Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru sebagai langkah lanjutan setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada pekan sebelumnya. Kedua kebijakan tersebut diarahkan pada perubahan informasi kepemilikan saham dan penyesuaian komposisi saham yang digunakan dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). BEI menyatakan rincian waktu pelaksanaan belum ditetapkan untuk diumumkan saat ini.
Inisiatif pertama adalah menambahkan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1% pada suatu perusahaan tercatat. Dengan keterangan tersebut, informasi pemegang saham tidak hanya menampilkan besaran kepemilikan, tetapi juga memberikan penjelasan tentang hubungan afiliasi yang relevan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bursa untuk memperjelas informasi kepemilikan yang tersedia bagi pelaku pasar dan publik. Ambang kepemilikan lebih dari 1% menjadi batas yang disebut dalam rencana tersebut.
Inisiatif kedua menyangkut saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC). BEI berencana mengeluarkan seluruh saham dalam daftar tersebut dari perhitungan IHSG. Artinya, saham berstatus HSC tidak akan menjadi komponen dalam penghitungan indeks apabila kebijakan itu mulai berlaku. Keputusan ini merupakan perubahan pada metodologi komposisi IHSG, sementara cakupan saham yang terdampak merujuk pada seluruh saham dalam daftar HSC, bukan hanya sebagian di antaranya.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana dua kebijakan itu di press room BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia menjelaskan bahwa waktu efektif untuk penerapan masing-masing kebijakan akan diumumkan kemudian. Dengan demikian, pelaku pasar belum memperoleh tanggal mulai berlakunya perubahan melalui pengumuman tersebut. BEI masih akan menyampaikan jadwal pelaksanaan secara terpisah, sehingga investor dan pihak lain yang mengikuti perkembangan pasar perlu menunggu informasi resmi berikutnya. Sampai waktu efektif diumumkan, rencana yang disampaikan mencakup penambahan keterangan afiliasi bagi pemegang saham di atas 1% dan penghapusan seluruh saham berstatus HSC dari penghitungan IHSG.
Jeffrey menegaskan bahwa kebijakan terhadap saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) bukanlah penghapusan saham dari Bursa Efek Indonesia atau delisting. Saham tersebut tetap tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa, tetapi untuk sementara tidak dimasukkan dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama masih berstatus sebagai saham HSC. Dengan demikian, perubahan ini secara khusus menyangkut metode penghitungan indeks, bukan status pencatatan emiten maupun keberadaan sahamnya di pasar modal.
Pengecualian tersebut juga berlaku berdasarkan status saham dalam daftar HSC. Apabila kemudian saham keluar dari daftar itu, saham bersangkutan akan kembali diperhitungkan dalam IHSG sesuai mekanisme yang berlaku. Jeffrey menyampaikan bahwa emiten terkait tidak dikenai sanksi tambahan akibat perlakuan ini. Artinya, perusahaan tidak otomatis menghadapi hukuman atau pembatasan lain hanya karena sahamnya dikeluarkan sementara dari komponen perhitungan indeks. Investor tetap perlu membedakan perubahan representasi dalam IHSG dari tindakan penegakan aturan atau delisting, karena keduanya memiliki tujuan serta konsekuensi yang berbeda.
Menurut Jeffrey, penyesuaian dilakukan agar pergerakan IHSG lebih wajar dan mencerminkan kondisi pasar secara lebih proporsional. Saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki potensi risiko yang perlu dipertimbangkan dalam penghitungan indeks. Jika kelompok saham HSC memiliki pengaruh besar, perubahan harga pada saham tertentu berpotensi memengaruhi pergerakan IHSG secara tidak seimbang. Bobot kelompok saham tersebut terhadap IHSG disebut mencapai 18%, sehingga penanganannya dipandang penting untuk menjaga kualitas representasi indeks. Kebijakan ini tidak berarti seluruh saham HSC dianggap bermasalah, tetapi mengatur kontribusinya terhadap indikator pasar utama.
Perlakuan terhadap saham HSC juga memiliki konteks dalam seleksi indeks lain. Sebelumnya, saham yang masuk daftar tersebut tidak dapat menjadi konstituen indeks unggulan BEI, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Karena itu, perubahan penghitungan IHSG sejalan dengan perhatian terhadap konsentrasi kepemilikan dalam berbagai indeks. Bagi investor, penting untuk mencermati status HSC dan memahami bahwa keluar dari perhitungan IHSG bersifat terkait status tersebut, bukan penghapusan permanen dari bursa.
Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai komposisi IHSG dapat dipandang sebagai kelanjutan dari sejumlah langkah transparansi dan penguatan pasar yang telah diselesaikan. Jeffrey menyebut empat inisiatif sebelumnya: publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, penyampaian data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman daftar saham berkonsentrasi tinggi atau HSC. Rangkaian kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki ketersediaan informasi dan kualitas data yang menjadi dasar penilaian pasar.
Di samping empat inisiatif tersebut, BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham sebesar Rp50. Langkah-langkah itu menjadi bagian dari respons pasar modal Indonesia terhadap perhatian investor global mengenai keterbukaan kepemilikan, likuiditas, dan penerapan aturan. Setelah pengumuman MSCI, BEI mengadakan pertemuan secara daring dengan penyedia indeks tersebut. Namun, bursa tidak memaparkan rincian kesimpulan atau hasil pembahasan dalam pertemuan itu, sehingga perkembangan dialog belum dapat dinilai secara terbuka oleh pelaku pasar.
MSCI sedang mengonsultasikan usulan untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Periode konsultasi berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Dalam evaluasinya, MSCI menyampaikan bahwa investor institusional mengharapkan kebijakan diterapkan secara konsisten dan menghasilkan bukti dampak material yang berkelanjutan. MSCI juga menilai bukti penegakan aturan yang berarti belum terlihat. Sambil menunggu perkembangan, penyedia indeks itu tetap membekukan sejumlah perubahan indeks saham Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Meski demikian, MSCI mengakui bahwa reformasi di pasar modal Indonesia telah berjalan. Pengakuan itu hadir bersamaan dengan penekanan bahwa implementasi dan dampak nyata reformasi masih menjadi perhatian. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan. Karena konsultasi klasifikasi masih berlangsung, respons lembaga dan pelaksanaan kebijakan akan menjadi bagian penting dalam evaluasi berikutnya. Bagi investor, konsistensi pelaksanaan, keterbukaan data, serta bukti penerapan aturan dapat memengaruhi persepsi atas aksesibilitas dan kredibilitas pasar Indonesia ke depan.
Perkembangan pasar saham domestik berlangsung di tengah perhatian terhadap evaluasi indeks dan perubahan metodologi penghitungan saham di Bursa Efek Indonesia. Pada 23 Juni 2026, MSCI menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pasar Indonesia dapat membuka kemungkinan sejumlah opsi. Salah satu opsi yang disebutkan ialah konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia menjadi frontier market, apabila kemajuan yang dinilai diperlukan belum memadai menjelang peninjauan indeks pada November.
Opsi tersebut masih bergantung pada penilaian MSCI dan perkembangan yang terjadi sebelum review November. Karena itu, informasi mengenai hasil evaluasi maupun langkah lanjutan belum dapat dipastikan hanya dari pengumuman opsi tersebut. Pelaku pasar masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai penilaian yang akan digunakan, perkembangan yang perlu dipenuhi, serta kemungkinan dampaknya terhadap status pasar Indonesia dalam klasifikasi MSCI.
Perhatian itu berlangsung bersamaan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bergejolak. Pada Jumat (16/10/2026), IHSG anjlok 11,6%. Pada perdagangan Senin (19/10/2026), indeks kembali turun lebih dari 3% dan menyentuh level terendah dalam enam tahun terakhir. Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya perubahan indeks dalam dua sesi perdagangan, tetapi informasi yang tersedia tidak menetapkan satu faktor tertentu sebagai penyebab pergerakan tersebut.
Di sisi lain, tindak lanjut terkait tiga saham yang sebelumnya dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu keterangan resmi.
