Menjelang Kewajiban Sertifikasi Halal, Kadin Soroti Kendala Pelaku Usaha

oleh -86 Dilihat
oleh
Menjelang Kewajiban Sertifikasi Halal, Kadin Soroti Kendala Pelaku Usaha

Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi tantangan bagi dunia usaha, karena kesiapan pelaku usaha dinilai belum merata. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti bahwa sebagian kelompok usaha masih menghadapi kendala untuk memenuhi ketentuan tersebut. Perhatian terutama tertuju pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), importir, serta pelaku usaha barang gunaan. Kelompok-kelompok ini memiliki skala, model operasional, dan kebutuhan penyesuaian yang beragam, sehingga proses menuju kepatuhan tidak berlangsung seragam. Situasi tersebut menunjukkan perlunya melihat kesiapan berdasarkan kondisi tiap sektor dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa dalam keterangannya pada Jumat, 16 Oktober 2026. Menurut Kadin, kelompok usaha yang masih mengalami hambatan memerlukan perhatian dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Bagi UMKM, proses pemenuhan persyaratan dapat menjadi tantangan tersendiri di tengah keterbatasan kapasitas dan sumber daya. Importir juga termasuk kelompok yang disoroti, begitu pula pelaku usaha barang gunaan. Keragaman jenis produk dan rantai pasok membuat kesiapan antarpelaku berbeda, sehingga tidak tepat menganggap seluruh dunia usaha berada pada tingkat persiapan yang sama menjelang tanggal pemberlakuan.

Di sisi lain, industri besar, khususnya sektor makanan dan minuman, dinilai relatif lebih siap. Perusahaan pada sektor ini umumnya telah memiliki sistem pengendalian mutu, mekanisme ketertelusuran bahan baku, serta pengalaman menjalani proses sertifikasi. Modal tersebut dapat membantu mereka menyesuaikan proses produksi dan dokumentasi dengan persyaratan halal. Namun, kesiapan industri besar tidak serta-merta mencerminkan kondisi seluruh pelaku usaha. Kesenjangan perusahaan besar dan kelompok yang masih menghadapi kendala menjadi sorotan menjelang 18 Oktober 2026. Dengan masa penerapan yang semakin dekat, gambaran kesiapan yang berbeda ini menegaskan pentingnya memahami kebutuhan tiap kelompok usaha, terutama UMKM, importir, dan pelaku usaha barang gunaan, dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Kadin menilai belum tersedia hasil pendataan nasional yang cukup representatif untuk menggambarkan kesiapan seluruh dunia usaha dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Karena cakupan pelaku usaha sangat luas dan kondisi tiap sektor berbeda, penilaian umum tanpa basis data yang menyeluruh berisiko tidak mencerminkan situasi di lapangan. Oleh sebab itu, Kadin belum dapat menetapkan persentase kesiapan nasional secara akurat. Gambaran yang kuat memerlukan informasi yang mencakup beragam jenis usaha, wilayah, serta tahapan yang sedang dijalani setiap pelaku usaha. Tanpa data tersebut, angka kesiapan dapat menimbulkan kesan seolah-olah seluruh kelompok usaha menghadapi kondisi yang sama.

Erwin mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka data yang lebih terperinci mengenai jumlah pelaku usaha dan produk terkait sertifikasi halal. Informasi tersebut diharapkan membedakan pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat, yang masih menjalani proses pengajuan atau pemeriksaan, dan yang belum mengajukan sertifikasi. Keterbukaan ini dapat membantu pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha memahami posisi terkini tanpa mengandalkan perkiraan. Data yang disajikan secara berkala juga memungkinkan perkembangan proses dipantau, sekaligus membantu mengidentifikasi hambatan yang berulang pada tahapan tertentu.

Pengelompokan data menurut sektor dan skala usaha dinilai penting agar informasi tidak berhenti sebagai angka agregat. Kebutuhan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat berbeda, demikian pula tantangan di masing-masing sektor, termasuk pemenuhan dokumen, proses produksi, maupun pemahaman prosedur. Dengan pemilahan yang jelas, pendampingan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran, sedangkan pengawasan pemerintah dapat diarahkan pada sektor atau skala usaha yang memerlukan perhatian lebih. Langkah tersebut juga memberi dasar bagi perencanaan sosialisasi dan dukungan yang lebih terukur. Selama data nasional yang representatif belum tersedia, kesiapan seluruh dunia usaha sebaiknya tidak dinyatakan dalam angka yang tidak didukung sumber. Pembaruan data yang terbuka dan terstruktur akan menjadi pijakan untuk menilai kemajuan secara lebih objektif.

