Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 5 Oktober 2026 — Ombudsman Republik Indonesia masih mendalami tata kelola Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong setelah menemukan adanya klaster mewah di dalam lapas tersebut. Temuan itu menjadi dasar bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk memeriksa lebih lanjut bagaimana tata kelola pemasyarakatan berjalan di lingkungan Lapas Cibinong.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari kewenangan Ombudsman untuk menelaah persoalan pelayanan publik yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Investigasi akan diarahkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola di lapas, tanpa terbatas pada satu bagian atau tahapan tertentu.
Menurut Nuzran, pemeriksaan itu akan merumuskan konsep tata kelola secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Pendekatan tersebut dimaksudkan agar penelaahan tidak berhenti pada temuan yang terlihat di lapangan, tetapi juga mencakup rangkaian pengelolaan secara utuh. Dengan demikian, proses investigasi diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan konsep perbaikan tata kelola yang lebih komprehensif.
Rencana investigasi atas prakarsa sendiri itu selanjutnya akan dibahas dalam mekanisme internal Ombudsman RI. Hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat pleno Ombudsman untuk diputuskan. Rapat pleno menjadi tahapan penting dalam menentukan arah dan tindak lanjut pemeriksaan berdasarkan informasi serta temuan yang telah didalami.
Ombudsman masih melanjutkan pendalaman terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang ditemukan dapat dipahami dalam kerangka pengelolaan secara menyeluruh, sekaligus menjadi bahan bagi keputusan lembaga sesuai ketentuan dan kewenangannya. Keputusan mengenai pelaksanaan serta arah investigasi akan menunggu pembahasan dan putusan dalam rapat pleno Ombudsman RI.
Ombudsman menerima masukan sekaligus tawaran bantuan dari sejumlah lembaga untuk mendukung pengusutan dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan. Salah satu pihak yang disebut memberikan perhatian ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain aparat penegak hukum lainnya. Masukan tersebut muncul seiring temuan mengenai dugaan adanya klaster atau fasilitas mewah di dalam lapas yang dinilai dapat berkaitan dengan persoalan tata kelola, pengawasan, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Anggota Ombudsman, Nuzran, menyatakan bahwa tawaran dan masukan dari lembaga eksternal akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Menurut dia, perkara dugaan pungutan liar tidak hanya menyangkut aspek internal pemasyarakatan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kewenangan dan kepentingan pihak di luar lembaga. Karena itu, kemungkinan pelibatan KPK maupun aparat penegak hukum perlu dikaji secara cermat agar penanganannya tetap sesuai dengan mandat setiap institusi.
Ombudsman terlebih dahulu akan menilai aspek prosedur, kewenangan, dan standar operasional prosedur sebelum menanggapi permintaan atau usulan kerja sama tersebut. Penilaian itu diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemeriksaan memiliki dasar yang jelas, tidak tumpang tindih, serta mendukung pengungkapan fakta secara objektif. Kajian juga akan mempertimbangkan bentuk informasi yang tersedia, kebutuhan koordinasi, dan mekanisme pertukaran data antarlembaga.
Keputusan mengenai keterlibatan pihak luar tidak akan ditetapkan secara sepihak oleh satu pejabat atau tim pemeriksa. Nuzran menegaskan bahwa opsi tersebut akan dibahas dalam pleno pimpinan Ombudsman. Forum itu akan menentukan apakah dukungan dari lembaga lain diperlukan, dalam bentuk apa pelibatan dilakukan, dan pada tahap mana koordinasi dapat dijalankan. Dengan demikian, proses pengusutan tetap mengikuti tata kelola kelembagaan, sekaligus membuka ruang bagi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Dorongan Nuzran agar koordinasi Ombudsman dengan aparat penegak hukum diperkuat muncul setelah adanya pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tata kelola lembaga pemasyarakatan membutuhkan dukungan lintas institusi, terutama ketika petugas pengawas menghadapi hambatan dalam menjalankan tugas. Karena itu, Ombudsman menilai komunikasi yang terstruktur dengan aparat penegak hukum penting untuk memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman berencana membangun kolaborasi unit internal dan berbagai lembaga pengawasan. Kerja sama itu dapat melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, serta pengawas internal pada kementerian atau lembaga terkait. Koordinasi tersebut diharapkan membantu memperjelas pembagian peran, memperkuat pertukaran informasi, dan mencegah adanya celah pengawasan dalam pengelolaan lapas. Ombudsman mengakui bahwa perbaikan tata kelola dan pelayanan publik tidak dapat dilakukan secara sendirian, sebab persoalan di lapangan sering berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan penegakan hukum yang berada pada institusi berbeda.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial maupun kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Lembaga ini berperan memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik dan, sebagai langkah terakhir, menyampaikan rekomendasi apabila persoalan tidak diselesaikan secara memadai. Adapun pemberian sanksi merupakan kewenangan aparat penegak hukum atau pejabat yang memiliki mandat sesuai peraturan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merencanakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung, kepolisian, dan KPK. Pertemuan itu juga dapat membahas kemungkinan pertukaran data, sehingga informasi yang relevan dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan. Namun, pertukaran data tersebut masih merupakan rencana dan belum dinyatakan telah terlaksana.
Nuzran menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp250 juta untuk memperoleh akses menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut masih ditempatkan sebagai temuan yang perlu dipahami secara hati-hati, bukan sebagai tuduhan yang telah terbukti. Karena itu, penyampaiannya harus tetap membedakan hasil pemantauan awal, informasi yang diterima, dan fakta yang sudah memperoleh pembuktian melalui proses pemeriksaan atau mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks kewenangannya, Ombudsman menyatakan bahwa langkah yang ditempuh adalah menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait. Saran tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta mekanisme pengaduan di lingkungan pemasyarakatan agar praktik semacam itu tidak terjadi. Pendekatan ini juga bertujuan mendorong perbaikan sistem, sehingga setiap layanan dan akses bagi warga binaan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain melihat adanya potensi pelanggaran dan hendak menindaklanjutinya, keputusan serta proses tersebut berada dalam ruang kewenangan masing-masing. Ombudsman tidak menempatkan temuan sebagai putusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Pemeriksaan lebih lanjut, jika dilakukan oleh pihak berwenang, diperlukan untuk menilai informasi secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, informasi tentang dugaan pungutan tersebut perlu disikapi secara proporsional: tetap menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola, tetapi tidak diubah menjadi tuduhan yang dianggap telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Sikap ini penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus memastikan setiap dugaan ditangani melalui saluran yang tepat.

