KPK Akan Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

oleh -213 Dilihat
oleh
KPK Akan Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya agenda lain yang harus dihadirinya pada waktu yang bersamaan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron sejak awal minggu sebelumnya. Surat tersebut menjadi dasar bagi penjadwalan pemeriksaan dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Namun, karena berhalangan hadir, agenda pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Setyo belum menyampaikan secara terperinci agenda lain yang menyebabkan Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia juga tidak menjelaskan kapan pemeriksaan berikutnya akan dilakukan. KPK akan mengatur kembali jadwal pemanggilan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidik serta ketersediaan waktu saksi.

Pemeriksaan terhadap Nusron dipandang penting untuk membantu penyidik mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan kerja Kementerian ATR/BPN. Sebagai menteri, Nusron berpotensi dimintai keterangan mengenai kebijakan, prosedur administratif, dan informasi lain yang relevan dengan perkara tersebut. Meski demikian, status pemanggilan itu adalah sebagai saksi, sehingga keterangannya diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyidikan.

KPK belum memberikan kepastian mengenai tanggal pemeriksaan pengganti. Lembaga antirasuah tersebut akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah jadwal baru ditetapkan. Nusron diharapkan memenuhi pemanggilan berikutnya agar proses pengumpulan keterangan dapat berlangsung dan penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Nusron sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik KPK pada Rabu.

Setyo menilai alasan tersebut berkaitan dengan kemampuan mengatur waktu. Menurut dia, surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan sejak awal minggu lalu, sedangkan jadwal pemeriksaan baru ditetapkan pada Rabu. Dengan adanya rentang waktu tersebut, Nusron dinilai semestinya memiliki kesempatan untuk menyesuaikan agenda yang telah dimilikinya dengan jadwal pemeriksaan yang ditetapkan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik akan menyusun kembali jadwal pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penjadwalan ulang tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat tetap berjalan sesuai kebutuhan penyidikan serta memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan secara resmi.

Juru Bicara KPK Setyo menyampaikan bahwa penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pemeriksaan berikutnya. KPK berharap Nusron menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadiran saksi dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh keterangan yang diperlukan dalam mengungkap rangkaian perkara, termasuk informasi mengenai kebijakan, pelaksanaan tugas, serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui perkara tersebut.

Setyo juga merujuk pada pernyataan Nusron di media pada Jumat, 18 September. Ketika itu, menteri tersebut menyatakan akan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya KPK. Nusron juga menyampaikan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan itu menjadi dasar bagi KPK untuk mengharapkan adanya keselarasan komitmen yang disampaikan kepada publik dan tindakan dalam proses pemeriksaan. KPK menilai sikap kooperatif dari setiap saksi diperlukan agar penyidikan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, lembaga tersebut berharap komitmen Nusron benar-benar diwujudkan melalui kehadirannya dalam pemeriksaan yang jadwalnya akan disusun kembali oleh penyidik.

Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pengusutan tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan penerimaan yang terjadi dalam proses pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut pengurusan HGB, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan kementerian tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Fahlevi dari pihak swasta. Empat tersangka lainnya, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita uang yang menjadi barang bukti dalam penyidikan. Total uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box. Penyitaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain dalam lingkup mutasi dan promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Seluruh informasi tersebut menjadi konteks perkara yang tengah ditangani KPK berdasarkan temuan penyidikan terkait pengurusan HGB dan penerimaan di lingkungan kementerian.