Tantangan penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada kesiapan administrasi pelaku usaha. Kapasitas layanan juga perlu sebanding dengan banyaknya produk dan usaha yang harus memenuhi ketentuan. Proses pemeriksaan, pengujian, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat harus mampu menangani permohonan dalam jumlah besar tanpa menimbulkan antrean berkepanjangan. Jika layanan terbatas, pelaku usaha dapat menghadapi ketidakpastian waktu dan kesulitan merencanakan pemenuhan kewajiban.

Erwin menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut perlu berlangsung cepat agar tidak menghambat kegiatan usaha. Kelancaran proses penting bagi perusahaan yang harus menjaga produksi dan distribusi tetap berjalan, sekaligus memenuhi persyaratan halal. Layanan yang lambat dapat menambah beban operasional, terutama ketika pelaku usaha perlu menyesuaikan dokumen, memperoleh pendampingan, atau memperbaiki proses produksi. Karena itu, ketersediaan pemeriksa, penguji, dan pendamping yang memadai menjadi bagian penting dari kesiapan pelaksanaan aturan.

Kepatuhan halal juga mencakup lebih dari pemeriksaan produk akhir. Bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan perlu dipastikan status serta sumbernya, sementara proses produksi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga perlu menjaga ketertelusuran pemasok agar informasi mengenai bahan dapat ditelusuri dengan jelas. Bagi perusahaan yang memakai bahan baku impor atau memiliki rantai pasok kompleks, pengumpulan bukti dan penyesuaian prosedur bisa memerlukan waktu lebih panjang. Perubahan tersebut dapat menimbulkan biaya tambahan, mulai dari penelusuran pemasok hingga pembaruan tata kelola produksi.

Kondisi ini berpotensi lebih berat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki sumber daya terbatas untuk mengurus proses sertifikasi maupun menanggung biaya penyesuaian. Kadin meminta agar layanan sertifikasi tersedia secara memadai, cepat, transparan, dan terjangkau. Kejelasan alur, persyaratan, biaya, serta perkiraan waktu penyelesaian dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan diri dan mengurangi ketidakpastian. Dukungan yang proporsional, khususnya bagi UMKM, diperlukan agar kepatuhan tidak menjadi penghambat kegiatan ekonomi, melainkan dapat dicapai melalui proses yang tertib dan dapat diakses oleh berbagai skala usaha.

Kadin menilai kepastian aturan transisi perlu menjadi perhatian utama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Sejumlah perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi, tetapi prosesnya masih berjalan karena pemeriksaan dokumen, verifikasi, atau tahapan administratif lain belum selesai. Pelaku usaha membutuhkan penjelasan tegas mengenai perlakuan terhadap produk dan perusahaan dalam kondisi tersebut, termasuk apakah bukti pengajuan dapat digunakan sementara sampai sertifikat diterbitkan. Tanpa pedoman yang jelas, perusahaan berisiko menghadapi penafsiran berbeda saat memenuhi kewajiban, meskipun telah memulai proses sesuai ketentuan.

Kepastian itu perlu disertai koordinasi operasional Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan. Ketiganya perlu menyelaraskan persyaratan, alur pemeriksaan, sistem data, serta mekanisme penanganan barang yang masih menunggu dokumen. Keselarasan prosedur penting terutama bagi industri yang menggunakan bahan baku impor dan memiliki jadwal produksi ketat. Jika ketentuan sertifikasi tidak terhubung dengan proses kepabeanan, pengiriman bahan baku dapat tertahan, distribusi produk terganggu, bahkan barang menumpuk di pelabuhan. Dampaknya bukan hanya biaya penyimpanan dan keterlambatan, tetapi juga risiko terputusnya pasokan bagi industri dan konsumen.

Karena itu, Kadin mendorong pemerintah menyediakan panduan transisi yang mudah diakses, menetapkan kanal konsultasi, serta memastikan petugas di berbagai instansi menerapkan prosedur yang sama. Pengawasan tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan status permohonan yang sedang diproses dan memberi ruang bagi perusahaan untuk menuntaskan kewajiban tanpa menghentikan kegiatan usaha secara mendadak. Komunikasi berkala pemerintah dan dunia usaha juga dapat membantu mengidentifikasi kendala sebelum berkembang menjadi gangguan rantai pasok.

Keberhasilan kebijakan menurut Kadin tidak cukup diukur dari jumlah.

Baca juga: Sinergi Babinsa dan PPL Pertanian dalam Pengubinan Menjelang Panen Padi | Strategi PSIM Yogyakarta Menjelang Pertandingan Melawan Madura United