Prabowo Lantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD

oleh -95 Dilihat
oleh
Prabowo Lantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pengumuman tersebut menandai penetapan dua pimpinan dalam struktur TNI, dengan masing-masing memegang tanggung jawab berbeda di tingkat organisasi.

Maruli memperoleh dua penugasan sekaligus. Sebagai Wakil Panglima TNI, ia menempati posisi yang berkaitan dengan dukungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Pada saat yang sama, ia merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Penggabungan tugas tersebut menempatkan isu perbatasan dan daerah terpencil dalam lingkup tanggung jawab yang disebutkan bersama dengan jabatan militernya. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan kedua tugas itu tidak disampaikan dalam keterangan peristiwa ini.

Sementara itu, Tandyo Budi Revita dilantik menjadi KSAD, yakni pimpinan tertinggi di jajaran TNI Angkatan Darat. Jabatan tersebut menempatkannya pada posisi penting dalam kepemimpinan matra darat. Dengan pelantikan Tandyo, perubahan pada pucuk pimpinan Angkatan Darat berlangsung bersamaan dengan pengisian jabatan Wakil Panglima TNI oleh Maruli. Kedua nama dan jabatan itu menjadi inti agenda pelantikan di Istana Negara.

Penyebutan jabatan secara jelas penting untuk membedakan lingkup tanggung jawab masing-masing pejabat. Maruli memegang posisi Wakil Panglima TNI sekaligus memimpin badan yang menangani pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil, sedangkan Tandyo memimpin TNI Angkatan Darat sebagai KSAD. Pelantikan oleh Presiden Prabowo di Jakarta menjadi titik formal dimulainya penugasan tersebut. Informasi mengenai tanggal dan tempat juga menegaskan konteks acara, tanpa mengaburkan dua keputusan utama: penunjukan Maruli pada jabatan rangkap dan pengangkatan Tandyo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

Pelantikan yang dilakukan Prabowo menandai pertukaran posisi Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita di lingkungan TNI. Maruli dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, menggantikan Tandyo yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut. Pada saat yang sama, Tandyo dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Maruli. Dengan demikian, kedua perwira itu bertukar jabatan, masing-masing menempati posisi yang sebelumnya diemban oleh yang lain.

Perubahan tersebut mencakup dua jabatan utama dengan lingkup tugas berbeda. Wakil Panglima TNI berada pada tingkat pimpinan TNI, sedangkan KSAD memimpin Angkatan Darat. Penempatan Maruli sebagai wakil panglima berarti ia mengambil alih jabatan dari Tandyo. Sementara itu, pengangkatan Tandyo sebagai KSAD menempatkannya pada jabatan yang ditinggalkan Maruli. Rangkaian pelantikan ini sekaligus mengubah susunan pejabat pada kedua posisi tersebut.

Pelantikan itu juga mencakup jabatan kepala badan yang menangani urusan perbatasan dan daerah terpencil. Karena itu, cakupan pelantikan tidak terbatas pada pergantian Wakil Panglima TNI dan KSAD, tetapi turut meliputi posisi pimpinan badan tersebut. Jabatan kepala badan itu berkaitan dengan penanganan kawasan perbatasan serta daerah terpencil, sesuai fungsi yang disebutkan dalam keterangan mengenai pelantikan. Uraian ini menunjukkan bahwa acara tersebut meliputi beberapa jabatan, meskipun pertukaran Maruli dan Tandyo menjadi perubahan yang paling jelas.

Susunan baru menempatkan Maruli pada posisi Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD. Untuk memahami perubahannya, jabatan sebelumnya perlu diperhatikan: Tandyo adalah wakil panglima sebelum digantikan Maruli, sedangkan Maruli adalah KSAD sebelum posisinya diisi Tandyo. Dengan demikian, pergantian berlangsung timbal balik pada dua jabatan itu. Pelantikan kepala badan yang menangani perbatasan dan daerah terpencil menjadi bagian lain dari rangkaian pengangkatan yang sama. Informasi mengenai pertukaran ini menjelaskan siapa yang menggantikan siapa dan jabatan yang kini diemban masing-masing, tanpa menguraikan alasan di balik perubahan tersebut.

