Janji Posisi Tetap Berujung Kerugian Rp223 Juta, 10 Pencari Kerja Jadi Korban di Cilegon

oleh -107 Dilihat
oleh
Janji Posisi Tetap Berujung Kerugian Rp223 Juta, 10 Pencari Kerja Jadi Korban di Cilegon

Kota Cilegon | Sebanyak 10 pencari kerja di wilayah Cilegon, Banten, diduga menjadi korban penipuan yang berkedok penerimaan karyawan pabrik. Mereka ditawari kesempatan bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan, tetapi janji tersebut tidak pernah terwujud. Dalam peristiwa ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp223 juta.

Kasus tersebut bermula dari tawaran bantuan untuk masuk kerja yang disampaikan kepada para pencari kerja. Tawaran itu disebut memberikan peluang agar mereka dapat diterima sebagai karyawan tetap, sehingga sejumlah korban kemudian menyerahkan uang dengan harapan memperoleh pekerjaan. Besarnya dana yang diberikan berbeda-beda, bergantung pada kesepakatan dan janji yang diterima masing-masing korban.

Namun, tawaran tersebut bukan bagian dari proses rekrutmen resmi perusahaan. Para korban diduga berhadapan dengan pihak yang mengaku dapat membantu memasukkan mereka ke lingkungan kerja pabrik, tanpa adanya kepastian atau kewenangan resmi dalam penerimaan karyawan. Setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh dan uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

Kerugian yang terakumulasi dari 10 korban mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa modus menawarkan bantuan masuk kerja dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Harapan untuk mendapatkan posisi tetap membuat para korban percaya terhadap informasi dan janji yang disampaikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pencari kerja agar memeriksa setiap informasi lowongan melalui kanal resmi perusahaan. Proses penerimaan karyawan pada umumnya memiliki tahapan yang jelas, seperti pengumuman lowongan, pengiriman lamaran, seleksi, serta pemanggilan melalui kontak resmi. Permintaan uang sebagai syarat untuk memastikan kelulusan atau menjamin posisi kerja patut dicermati karena tidak identik dengan mekanisme rekrutmen resmi. Dalam kasus di Cilegon ini, dugaan penipuan berkaitan dengan tawaran bantuan untuk masuk kerja, bukan penerimaan karyawan yang diselenggarakan secara resmi oleh perusahaan.

Polisi menangani perkara dugaan kerugian yang dialami 10 pencari kerja di Cilegon dengan mengamankan seorang perempuan berinisial AS. Perempuan tersebut berusia 37 tahun dan diduga menawarkan bantuan kepada para korban untuk memasukkan mereka ke sebuah perusahaan. Penanganan terhadap AS menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan mengenai janji posisi tetap yang berujung pada kerugian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp223 juta.

AS diamankan di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pengamanan itu dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Lokasi tersebut disebut sebagai tempat AS tinggal ketika polisi melakukan tindakan dalam rangka penanganan perkara. Informasi mengenai pengamanan ini disampaikan untuk menjelaskan langkah kepolisian setelah perkara yang melibatkan para pencari kerja tersebut diketahui.

Dalam perkara ini, AS disebut sebagai pihak yang diduga menawarkan bantuan memasukkan para korban ke perusahaan. Tawaran tersebut berkaitan dengan harapan para pencari kerja untuk memperoleh posisi tetap. Namun, harapan itu kemudian dikaitkan dengan kerugian yang dialami 10 orang korban, dengan total nilai yang disebut mencapai Rp223 juta.

Pengamanan AS di rumah kontrakan di Citangkil menjadi perkembangan dalam penanganan perkara tersebut. Kepolisian masih menangani perkara sesuai informasi yang tersedia mengenai dugaan tawaran bantuan kepada para pencari kerja. Tidak ada keterangan lain yang disampaikan dalam informasi ini mengenai pasal yang diterapkan, barang bukti, maupun status hukum AS. Karena itu, penjelasan mengenai perkara dibatasi pada identitas singkat AS, dugaan perannya dalam menawarkan bantuan, serta waktu dan lokasi ketika perempuan berusia 37 tahun tersebut diamankan.

