Karya yang Sepenuhnya Dibuat AI Ditegaskan Tidak Mendapat Perlindungan Hak Cipta

oleh -489 Dilihat
oleh
Karya yang Sepenuhnya Dibuat AI Ditegaskan Tidak Mendapat Perlindungan Hak Cipta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa karya yang dibuat sepenuhnya menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak diakui sebagai karya yang memperoleh perlindungan hak cipta. Penegasan tersebut menjadi sikap resmi pemerintah mengenai status hukum ciptaan yang dihasilkan tanpa keterlibatan kreatif manusia dalam proses pembuatannya.

Menurut penjelasan tersebut, hak cipta pada dasarnya berkaitan dengan ekspresi kreatif yang lahir dari kemampuan, gagasan, dan kontribusi manusia. Apabila seluruh proses, mulai dari penciptaan ide hingga menghasilkan bentuk akhir, dilakukan oleh sistem AI, karya itu tidak memenuhi dasar pengakuan sebagai ciptaan yang dapat dilindungi. Sistem AI dipandang sebagai teknologi yang digunakan untuk menghasilkan keluaran, bukan sebagai pencipta yang memiliki kedudukan hukum.

Ketentuan ini mencakup berbagai bentuk karya, termasuk tulisan, gambar, musik, video, desain, dan produk digital lainnya. Status tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas atau tingkat kerumitan hasil akhirnya, melainkan oleh ada atau tidaknya kontribusi kreatif manusia yang dapat dibuktikan. Karya yang tampak orisinal tetap menghadapi persoalan perlindungan apabila seluruh pembuatannya berlangsung secara otomatis melalui AI.

Namun, pemanfaatan AI dalam proses kreatif tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan perlindungan hak cipta. Peran manusia yang nyata, seperti menyusun konsep, memilih dan mengarahkan keluaran, melakukan penyuntingan substantif, atau mengembangkan hasil AI secara kreatif, dapat menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai status suatu karya. Karena itu, perbedaan karya yang sepenuhnya dibuat AI dan karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu menjadi penting bagi kreator, pelaku industri, serta masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

Pokok persoalan dalam pernyataan tersebut terletak pada karya yang seluruh proses pembuatannya menggunakan kecerdasan buatan. Artinya, sistem AI menghasilkan unsur utama karya, mulai dari gagasan yang dituangkan ke dalam perintah, komposisi, teks, gambar, suara, hingga bentuk akhir yang dipublikasikan. Tidak terdapat kontribusi kreatif manusia yang cukup nyata untuk dianggap sebagai pencipta. Penegasan ini penting karena menentukan batas pembahasan mengenai perlindungan hak cipta.

Karya 100 persen berbasis AI tidak sama dengan karya yang dibuat manusia dengan bantuan teknologi AI. Dalam proses kreatif tertentu, seseorang mungkin menggunakan AI untuk mencari referensi, menyusun alternatif, memperbaiki tata bahasa, mengembangkan sketsa, atau menghasilkan beberapa pilihan awal. Apabila manusia kemudian memilih, mengatur, mengubah, dan menyempurnakan hasil tersebut melalui keputusan kreatif yang bermakna, bagian yang lahir dari kontribusi manusia dapat dinilai secara berbeda. Penilaian akhirnya tetap bergantung pada fakta dan hukum yang berlaku.

Karena itu, pernyataan bahwa karya yang sepenuhnya dibuat AI tidak memperoleh perlindungan hak cipta tidak boleh dipahami sebagai larangan terhadap seluruh penggunaan AI dalam kegiatan kreatif. Teknologi tersebut dapat menjadi alat pendukung, sebagaimana perangkat lunak penyuntingan, kamera digital, atau program desain. Yang menjadi perhatian ialah ada atau tidaknya peran manusia dalam membentuk ekspresi kreatif yang diklaim sebagai karya. Semakin kecil kendali dan sumbangan kreatif manusia, semakin sulit membuktikan adanya kepengarangan yang memenuhi syarat perlindungan.

