Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa seluruh barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui sistem pemberitahuan CN (consignment note) dengan mesin pemindai sinar-X. Pemeriksaan ini tidak hanya berlaku bagi paket yang berisi barang dagangan, tetapi juga kiriman berupa dokumen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan di jalur barang kiriman sekaligus mengantisipasi penyelundupan yang dapat disamarkan melalui berbagai jenis paket.
Pengawas bidang penindakan dan penyidikan Seksi Patroli dan Operasi 1 Bea Cukai Soekarno-Hatta, Nogi Setiawan, menjelaskan bahwa pemindaian dilakukan setelah kiriman masuk ke dalam sistem. Dengan demikian, dokumen tetap menjalani pemeriksaan sebagaimana kiriman lainnya. Menurutnya, bentuk luar sebuah kiriman belum tentu memberikan gambaran lengkap mengenai isi di dalamnya. Barang yang terlihat biasa atau sekilas dinilai tidak berisiko pun tetap perlu melalui tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Nogi menyampaikan keterangan tersebut dalam Pintar Kepabeanan pada Rabu (21/10/2026). Ia menekankan bahwa dokumen juga dipindai menggunakan sinar-X, meskipun masyarakat mungkin menganggap kiriman semacam itu tidak memerlukan pemeriksaan khusus. Pemindaian menyeluruh memungkinkan petugas menilai isi kiriman tanpa hanya mengandalkan keterangan pengirim atau tampilan kemasan. Pendekatan ini penting karena penyelundupan dapat memanfaatkan berbagai bentuk dan saluran pengiriman, termasuk barang yang tampak seperti surat atau dokumen administratif.
Penerapan pemeriksaan terhadap seluruh kiriman CN menunjukkan bahwa proses pengawasan tidak semata-mata ditentukan oleh jenis barang yang dinyatakan atau kesan awal petugas terhadap paket. Setiap kiriman dapat diperiksa melalui perangkat pemindai sebagai langkah deteksi awal. Hasil pemindaian membantu petugas mengidentifikasi hal-hal yang perlu dicermati lebih lanjut, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan temuan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menegaskan bahwa kiriman dokumen tidak otomatis dikecualikan dari pengawasan kepabeanan. Melalui prosedur ini, DJBC berupaya menjaga agar jalur kiriman tetap diawasi secara konsisten dan tidak mudah dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang. Pernyataan Nogi menjelaskan cakupan kebijakan sekaligus alasan dokumen tetap menjadi bagian dari pemeriksaan rutin atas barang kiriman yang masuk melalui sistem CN.
Nogi menjelaskan bahwa pemeriksaan kiriman dapat mengungkap penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam barang sehari-hari. Salah satu contoh yang disampaikan adalah sabu yang disembunyikan di dalam sebuah buku. Dari luar, kiriman tersebut tampak seperti buku biasa, tetapi bagian dalamnya telah dimodifikasi untuk menyimpan barang terlarang. Kasus ini menunjukkan bahwa bentuk dan jenis barang yang terlihat wajar belum tentu menggambarkan isi sebenarnya.
Pada buku itu, bagian tertentu di dalamnya dipotong hingga membentuk ruang seperti kotak. Ruang tersebut digunakan untuk menempatkan sabu agar tidak langsung terlihat ketika buku diperiksa secara kasatmata. Modifikasi pada bagian dalam membuat barang tersebut tampak tidak seperti buku dengan susunan halaman yang normal. Namun, kejanggalan itu dapat diketahui melalui pemindaian, sebelum petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kiriman.
Citra X-ray memperlihatkan bentuk yang tidak wajar pada buku tersebut. Perbedaan tampilan itu menjadi petunjuk bagi petugas untuk meneliti kiriman secara lebih saksama, alih-alih mengandalkan keterangan barang atau tampilan luarnya saja. Setelah pemeriksaan dilanjutkan, sabu ditemukan di bagian yang telah dipotong dan dijadikan tempat penyimpanan. Contoh yang dipaparkan Nogi menggambarkan peran pemindaian dalam mengenali kemungkinan adanya ruang tersembunyi di dalam suatu barang, serta pentingnya tindak lanjut ketika hasil pemindaian menunjukkan bentuk yang mencurigakan.
Nogi juga menyampaikan bahwa buku dikenai bea masuk dengan tarif 0 persen. Namun, tarif tersebut berkaitan dengan pungutan bea masuk dan tidak berarti kiriman otomatis lolos dari pemeriksaan. Barang tetap dapat dipindai dan diperiksa berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk ketika citra X-ray menunjukkan ketidakwajaran. Dengan demikian, pembebasan bea masuk tidak sama dengan pembebasan dari pengawasan. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan isi kiriman sesuai dan tidak menyembunyikan barang terlarang. Dalam contoh ini, buku yang secara umum dikenai tarif bea masuk nol persen tetap diperiksa setelah hasil pemindaian memunculkan tanda yang perlu ditelusuri. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pengawasan kiriman tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif, tetapi juga oleh hasil pemeriksaan dan indikasi yang ditemukan petugas.Temuan lain dalam pemeriksaan kiriman menunjukkan bahwa narkotika dapat disamarkan dengan cara yang tidak mudah dikenali dari tampilan luar. Dalam kasus ini, petugas menemukan indikasi narkotika cair yang diresapkan ke dalam kertas sertifikat. Berbeda dari penyelundupan yang menggunakan wadah atau kemasan tertentu, modus tersebut memanfaatkan lembaran dokumen sebagai media untuk menyembunyikan zat terlarang. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya bergantung pada bentuk dan keterangan yang tercantum pada kiriman, tetapi juga pada kondisi fisik barang yang diperiksa.
Nogi menjelaskan, kecurigaan petugas bermula dari karakteristik kertas sertifikat yang dinilai tidak wajar. Selain itu, terdapat banyak bercak pada permukaannya. Ciri-ciri tersebut menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, meskipun barang itu sekilas tampak seperti dokumen biasa. Petugas kemudian memeriksa kiriman menggunakan mesin X-ray. Setelah menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti, mereka menelusuri dokumen tersebut dan melakukan pengujian di laboratorium bandara. Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya narkoba pada kertas sertifikat itu.
Menurut Nogi, sertifikat berbentuk lembaran selama ini termasuk dalam kategori dokumen. Namun, temuan ini memperlihatkan bahwa penggolongan tersebut tidak serta-merta membuat sebuah kiriman bebas dari pemeriksaan mendalam. Kertas yang tampak sebagai bagian dari dokumen dapat digunakan untuk menyamarkan narkotika melalui proses peresapan, sehingga perhatian terhadap bahan, tekstur, dan bercak menjadi penting dalam penilaian petugas. Pemeriksaan X-ray, penelusuran, serta pengujian laboratorium membantu memastikan apakah kecurigaan awal memiliki dasar.
Dalam menjelaskan kemungkinan zat yang digunakan, Nogi menyebut kokain atau sabu cair sebagai kemungkinan, tanpa menetapkan secara pasti jenis narkotika pada kasus sertifikat tersebut. Pembedaan ini penting agar informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan hasil dan keterangan yang tersedia. Temuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa modus penyelundupan dapat memanfaatkan benda yang lazim diperlakukan sebagai dokumen. Dengan mengenali tanda-tanda yang tidak biasa dan meneruskan pemeriksaan melalui prosedur yang tepat, petugas dapat mengungkap kiriman yang berupaya menyamarkan narkotika di dalam kertas.
Pengawasan kiriman tidak berarti setiap paket langsung dibuka atau diperiksa secara fisik. Pada tahap awal, citra yang dihasilkan mesin X-ray dinilai untuk melihat apakah isi kiriman tampak sesuai dengan informasi yang disampaikan. Jika gambar menunjukkan bentuk, kepadatan, atau susunan yang tidak selaras dengan pemberitahuan, petugas dapat menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam. Dengan pendekatan ini, perhatian diarahkan pada kiriman yang memiliki indikasi tertentu, sementara kiriman lain tetap diproses mengikuti prosedur yang berlaku. Penilaian citra menjadi salah satu unsur dalam pengawasan, bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Penilaian tersebut melibatkan petugas bidang Pengawasan dan Penindakan (P2), peneliti dokumen, serta analis yang memeriksa kesesuaian berbagai informasi. Mereka menelaah keterangan mengenai jenis barang yang diberitahukan, data identitas pengirim dan penerima, serta hubungan informasi pada dokumen dan kondisi yang terlihat pada citra. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau unsur yang perlu diperjelas, hasil analisis dapat menjadi dasar untuk memberi perhatian lebih terhadap kiriman tertentu. Langkah lanjutan dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia dan ketentuan pemeriksaan, sehingga keputusan tidak hanya bertumpu pada satu tanda yang tampak.
Sesudah pemindaian kiriman menjalani penjaluran dan penelitian dokumen sesuai.
