Jakarta | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan perjanjian kemitraan platform sebagai dasar hubungan hukum pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator. Dengan ketentuan tersebut, hubungan para pihak perlu dituangkan dalam dokumen perjanjian yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan layanan. Perpres ini menempatkan perjanjian sebagai kerangka formal untuk menjelaskan hubungan kemitraan pengemudi dan penyedia aplikasi layanan sesuai permintaan.
Pemerintah meminta perusahaan aplikasi layanan sesuai permintaan, termasuk Gojek dan Grab, menyusun perjanjian kemitraan bersama pengemudi. Penyusunan bersama itu menjadi bagian penting dari penerapan aturan, karena dokumen tersebut mengatur dasar hubungan pihak yang menyediakan layanan melalui platform dan pengemudi yang bermitra. Perjanjian diharapkan menjadi pegangan bagi kedua pihak dalam menjalankan kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fokus Perpres ini adalah pengaturan kerangka hubungan kemitraan melalui perjanjian platform. Karena itu, ketentuan tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya: hubungan hukum pengemudi dengan aplikator didasarkan pada perjanjian kemitraan. Pengaturan ini tidak dengan sendirinya mengubah uraian mengenai hubungan tersebut menjadi bentuk hubungan lain. Penjelasan mengenai aturan sebaiknya tetap berpegang pada substansi yang dinyatakan, tanpa menarik kesimpulan tambahan yang tidak tercantum dalam ketentuan.
Bagi aplikator, langkah yang diminta pemerintah adalah menyusun perjanjian kemitraan bersama para pengemudi sebagai dasar hubungan hukum dalam layanan. Bagi pengemudi, perjanjian itu menjadi dokumen yang menjelaskan kerangka kemitraan dengan platform yang digunakan untuk memperoleh layanan. Dengan demikian, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan pentingnya adanya kesepakatan tertulis kedua pihak, sekaligus menetapkan bahwa hubungan pengemudi ojek online dan aplikator berada dalam kerangka kemitraan platform sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian kemitraan pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikator memuat sejumlah pokok yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja sama dan pelaksanaan layanan. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan 14 ketentuan yang harus tercakup dalam perjanjian tersebut. Pokok-pokok yang disebut dalam bahan meliputi struktur biaya jasa layanan transportasi, biaya layanan aplikasi platform, komponen biaya operasional, mekanisme pemberian insentif, serta perlindungan jaminan sosial. Pengaturan ini menempatkan aspek pembayaran dan perlindungan pengemudi sebagai bagian dari isi kesepakatan, bukan sekadar hal teknis di luar perjanjian.
Struktur biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi platform perlu dicantumkan agar unsur biaya dalam penyelenggaraan layanan dapat dipahami oleh para pihak. Komponen biaya operasional juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, karena berkaitan dengan pengeluaran untuk menjalankan layanan. Sementara itu, ketentuan mengenai insentif mencakup mekanisme pemberiannya. Dengan adanya pengaturan dalam perjanjian, cara pemberian insentif dapat menjadi lebih jelas bagi pengemudi maupun aplikator. Rincian mengenai nilai, perhitungan, atau syarat tertentu tidak dapat dipastikan dari bahan yang tersedia, sehingga tidak tepat untuk menambahkan ketentuan yang tidak disebutkan.
Perlindungan jaminan sosial juga termasuk pokok isi yang tercantum. Kehadirannya menegaskan bahwa perjanjian tidak hanya membahas biaya dan insentif, tetapi turut memuat aspek perlindungan bagi pengemudi. Meski demikian, bahan sumber tidak merinci bentuk perlindungan, skema kepesertaan, pembagian kewajiban, ataupun tata cara pelaksanaannya. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi yang tersedia. Hal yang sama berlaku untuk 14 ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2): bahan hanya menyebut beberapa pokok, bukan keseluruhan butir. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menyusun daftar lengkap atau mengisi ketentuan lain yang belum dirinci. Pembacaan isi perjanjian perlu bertumpu pada butir yang secara eksplisit tersedia, sembari membedakan pokok yang disebut dari rincian teknis yang belum dijelaskan.