Pembedaan ini juga memiliki dampak praktis bagi kreator, perusahaan, dan pengguna layanan AI. Mereka perlu menyimpan catatan mengenai proses pembuatan, termasuk perintah yang digunakan, hasil yang dipilih, perubahan yang dilakukan, serta keputusan kreatif yang diambil secara mandiri. Dokumentasi tersebut membantu menunjukkan batas keluaran otomatis dan karya yang telah melalui campur tangan manusia. Dengan mempertahankan penjelasan bahwa sasaran utamanya adalah karya 100 persen berbasis AI, pembaca dapat memahami isu ini secara lebih tepat tanpa menggeneralisasi bahwa setiap karya yang memanfaatkan AI otomatis kehilangan kemungkinan perlindungan hak cipta.

Saat ini, artificial intelligence atau AI diposisikan sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mendukung gagasan, membantu mengembangkan konsep, atau memberikan alternatif ketika seseorang sedang menyusun sebuah karya. Namun, penggunaannya tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses kreatif yang melibatkan manusia. Dengan posisi ini, AI tidak dipandang sebagai pihak yang menciptakan karya secara mandiri, melainkan sebagai sarana yang membantu manusia mewujudkan ide yang telah dimiliki.

Pemakaian AI sebagai pendukung berarti keputusan utama mengenai arah, isi, dan bentuk karya tetap berada pada manusia. Seseorang dapat memanfaatkan hasil bantuan AI, kemudian menentukan bagian yang akan digunakan, diubah, atau dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan tujuan kreatifnya. Proses tersebut menunjukkan adanya peran manusia dalam membentuk hasil akhir. AI membantu mempercepat atau memperluas proses pencarian ide, tetapi tidak menggantikan keterlibatan manusia dalam menghasilkan karya.

Posisi ini berbeda dari keadaan ketika sebuah karya dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa keterlibatan kreatif manusia. Dalam penggunaan sebagai alat bantu, manusia masih menjadi pihak yang mengarahkan proses dan memberikan keputusan kreatif. Sementara itu, karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tidak melalui peran manusia dengan cara yang sama. Perbedaan kedua penggunaan tersebut menjadi penting untuk memahami bagaimana AI saat ini ditempatkan dalam kegiatan penciptaan. AI dapat mendukung kreativitas manusia, tetapi penggunaannya tidak berarti bahwa seluruh proses kreatif diserahkan kepada teknologi tersebut.

Penegasan Menteri Hukum RI memberikan batas penting dalam memahami hubungan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan pengakuan hak cipta. Tingkat keterlibatan AI menjadi unsur yang menentukan dalam menilai kedudukan suatu karya. Apabila sebuah karya sepenuhnya dibuat oleh AI, karya tersebut disebut tidak diakui sebagai ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Dengan demikian, keberadaan suatu hasil dalam bentuk teks, gambar, musik, atau karya kreatif lainnya tidak secara otomatis membuatnya memenuhi dasar pengakuan hak cipta.

Pemahaman tersebut juga menunjukkan adanya perbedaan karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh sistem AI dan karya yang melibatkan kontribusi manusia. Dalam konteks yang disampaikan, penekanan diberikan pada karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI, sehingga pembaca perlu membedakan tingkat peran teknologi dan kreativitas manusia dalam proses penciptaan. Keterlibatan AI, karenanya, tidak dapat dipahami secara terpisah dari pertanyaan mengenai siapa yang menciptakan karya dan bagaimana proses kreatif berlangsung. Pernyataan tersebut menjadi acuan umum untuk memahami posisi karya berbasis AI, bukan uraian menyeluruh mengenai seluruh kemungkinan penggunaan teknologi itu.

Informasi yang tersedia belum memuat rincian mengenai prosedur pengajuan, pengecualian, bentuk kontribusi manusia yang relevan, maupun ketentuan hukum lain yang dapat diterapkan pada situasi tertentu. Karena itu, penegasan ini terutama merangkum prinsip yang disampaikan: karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tidak diakui dan tidak mendapat perlindungan hak cipta, sedangkan penilaian atas karya dengan tingkat keterlibatan manusia yang berbeda memerlukan pemahaman lebih lanjut terhadap aturan yang berlaku. Bagi pencipta dan pengguna AI, hal tersebut menegaskan pentingnya memperhatikan proses kreatif serta peran manusia ketika menilai status perlindungan sebuah karya.