Pengangkatan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105 dan Nomor 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut menjadi dasar bagi pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada dua jabatan yang disebutkan. Dengan demikian, perubahan susunan pimpinan yang diumumkan mencakup posisi Wakil Panglima TNI sekaligus kepala badan terkait, serta posisi KSAD.

Cakupan keputusan untuk jabatan Wakil Panglima TNI meliputi pemberhentian dan pengangkatan pejabat. Jabatan tersebut dalam keputusan disebut merangkap sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Artinya, bagian ini mencakup dua fungsi yang melekat pada satu penugasan: Wakil Panglima TNI dan kepala badan nasional tersebut. Penyebutan cakupan ini menjelaskan ruang perubahan jabatan yang ditetapkan, tanpa perlu menambahkan rincian lain yang tidak tercantum dalam informasi mengenai keputusan.

Keputusan yang berkaitan dengan KSAD juga mencakup pemberhentian pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut dan pengangkatan pejabat pengganti. Dalam pengumuman pelantikan, Tandyo disebut sebagai KSAD yang baru. Karena itu, cakupan keputusan untuk jabatan ini dapat dipahami sebagai perubahan pejabat pada posisi Kepala Staf Angkatan Darat. Rincian yang tersedia berfokus pada pemberhentian dan pengangkatan, bukan pada uraian tugas, pertimbangan, atau mekanisme yang melandasi penetapan.

Dengan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026, dasar pengangkatan kedua pejabat itu berada dalam rangkaian keputusan yang mencakup pergantian pada kedua jabatan. Satu cakupan menyangkut Wakil Panglima TNI yang merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sedangkan cakupan lainnya menyangkut KSAD. Penjelasan ini mengikuti lingkup informasi yang tersedia dan tidak memperluas pembahasan pada isi hukum atau prosedur yang tidak disebutkan dalam sumber.

Setelah prosesi pelantikan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto memimpin tahapan pengucapan sumpah jabatan bagi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Keduanya mengikuti sumpah yang dibacakan dengan bimbingan Presiden, kemudian menyatakan kesediaan untuk mengemban amanah sesuai ketentuan dan tanggung jawab jabatan masing-masing.

Dalam pernyataan sumpah tersebut, Tandyo dan Maruli menegaskan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta komitmen untuk berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keduanya juga berjanji menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Pernyataan itu menandai kewajiban mereka untuk melaksanakan amanah jabatan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Usai pengucapan sumpah, Presiden menyematkan tanda pangkat kepada kedua pejabat tersebut. Penyematan kepada Tandyo dan Maruli menjadi bagian dari rangkaian resmi pelantikan, sekaligus menegaskan penetapan keduanya dalam jabatan baru di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Prosesi dilakukan setelah masing-masing menyampaikan sumpah di hadapan Presiden dan para undangan yang hadir.

Dalam substansi pernyataan bersama, keduanya menyatakan akan menjunjung tinggi etika jabatan dan menjaga kehormatan sebagai prajurit. Mereka juga berkomitmen memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam menjalankan tugas. Komitmen itu mencakup sikap disiplin, kesetiaan, serta kesediaan melaksanakan tanggung jawab sesuai nilai-nilai yang menjadi pedoman prajurit TNI. Dengan demikian, sumpah yang diucapkan tidak hanya menyangkut kesetiaan konstitusional, tetapi juga kewajiban profesional dan moral selama menduduki jabatan.

Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Tandyo dan Maruli. Penandatanganan tersebut menjadi bagian administratif yang mengesahkan dokumentasi prosesi pelantikan. Setelah seluruh tahapan selesai, keduanya tercatat secara resmi telah mengikuti pengambilan sumpah, menerima penyematan tanda pangkat, dan menandatangani berita acara sebagai pejabat yang dilantik.

Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI