Jejak Pengiriman Sabu dari Batam Terbongkar di Pekanbaru

oleh -45 Dilihat
oleh
Jejak Pengiriman Sabu dari Batam Terbongkar di Pekanbaru

PEKANBARU, RIAU — 07/10/2026, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, 7 Oktober 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi setelah menangkap seorang pria bernama Marcel. Penangkapan tersebut berlangsung di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru, dan menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan jalur pengiriman sabu dari Batam menuju wilayah Riau.

Marcel ditangkap setelah BNNP Riau menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi Guest House Hasannah di Jalan Paus. Di tempat tersebut, petugas menangkap Marcel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika lintas provinsi.

Pengungkapan ini memperlihatkan adanya dugaan peredaran narkotika yang melibatkan lebih dari satu wilayah. BNNP Riau menggagalkan aktivitas tersebut di Kota Pekanbaru setelah memperoleh informasi mengenai transaksi yang diduga berlangsung di guest house itu. Penangkapan Marcel menjadi bagian penting dari penanganan perkara yang mengarah pada jejak pengiriman sabu dari Batam ke Pekanbaru.

Peristiwa tersebut menempatkan Guest House Hasannah sebagai lokasi penangkapan dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika oleh BNNP Riau. Dengan tertangkapnya Marcel, petugas berhasil menghentikan dugaan transaksi yang informasinya telah diterima sebelumnya. Kasus ini juga menegaskan upaya BNNP Riau dalam menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi yang masuk ke Kota Pekanbaru.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga merupakan sabu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Marcel mengaku menyimpan barang terlarang itu di dalam sebuah koper merek Polo Louis. Koper tersebut berada di dalam lemari kamar guest house yang menjadi lokasi pemeriksaan petugas.

Setelah koper dibuka, petugas mendapati lima paket besar yang diduga berisi sabu. Seluruh paket kemudian diperiksa dan ditimbang untuk memastikan jumlah barang bukti yang diamankan. Dari hasil penimbangan, total berat narkotika tersebut mencapai 5 kilogram. Temuan ini menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan dugaan pengiriman sabu dari Batam menuju Pekanbaru.

Selain lima paket besar tersebut, petugas BNN juga menyita satu unit telepon seluler. Perangkat itu diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang dapat membantu pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri komunikasi atau informasi lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Petugas turut menemukan uang tunai sebesar Rp1.750.000 di lokasi penindakan.

Seluruh barang yang disita dicatat dan diamankan sesuai prosedur pemeriksaan. Koper, lima paket yang diduga berisi sabu, telepon seluler, serta uang tunai tersebut selanjutnya dibawa bersama Marcel ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Tersangka dan barang bukti itu menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan di kantor BNNP Riau juga diperlukan untuk memastikan identitas dan kandungan barang melalui proses pengujian laboratorium. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status barang sebagai narkotika dan rangkaian dugaan pengiriman akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terkait.

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Kabid Pemberantasan BNNP Riau. Informasi itu disampaikan oleh Direktorat Intelijen BNN RI dan berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika di Guest House Hasannah, Pekanbaru. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindak lanjut secara terukur, dengan terlebih dahulu memastikan kondisi di lokasi serta menelusuri keterangan mengenai pihak yang diduga terlibat.

Setelah menerima informasi, sejumlah personel BNNP Riau kemudian diterjunkan ke Guest House Hasannah. Tim tidak langsung melakukan penindakan, melainkan menjalankan penyelidikan untuk menguji kebenaran laporan intelijen tersebut. Pengamatan di lokasi dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai keberadaan orang yang diduga membawa narkotika serta kemungkinan aktivitas transaksi sebagaimana dilaporkan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang menginap di salah satu kamar guest house. Pria tersebut diduga membawa narkotika, sehingga keberadaannya menjadi fokus pemantauan tim. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendatangi kamar tempat pria tersebut menginap. Dalam proses tersebut, petugas turut berkoordinasi dengan pihak resepsionis untuk memastikan akses menuju kamar dan mendukung pelaksanaan tindakan di lapangan.

Tim bersama pihak resepsionis kemudian menuju kamar yang dimaksud. Petugas mengetuk pintu kamar dan menunggu hingga pintu dibuka. Setelah pintu terbuka, petugas segera melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Rangkaian tindakan itu menunjukkan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerimaan informasi intelijen, pengerahan personel, penyelidikan di lokasi, pemastian keberadaan terduga, hingga penangkapan di kamar guest house. Langkah tersebut menjadi bagian awal dari pengungkapan dugaan pengiriman narkotika yang kemudian ditangani oleh aparat berwenang.

Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing menyampaikan keterangan mengenai rute perjalanan dan dugaan tujuan narkotika tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Marcel diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Perjalanan itu diduga dilakukan untuk mengambil narkotika yang kemudian akan dibawa ke wilayah lain.

Keterangan tersebut juga mengungkap dugaan rencana lanjutan setelah barang diperoleh. Marcel diduga berencana membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Di kota itu, barang tersebut diduga akan diedarkan. Informasi mengenai rute dan tujuan ini masih ditempatkan sebagai bagian dari hasil penyelidikan, sehingga setiap uraian mengenai peran maupun rencana Marcel tetap menggunakan prinsip praduga dan tidak dinyatakan sebagai fakta yang telah diputuskan.

Rangkaian perjalanan dari Batam ke Pekanbaru, kemudian menuju Palembang, menunjukkan dugaan jalur pengiriman yang melintasi sejumlah wilayah provinsi. Namun, keterangan mengenai perpindahan tersebut disampaikan berdasarkan temuan penyelidikan dan belum mengubah dugaan terkait tujuan akhir narkotika menjadi kepastian hukum. Penentuan fakta secara menyeluruh tetap bergantung pada proses penanganan perkara serta alat bukti yang diperiksa oleh pihak berwenang.

Brigjen Christ Reinhard Pusing menyampaikan keterangan itu dalam laporan kepada Kepala BNN RI yang juga merupakan Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan tersebut memuat hasil penyelidikan mengenai asal keberangkatan Marcel, perjalanannya menuju Pekanbaru, serta dugaan rencana membawa dan mengedarkan narkotika ke Palembang. Seluruh informasi mengenai rute dan tujuan tetap merujuk pada keterangan resmi serta status dugaan dalam proses penyelidikan.