Perkara ini bermula dari informasi yang diterima Lilis Sulasih, 52 tahun, mengenai peluang kerja di sebuah perusahaan di Cilegon. Informasi tersebut disampaikan oleh kerabat Lilis yang mengenal AS. Kepada Lilis, AS disebut memiliki kemampuan untuk membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan tersebut. Tawaran itu kemudian dipahami sebagai kesempatan bagi orang-orang yang sedang mencari pekerjaan untuk memperoleh posisi tetap.

Karena mengetahui adanya sejumlah kerabat dan kenalan yang membutuhkan pekerjaan, Lilis meneruskan informasi tersebut kepada mereka. Penyampaian itu pada awalnya dilakukan sebagai bentuk bantuan, dengan harapan para pencari kerja dapat mengikuti proses penerimaan karyawan melalui jalur yang disebut tersedia. Lilis tidak menjadi satu-satunya orang yang menerima informasi tersebut. Dari dirinya, kabar mengenai tawaran pekerjaan itu kemudian menjangkau sejumlah calon pelamar lainnya.

Informasi mengenai kemampuan AS membantu penerimaan karyawan pun menyebar melalui hubungan keluarga dan pertemanan. Orang-orang yang mendengar kabar tersebut selanjutnya menyampaikan kembali kepada pencari kerja lain yang mereka kenal. Dengan demikian, para calon korban mengetahui tawaran itu bukan secara langsung dari perusahaan, melainkan melalui rangkaian komunikasi antarkerabat dan kenalan.

Dalam perkembangan berikutnya, jumlah orang yang tertarik mengikuti tawaran tersebut bertambah. Mereka berasal dari kalangan pencari kerja yang berharap dapat memperoleh pekerjaan tetap. Lilis dan orang-orang yang menerima informasi darinya kemudian berada dalam rangkaian proses yang sama. Penyebaran informasi dari satu orang ke orang lain inilah yang menjadi awal terhimpunnya sejumlah pencari kerja sebelum perkara tersebut berkembang dan menimbulkan kerugian.

Para pencari kerja diduga mulai tertarik setelah AS menawarkan peluang untuk menempati posisi sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. Tawaran tersebut dinilai memiliki daya tarik kuat karena memberikan gambaran mengenai pekerjaan yang lebih stabil, bukan sekadar kesempatan kerja sementara atau berdasarkan kontrak jangka pendek. Bagi para korban, janji memperoleh status sebagai pegawai tetap menjadi alasan utama untuk mempertimbangkan tawaran yang disampaikan AS.

Menurut penjelasan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, ketertarikan itu kemudian berlanjut dengan komunikasi langsung para korban dan AS. Mereka menghubungi AS untuk menanyakan berbagai hal terkait proses penerimaan kerja, termasuk peluang diterima, tahapan yang harus dilalui, serta persyaratan yang perlu dipenuhi. Komunikasi tersebut membuat hubungan AS dan para pencari kerja berlangsung lebih intens sebelum mereka menyerahkan sejumlah uang.

Dalam komunikasi itu, AS juga diduga mengaku sebagai seorang pengacara. Selain menyampaikan profesi tersebut, ia disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan yang dapat membantu proses penerimaan. Pernyataan mengenai akses dan relasi tersebut diduga membuat AS terlihat memiliki kemampuan untuk membuka jalan bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan posisi tetap.

Klaim tersebut pada akhirnya diduga membangun kepercayaan para korban. Mereka meyakini bahwa AS tidak hanya menawarkan pekerjaan, tetapi juga memiliki pengetahuan, kewenangan, atau jaringan yang diperlukan untuk membantu proses perekrutan. Kepercayaan itu membuat para pencari kerja bersedia mengikuti arahan yang diberikan, meskipun pekerjaan yang dijanjikan kemudian tidak mereka peroleh sesuai harapan.

Penjelasan mengenai cara AS meyakinkan para pencari kerja tersebut disampaikan dalam konteks dugaan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Dengan demikian, seluruh uraian mengenai peran AS, termasuk pengakuan sebagai pengacara, klaim kedekatan dengan orang dalam perusahaan, serta janjinya mengenai posisi karyawan tetap, masih merupakan dugaan sebagaimana disampaikan dalam sumber.

Baca juga: Kuba Angkat Suara Terkait Kerugian Ekonomi Akibat Sanksi AS