Ayat (3) mengatur bahwa perjanjian kemitraan pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikasi dapat memuat batasan waktu layanan pengemudi. Ketentuan ini memberi ruang bagi para pihak untuk mencantumkan pengaturan mengenai durasi atau rentang waktu ketika layanan dijalankan. Rumusannya bersifat pilihan: ayat tersebut tidak mewajibkan setiap perjanjian menetapkan batas waktu tertentu, dan tidak dengan sendirinya menentukan berapa lama pengemudi harus bekerja. Pengaturan lebih lanjut, apabila disepakati dan dicantumkan, menjadi bagian dari isi perjanjian yang perlu dipahami oleh kedua pihak.
Dalam bahan yang menjadi rujukan, batasan waktu layanan itu disebut sebagai dasar bagi aplikator untuk memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan sosial kepada pengemudi. Dengan demikian, ketentuan waktu dapat berhubungan dengan pertimbangan aplikator dalam menyalurkan bantuan iuran. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ayat (3) menetapkan bantuan sebagai kewajiban otomatis, atau bahwa semua pengemudi harus memenuhi durasi layanan tertentu untuk memperoleh dukungan. Perjanjian dapat menjelaskan bagaimana batasan waktu diterapkan dan bagaimana kaitannya dengan bantuan, sepanjang ketentuannya disepakati serta disampaikan secara jelas.
Keberadaan pengaturan ini juga dapat membantu menghindari perbedaan pemahaman mengenai waktu layanan dan dukungan jaminan sosial. Pengemudi perlu mencermati apakah perjanjian memuat batasan waktu, bagaimana batas tersebut dihitung, serta apakah ada penjelasan mengenai bantuan iuran. Aplikator, di sisi lain, dapat menyusun ketentuan yang transparan agar dasar pemberian bantuan tidak menimbulkan tafsir yang keliru. Karena ayat (3) menggunakan kemungkinan untuk memasukkan batas waktu ke dalam perjanjian, ketiadaan ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban menetapkan jam kerja. Intinya, batasan waktu merupakan unsur yang dapat dicantumkan dalam kesepakatan dan dapat menjadi dasar pertimbangan bantuan iuran jaminan sosial, bukan ketentuan wajib yang menetapkan durasi layanan seragam bagi seluruh pengemudi ojol.
Aplikator wajib memberikan salinan perjanjian kemitraan kepada pengemudi ojek daring. Kewajiban ini memungkinkan pengemudi memiliki dokumen yang memuat hak, kewajiban, serta ketentuan kerja sama yang telah disepakati. Salinan tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen fisik ataupun melalui akses elektronik. Jika menggunakan cara elektronik, aplikator perlu memastikan pengemudi dapat membuka dan memperoleh dokumen itu dengan mudah, bukan sekadar diberi pemberitahuan bahwa perjanjian tersedia.
Perjanjian juga harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dipahami. Ketentuan ini penting agar pengemudi dapat mengetahui isi kesepakatan tanpa menghadapi istilah atau susunan kalimat yang membingungkan. Informasi mengenai hak dan kewajiban, mekanisme kerja sama, serta ketentuan lain yang berdampak pada hubungan kemitraan perlu disampaikan secara terang. Dengan demikian, pengemudi memiliki kesempatan untuk memahami dokumen sebelum menyetujuinya dan dapat merujuk kembali pada isinya selama kemitraan berlangsung.
Pasal 5 membuka kemungkinan bagi aplikator dan pengemudi untuk melakukan perubahan terhadap perjanjian. Namun, perubahan tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen atau diumumkan secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai. Isi perubahan harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami, sehingga pengemudi dapat mengetahui bagian yang berubah serta dampaknya terhadap hubungan kemitraan. Penyampaian juga harus dilakukan melalui media elektronik yang mudah diakses oleh pengemudi. Aksesibilitas ini membantu memastikan informasi perubahan dapat diterima dan ditinjau tanpa hambatan yang tidak perlu.
Ketentuan tersebut memberikan kerangka mengenai penyediaan dokumen dan penyampaian perubahan, sementara rincian pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. Peraturan Presiden menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kemitraan platform dan pengemudi, termasuk tata cara perubahan perjanjian, akan diatur oleh kementerian yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengaturan lanjutan itu diharapkan memperjelas prosedur bagi para pihak, termasuk cara memberikan akses, menyampaikan pemberitahuan perubahan, dan memastikan informasi dapat dipahami serta dijangkau oleh pengemudi.
