Zulhas: Izin Ekspor Benih Lobster Tak Hentikan Penyelundupan

oleh -55 Dilihat
oleh
Zulhas: Izin Ekspor Benih Lobster Tak Hentikan Penyelundupan

Jakarta | Pemerintah telah menghentikan izin ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa komoditas yang selama ini bernilai tinggi bagi industri perikanan nasional tidak lagi boleh dikirim ke luar negeri dalam bentuk benih. Kebijakan ini ditempuh setelah pemerintah menilai bahwa pemberian izin ekspor tidak menyelesaikan persoalan utama, yakni praktik penyelundupan BBL yang terus berlangsung melalui jalur ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menyampaikan bahwa ekspor yang sempat dilakukan belum mampu menghentikan penyelundupan. Menurut dia, keberadaan izin resmi tidak otomatis menutup celah bagi pelaku untuk mengeluarkan benih lobster tanpa memenuhi ketentuan. Karena itu, penghentian ekspor secara permanen dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus melindungi potensi ekonomi lobster di dalam negeri.

Persoalan tersebut menjadi salah satu latar pembahasan dalam acara kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Pembentukan satuan tugas ini menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga untuk mencegah pengeluaran BBL secara ilegal, mulai dari pengawasan di wilayah pesisir hingga penindakan terhadap jaringan penyelundupan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada pencabutan izin ekspor, tetapi juga berupaya memastikan aturan dapat diterapkan secara konsisten. Pengawasan yang lebih terpadu diharapkan mampu mengurangi kebocoran, meningkatkan kepastian penegakan hukum, dan mendorong pengelolaan benih lobster sebagai sumber daya yang dikembangkan di Indonesia. Dengan demikian, penghentian ekspor menjadi dasar bagi strategi baru yang menempatkan keberlanjutan dan nilai tambah domestik sebagai pertimbangan utama.

Zulhas menilai pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) tidak otomatis menghentikan penyelundupan. Menurut pandangannya, jumlah pihak yang memperoleh izin resmi akan tetap terbatas, sedangkan pelaku yang mengambil atau mengirim BBL secara ilegal dapat berjumlah jauh lebih banyak. Perbedaan tersebut membuat pembukaan kembali keran ekspor tidak serta-merta menyelesaikan persoalan di lapangan.

Ia berpendapat, ketika ekspor dibuka, sebagian pihak memang akan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan melalui jalur yang diawasi pemerintah. Namun, pada saat yang sama, peluang ekonomi tersebut dapat mendorong lebih banyak orang untuk menangkap, mengumpulkan, dan mengirim BBL tanpa izin. Dengan demikian, legalisasi ekspor berpotensi memperluas praktik ilegal, bukan menghilangkannya.

Dalam pandangan Zulhas, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya izin ekspor, melainkan pengawasan terhadap pengambilan dan peredaran BBL sejak dari sumbernya. Jika pengawasan masih lemah, izin resmi hanya mencakup sebagian kecil pelaku, sementara kegiatan pencurian dan penyelundupan tetap berlangsung di luar sistem. Kondisi itu juga dapat menyulitkan pemerintah dalam memastikan asal-usul benih serta menjaga keberlanjutan sumber daya lobster.

Zulhas menegaskan bahwa izin ekspor dinilai tidak efektif sebagai cara untuk memberantas penyelundupan BBL. Pernyataan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa pembukaan akses legal justru menciptakan insentif baru bagi aktivitas ilegal. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa penyelundupan akan berhenti hanya karena sebagian pelaku mendapatkan izin. Penanganannya, menurut pandangan tersebut, memerlukan pengawasan yang lebih kuat, penindakan terhadap pelanggaran, serta perlindungan terhadap BBL di wilayah perairan Indonesia.

Pengembangan budi daya benur lobster sepenuhnya di dalam negeri dinilai belum otomatis menyelesaikan persoalan penyelundupan. Selama celah pengawasan masih besar, benih lobster tetap berpotensi keluar melalui jalur ilegal, baik melalui pelabuhan resmi maupun rute-rute kecil yang sulit dipantau. Kondisi tersebut dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati pembudi daya, nelayan, dan negara. Karena itu, keberhasilan program budi daya tidak hanya bergantung pada teknologi, modal, serta ketersediaan fasilitas, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menutup jaringan perdagangan ilegal.

Zulhas menilai cara paling rasional untuk memperoleh manfaat ekonomi besar dari bibit lobster adalah memperkuat penegakan hukum secara tegas dan terpadu. Menurut pandangan tersebut, membuka kembali izin ekspor benih bukan jawaban atas tingginya nilai komoditas ini. Kebijakan ekspor justru berisiko mempertahankan pola pengiriman benur ke luar negeri apabila pengawasan dan pelacakan belum berjalan efektif. Penindakan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk mengawasi sumber benih, mengidentifikasi pihak yang membiayai kegiatan, serta menindak jaringan pengangkutan dan penerima di negara tujuan. Pendekatan terpadu juga membutuhkan koordinasi aparat penegak hukum, kementerian teknis, pemerintah daerah, dan lembaga pengawasan laut.

Dalam konteks itu, Zulhas menyambut pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (P2BBL) yang berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman. Kehadiran satgas diharapkan dapat menyatukan langkah berbagai institusi sehingga penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri atau hanya bersifat reaktif. Zulhas meyakini satgas tersebut akan berhasil apabila dikawal dan dipimpin sebagaimana mestinya, dengan mandat yang jelas, koordinasi yang konsisten, serta dukungan terhadap petugas di lapangan. Penegakan hukum yang berkesinambungan dinilai menjadi fondasi agar budi daya domestik berkembang sekaligus memastikan nilai ekonomi lobster tetap berada di dalam negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah kembali menutup keran ekspor setelah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Menurut Trenggono, perubahan aturan itu menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan dan mencegah keluarnya BBL dari Indonesia. Ketentuan baru tersebut juga membatasi ruang pemberian izin ekspor, sehingga kebijakan tidak lagi bergantung pada keputusan administratif semata. Ia menyatakan bahwa setelah regulasi berlaku, dirinya tidak diperbolehkan sama sekali memberikan izin ekspor benih lobster.

Penghentian ekspor juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satuan tugas ini dibentuk untuk memberantas pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia secara ilegal melalui pengawasan dan penindakan yang lebih terkoordinasi.

Keberadaan Satgas P2BBL menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menghentikan ekspor secara regulatif, tetapi juga menyiapkan mekanisme penegakan hukum untuk menghadapi penyelundupan. Langkah tersebut penting karena larangan ekspor dapat kehilangan efektivitas apabila masih terdapat jalur ilegal yang dimanfaatkan untuk mengirim benih lobster ke luar negeri. Dengan landasan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2026, pemerintah menempatkan perlindungan BBL sebagai kebijakan yang mengikat, sekaligus memperjelas bahwa izin ekspor tidak dapat diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.