina. Langkah ini penting karena kewajiban penyaluran berlaku di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sehingga pelaksanaannya perlu dipantau secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap badan usaha yang memiliki peran dalam distribusi BBM memahami ketentuan tersebut dan menyalurkan bahan bakar sesuai dengan kebijakan yang mulai diberlakukan.

Pertamina saat ini masih menguasai sekitar 80 persen pangsa distribusi BBM. Besarnya porsi tersebut membuat pemantauan terhadap jaringan Pertamina menjadi bagian penting dalam melihat pelaksanaan B50, tetapi angka itu juga menunjukkan adanya ruang distribusi yang dijalankan oleh badan usaha lain. Karena itu, pemerintah perlu mengidentifikasi seberapa besar kontribusi badan usaha non-Pertamina dalam menyalurkan B50, termasuk volume yang disalurkan dan cakupan titik penjualannya.

Eniya menyampaikan bahwa pemantauan berikutnya akan diarahkan kepada badan usaha non-Pertamina serta volume B50 yang mereka distribusikan. Pengawasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan kewajiban di luar jaringan Pertamina. Data dari masing-masing badan usaha juga diperlukan untuk melihat apakah distribusi telah berlangsung secara proporsional dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan memperluas pemantauan, pemerintah dapat menilai pelaksanaan kebijakan berdasarkan kondisi di seluruh jaringan penyaluran, bukan hanya dari badan usaha dengan pangsa terbesar. Fokusnya adalah memastikan penerapan B50 berjalan merata pada setiap titik penyaluran yang tercakup, termasuk SPBU yang berada di bawah pengelolaan badan usaha non-Pertamina. Pemerataan pengawasan dan penyaluran menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.