Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Prabowo Tak Terhambat

oleh -84 Dilihat
oleh
Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Prabowo Tak Terhambat

Jakarta | Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Kementerian Hukum mengkaji peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia menekankan pentingnya memastikan aturan yang berlaku tidak menjadi kendala bagi agenda pemerintah.

Bambang menyampaikan bahwa ketentuan yang dinilai berpotensi tidak mendukung program presiden perlu ditelaah secara cermat. Kajian itu diharapkan dapat membantu pemerintah mengenali bagian-bagian regulasi yang memerlukan penyesuaian, baik karena ketidakselarasan maupun karena penerapannya berisiko memperlambat pelaksanaan program. Dengan begitu, proses peninjauan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan implementasi, bukan sekadar mengubah aturan tanpa evaluasi.

Ia juga mendorong agar hasil telaah menjadi dasar untuk menyelaraskan kembali peraturan yang relevan. Penyelarasan diperlukan supaya kebijakan dan aturan pelaksana bergerak searah dengan prioritas Presiden Prabowo, sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang menjalankan program. Dalam konteks tersebut, Kementerian Hukum memiliki peran untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih, hambatan prosedural, atau ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan tujuan kebijakan.

Permintaan itu menempatkan evaluasi regulasi sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran kerja pemerintahan. Namun, peninjauan tetap perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan hierarki peraturan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta dampak perubahan terhadap masyarakat. Setiap rekomendasi penyelarasan perlu disusun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan agar kepentingan mempercepat program tidak mengabaikan kepastian hukum.

Melalui forum tersebut, Bambang menggarisbawahi perlunya koordinasi kementerian dan lembaga dalam menilai aturan yang berkaitan dengan program prioritas. Kajian yang menyeluruh dapat membantu menentukan apakah suatu ketentuan perlu dipertahankan, diperbaiki, atau diselaraskan dengan kebijakan yang lebih baru. Langkah ini diharapkan membuat pelaksanaan agenda pemerintah berlangsung lebih efektif, tanpa mengesampingkan tata kelola hukum yang konsisten dan tertib.

Bambang Eko menilai peninjauan aturan perlu segera dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sejak awal hal-hal yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Prabowo. Langkah tersebut penting karena waktu yang tersisa dalam masa pemerintahan saat ini perlu dimanfaatkan secara efektif. Tanpa pemetaan kendala yang cepat dan jelas, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk menuntaskan persoalan yang sebenarnya dapat dikenali lebih awal. Karena itu, pemeriksaan terhadap aturan yang menjadi dasar pelaksanaan program dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga agar agenda pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan dan waktu yang tersedia.

Peninjauan juga diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan yang berlaku selaras dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan. Apabila terdapat aturan yang tidak sejalan, proses kerja dapat tersendat, koordinasi menjadi lebih sulit, atau pelaksanaan program tertunda. Hambatan semacam itu tidak selalu berasal dari persoalan besar. Ketidakcocokan pada satu ketentuan atau prosedur yang tampak kecil sekalipun dapat berdampak pada tahapan berikutnya, terutama ketika sejumlah pihak perlu bekerja berdasarkan landasan yang sama. Dengan mengidentifikasi potensi masalah lebih awal, pemerintah dapat memahami bagian mana yang perlu diperhatikan dan mencegah kendala berkembang menjadi penghambat yang lebih luas.

Bambang menekankan bahwa pemerintah perlu bergerak cepat untuk menelaah kemungkinan hambatan tersebut, tanpa menunggu hingga pelaksanaan program menghadapi masalah nyata. Peninjauan yang dilakukan secara cermat dapat membantu memastikan aturan mendukung tujuan program, bukan justru membatasi pelaksanaannya. Ia mengingatkan agar program prioritas tidak sampai gagal berjalan hanya karena terhalang regulasi. Penegasan ini menempatkan kelancaran pelaksanaan sebagai perhatian utama, sekaligus mendorong pemerintah menggunakan sisa waktu pemerintahan secara optimal. Upaya menemukan dan menangani kendala sejak dini diharapkan memberi ruang bagi pelaksanaan program untuk berlangsung tanpa hambatan aturan yang dapat dihindari, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar kebijakan.

