KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — 06/10/2026, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perhatian lembaga antirasuah tersebut terutama diarahkan pada kemungkinan adanya pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan penyediaan atau penggunaan fasilitas di dalam lapas.
Temuan mengenai fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di lingkungan pemasyarakatan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, akses penghuni, serta pihak-pihak yang mungkin memperoleh keuntungan. KPK membuka opsi untuk melakukan penelusuran langsung apabila informasi awal dan hasil pemeriksaan dari instansi terkait menunjukkan adanya indikasi korupsi atau praktik pungutan ilegal.
Penelusuran tersebut dapat mencakup klarifikasi mengenai asal-usul fasilitas, mekanisme pemberian akses, aliran pembayaran, serta dugaan keterlibatan petugas maupun pihak luar. Fokusnya bukan semata-mata pada keberadaan barang atau sarana mewah, melainkan pada kemungkinan adanya transaksi, pemaksaan pembayaran, atau penyalahgunaan kewenangan di balik fasilitas tersebut.
Langkah KPK diharapkan dapat memperjelas fakta dan memastikan penanganan dilakukan berdasarkan bukti yang memadai. Jika ditemukan unsur pidana korupsi, informasi itu berpotensi ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangan KPK. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administratif atau disiplin, hasil penelusuran dapat menjadi dasar bagi instansi pemasyarakatan untuk mengambil tindakan internal.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan berlapis di lembaga pemasyarakatan. Setiap fasilitas dan layanan bagi warga binaan perlu memiliki dasar aturan, pencatatan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Transparansi diperlukan agar tidak muncul perlakuan istimewa maupun pungutan yang membebani warga binaan dan keluarganya. Dengan demikian, opsi penelusuran langsung KPK menjadi sinyal bahwa dugaan pungli di Lapas Cibinong akan diperhatikan secara serius, terutama apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan atau keuntungan pribadi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya masih memantau informasi mengenai temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pemantauan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan penelusuran dan menyampaikan hasil temuannya. Setyo menegaskan, perkembangan informasi itu perlu dicermati terlebih dahulu agar langkah yang diambil sesuai dengan kewenangan serta kebutuhan penanganannya.
Dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Setyo membuka kemungkinan adanya koordinasi dengan instansi terkait melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK. Koordinasi tersebut dapat melibatkan unsur pencegahan, terutama apabila informasi yang diterima menunjukkan perlunya penguatan tata kelola dan pengawasan untuk mencegah praktik serupa berulang. Namun, ia tidak menyatakan bahwa langkah tersebut telah diputuskan atau bahwa KPK secara langsung mengambil alih penanganan perkara di Lapas Cibinong.
Menurut penjelasan tersebut, koordinasi antarinstansi masih berada pada tahap kemungkinan dan akan disesuaikan dengan hasil pemantauan terhadap informasi yang tersedia. Direktorat Koordinasi dan Supervisi dapat menjadi jalur untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak berwenang, termasuk dalam menilai tindak lanjut atas temuan Ombudsman. Pendekatan itu memungkinkan penanganan dilakukan secara terarah, baik melalui upaya pencegahan maupun langkah lain apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan Setyo menunjukkan bahwa KPK belum menutup ruang untuk menelusuri dugaan pungli tersebut secara langsung. Meski demikian, keputusan mengenai bentuk keterlibatan KPK tetap menunggu perkembangan informasi dan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, publik dapat memahami bahwa pemantauan sedang berjalan, sementara opsi kerja sama melalui fungsi koordinasi dan supervisi masih dipertimbangkan sebagai bagian dari respons terhadap temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjemput informasi secara langsung apabila penelusuran mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong belum dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman. Langkah tersebut menunjukkan bahwa KPK tetap mencermati informasi yang beredar dan siap memperoleh keterangan yang diperlukan ketika masih terdapat bagian penting yang belum terungkap.
Penelusuran langsung itu dapat diarahkan pada informasi yang spesifik, terutama mengenai dugaan pungutan liar. KPK perlu mengetahui secara lebih jelas apa yang sebenarnya terjadi, informasi apa yang telah diperoleh, serta bagian mana yang masih memerlukan penjelasan. Dengan demikian, perhatian tidak berhenti pada kabar atau dugaan umum, tetapi diarahkan untuk mendapatkan informasi yang lebih terukur mengenai persoalan di Lapas Cibinong.
Pernyataan tentang kesiapan menjemput informasi tersebut tidak berarti bahwa praktik pungutan liar telah terbukti. Dugaan yang muncul tetap harus dipahami sebagai informasi yang masih memerlukan penelusuran. KPK menyatakan kesiapan untuk mencari keterangan apabila proses yang diperlukan belum dilakukan atau belum memberikan gambaran yang memadai.
Sikap itu juga menegaskan bahwa belum adanya penelusuran dari Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman tidak otomatis membuat informasi terkait dugaan pungutan liar berhenti diperhatikan. Jika masih ada fakta, keterangan, atau bagian peristiwa yang belum jelas, KPK dapat mengambil langkah untuk memperoleh informasi tersebut secara lebih langsung.
Dengan fokus pada informasi yang spesifik, langkah KPK diharapkan dapat membantu memperjelas apakah terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti atau apakah dugaan tersebut belum memiliki dasar yang cukup. Kesiapan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap informasi yang belum terungkap, bukan pernyataan bahwa pungutan liar telah terbukti terjadi di Lapas Cibinong.
Setyo menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong tidak dapat ditangani hanya berdasarkan perkiraan, informasi umum, atau kesan dari pihak tertentu. Setiap laporan perlu ditelusuri dengan memeriksa rangkaian peristiwa secara lebih terukur. Penelusuran tersebut penting untuk membedakan dugaan yang memiliki dasar faktual dan informasi yang belum dapat diverifikasi. Dengan demikian, langkah penanganan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi, melainkan pada fakta yang dapat diuji melalui proses pemeriksaan.
Menurut penjelasan tersebut, terdapat sejumlah unsur yang harus dipastikan. Penelusuran perlu mengidentifikasi pihak yang diduga menerima pungutan dan pihak yang memberikan atau diminta menyerahkan uang. Selain itu, pemeriksa harus mengetahui nominal yang dipungut, waktu serta cara pelaksanaannya, termasuk apakah pembayaran dilakukan secara langsung, melalui perantara, atau menggunakan sarana tertentu. Lokasi terjadinya pungutan juga perlu dipastikan karena dapat membantu menghubungkan keterangan para pihak dengan keadaan di lapangan. Rincian mengenai unsur-unsur itu akan memberikan gambaran mengenai pola dan mekanisme dugaan pungutan.
Kelengkapan informasi tersebut dibutuhkan agar dugaan yang ada dapat diuji secara objektif dan memenuhi kebutuhan alat bukti. Keterangan saksi, dokumen, rekaman komunikasi, bukti transaksi, maupun informasi lain harus dinilai keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh dan diverifikasi. Pendekatan ini sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang disebut dalam laporan memperoleh penilaian berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
Dalam tahap ini, KPK masih membicarakan proses untuk memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar di Lapas Cibinong. Pernyataan mengenai penelusuran langsung tidak berarti bahwa pelanggaran telah terbukti. Kesimpulan baru dapat disampaikan setelah informasi, keterangan, dan bukti yang relevan diperiksa secara menyeluruh sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