Bambang Eko memandang regulasi sebagai instrumen untuk menghadirkan manfaat pembangunan, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Dalam pandangan tersebut, keberadaan aturan dinilai dari perannya dalam membantu kebijakan berjalan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, peninjauan aturan perlu diarahkan pada kesesuaian ketentuan yang berlaku dan tujuan pembangunan yang hendak dicapai. Regulasi tetap memiliki fungsi penting sebagai landasan pelaksanaan kebijakan, tetapi fungsi itu melekat pada tujuan yang lebih luas, yaitu mendukung pembangunan. Dengan menempatkan manfaat sebagai ukuran, pembahasan mengenai aturan tidak berhenti pada keberadaan atau jumlah ketentuan, melainkan melihat bagaimana aturan dapat menunjang pelaksanaan agenda pembangunan.

Gagasan itu menegaskan bahwa aturan semestinya membantu pelaksanaan kebijakan, bukan menjadi beban tambahan dalam prosesnya. Ketentuan yang dirancang atau ditinjau perlu memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan pelaksanaan program. Dengan demikian, kebijakan dapat dijalankan sesuai arah yang telah ditetapkan, sementara regulasi menyediakan pedoman yang mendukung proses tersebut. Penekanan Bambang bukan pada penghapusan aturan, melainkan pada penempatan regulasi secara tepat sebagai alat. Aturan yang mendukung pelaksanaan memberi kerangka bagi kebijakan untuk bergerak menuju tujuan pembangunan, alih-alih mengalihkan perhatian dari tujuan itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan program prioritas Prabowo, pandangan Bambang menggarisbawahi perlunya meninjau ketentuan agar tidak menghambat pelaksanaan agenda yang telah ditetapkan. Peninjauan tersebut dapat mempertimbangkan apakah aturan yang ada benar-benar berfungsi sebagai penopang kebijakan dan manfaat pembangunan. Fokusnya adalah memastikan bahwa regulasi sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan, tanpa mengubahnya menjadi sasaran akhir. Cara pandang ini menjaga keseimbangan pentingnya aturan sebagai pedoman dan perlunya kebijakan terlaksana dengan dukungan yang memadai. Bagi Bambang, pembangunan menjadi orientasi, sedangkan regulasi berperan sebagai sarana untuk mendukung pencapaian manfaatnya. Karena itu, peninjauan aturan dipandang sebagai bagian dari upaya menyelaraskan instrumen dengan tujuan pembangunan, bukan sekadar perubahan administratif yang terpisah dari pelaksanaan kebijakan.

Bambang Eko menilai peninjauan aturan tidak seharusnya berhenti pada regulasi yang sedang disusun atau dibahas. Aturan yang sudah berlaku juga perlu dievaluasi secara berkala, agar pemerintah dapat mengetahui apakah ketentuan tersebut masih relevan dengan kebutuhan saat ini. Perubahan situasi dan arah kebijakan nasional dapat membuat sebagian aturan perlu disesuaikan, sehingga penilaian terhadap regulasi lama menjadi bagian penting dari upaya menjaga pelaksanaan program prioritas tetap berjalan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Evaluasi tersebut, menurut Bambang, perlu mengukur lebih dari sekadar keberadaan aturan. Pemerintah perlu melihat efektivitas penerapannya, termasuk apakah ketentuan yang berlaku benar-benar mendukung tujuan kebijakan atau justru menimbulkan kendala. Selain itu, keselarasan regulasi dengan kebijakan nasional perlu menjadi perhatian. Aturan yang tidak sejalan dapat memicu perbedaan arah dalam pelaksanaan, sedangkan ketentuan yang relevan dan efektif dapat membantu memperjelas dasar kerja bagi pihak-pihak terkait. Penilaian dengan sejumlah ukuran itu dapat memberi gambaran yang lebih utuh mengenai bagian yang patut dipertahankan maupun yang membutuhkan koreksi.

Karena itu, hasil evaluasi semestinya diterjemahkan menjadi langkah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bambang menekankan bahwa proses tersebut perlu menghasilkan tindakan korektif, bukan hanya rekomendasi tertulis yang tidak diikuti penyelesaian. Setiap langkah koreksi perlu memiliki dasar, pihak yang bertanggung jawab, serta jadwal penyelesaian yang dapat dipantau. Dengan demikian, evaluasi terhadap aturan yang telah berlaku dapat memberi kepastian mengenai apa yang harus diperbaiki dan kapan perbaikan itu dituntaskan. Penekanan pada akuntabilitas dan jadwal juga penting agar proses peninjauan memiliki arah yang terukur. Tanpa bentuk tindak lanjut yang konkret, penilaian atas relevansi, efektivitas, dan keselarasan regulasi berisiko hanya menjadi catatan administratif.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Bantuan Sosial September 2026: Fokus Pada BLT Desa dan Program Lainnya | Program POLIRAN, Bhabinkamtibmas Sukanagara Sambangi Warga dan Perkuat Kamtibmas