Kabupaten Way Kanan | Polisi mengamankan dan memeriksa seorang perempuan berinisial MS, 30 tahun, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video yang diduga merekam kekerasan terhadap anak itu beredar di media sosial. Rekaman yang tersebar memicu perhatian publik, sementara aparat kepolisian menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat. Hingga pemeriksaan berlangsung, perkara tersebut masih ditangani sebagai dugaan, sehingga informasi mengenai kejadian dan peran masing-masing pihak perlu mengacu pada hasil penyelidikan kepolisian.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona membenarkan bahwa MS dijemput pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Penjemputan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Riswanto. Setelah dijemput, MS dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan awal atas laporan atau informasi mengenai dugaan kekerasan yang beredar, sekaligus upaya memperoleh keterangan langsung dari orang yang disebut dalam perkara.
Pemeriksaan terhadap MS diharapkan membantu penyidik mengurai kronologi kejadian dan memastikan konteks video yang viral. Polisi perlu mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan informasi lain yang relevan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum. Identitas anak tidak disebutkan dalam informasi yang disampaikan, dan perlindungan privasi korban menjadi hal penting dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak. Publik juga diimbau tidak menyebarkan ulang rekaman atau membuat kesimpulan mengenai pihak-pihak terkait sebelum fakta diperiksa secara menyeluruh. Penanganan oleh Unit PPA menempatkan dugaan kekerasan terhadap anak sebagai perkara yang perlu ditelusuri dengan cermat, termasuk melalui pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pengumpulan informasi yang diperlukan. Kepolisian belum dapat dianggap menetapkan kesalahan MS hanya berdasarkan beredarnya video; dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman polisi.
Informasi awal yang disampaikan kepolisian menyebut dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Way Kanan berawal dari kematian bebek peliharaan milik MS. Bebek tersebut ditemukan mati, lalu MS diduga menuding korban sebagai penyebabnya. Namun, tudingan itu masih merupakan bagian dari keterangan awal dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk penyebab kematian bebek dan dugaan keterkaitannya dengan korban.
Dalam informasi yang disampaikan Kapolres, MS juga disebut mengaitkan persoalan tersebut dengan kerusakan kolam miliknya. Hubungan kerusakan kolam, kematian bebek, dan dugaan tindakan terhadap korban masih perlu diperiksa lebih lanjut. Belum ada kepastian mengenai bagaimana kolam itu rusak atau apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, dugaan pemicu tersebut sebaiknya dipahami sebagai informasi yang tengah diverifikasi oleh penyidik, bukan kesimpulan resmi mengenai motif.
Kapolres menyebut peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di pekarangan belakang rumah terlapor, yang berada di Dusun Induk Karangan, Kabupaten Way Kanan. Keterangan awal juga menyebut orang tua korban tidak berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Sementara itu, korban dan MS diketahui tinggal bertetangga di kampung yang sama. Kedekatan tempat tinggal tersebut menjadi bagian dari konteks yang dapat membantu polisi menyusun urutan peristiwa, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi.
Penyidik masih perlu mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Pemeriksaan terhadap saksi, kondisi tempat kejadian, serta informasi mengenai bebek dan kolam dapat membantu menguji dugaan yang beredar. Sampai proses pendalaman memberikan kejelasan, keterangan tentang tudingan terhadap korban maupun kaitannya dengan kerusakan kolam harus tetap disampaikan secara hati-hati. Kepolisian belum memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut, sehingga informasi awal tidak sepatutnya dianggap sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun.
Dalam rekaman yang menjadi perhatian, seorang perempuan yang diduga berinisial MS terlihat mencekik seorang anak hingga korban tampak kesulitan bernapas. Perempuan tersebut juga terlihat beberapa kali memukul bagian kepala korban dan mencengkeram pipinya. Rangkaian tindakan itu terekam dalam video sebagaimana dijelaskan oleh sumber. Korban tampak menangis dan tidak berdaya selama kejadian yang terlihat di dalam rekaman. Gambaran dalam video tersebut menjadi bagian dari informasi yang kini didalami dalam dugaan penganiayaan anak di Way Kanan.
Uraian mengenai rekaman ini terbatas pada hal-hal yang terlihat dan keterangan sumber, tanpa menambahkan dugaan mengenai bagian lain dari kejadian. Video memperlihatkan korban dalam kondisi menangis, sementara perempuan yang diduga MS melakukan tindakan fisik tersebut. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai percakapan, alasan terjadinya peristiwa, ataupun keadaan sebelum dan sesudah bagian yang terekam. Karena itu, tindakan yang tampak dalam video perlu dipahami sebagai materi yang sedang ditelusuri, bukan sebagai penjelasan lengkap mengenai seluruh peristiwa.
Keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Way Kanan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sehari setelah peristiwa yang dilaporkan. Selain menelusuri laporan dan rekaman, polisi juga mendalami informasi mengenai hubungan korban dengan perempuan yang dilaporkan. Keduanya disebut memiliki hubungan dalam keluarga besar yang tinggal di lingkungan tersebut. Keterangan mengenai hubungan itu masih menjadi bagian dari pendalaman kepolisian. Dengan demikian, rekaman yang menunjukkan korban dicekik, dipukul pada kepala, dan dicengkeram pipinya, serta laporan keluarga, menjadi informasi yang ditangani dalam proses penyelidikan. Belum ada rincian lain yang dapat ditambahkan berdasarkan keterangan yang tersedia.
Penanganan dugaan penganiayaan terhadap anak di Way Kanan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan. Saat petugas hendak menjemput MS, pihak keluarga sempat menyampaikan penolakan. Meski demikian, situasi kemudian dapat dikendalikan dan berlangsung kondusif. MS selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Penyidik Satreskrim masih meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa itu. Pemeriksaan dilakukan untuk menyusun kronologi secara lebih utuh, termasuk menelusuri rangkaian kejadian yang diduga berawal dari kematian bebek. Keterangan para pihak akan dicocokkan dengan informasi lain yang telah dihimpun agar penyidik memperoleh gambaran mengenai peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga pemeriksaan awal, MS masih berstatus sebagai terlapor. Status tersebut belum berubah menjadi penetapan hukum lebih lanjut, karena penyidik masih perlu mendalami keterangan dan fakta yang berkaitan dengan laporan. Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap langkah penanganan perkara didasarkan pada informasi yang cukup dan prosedur yang berlaku.
Riswanto menyatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait selesai. Melalui gelar perkara, penyidik akan menilai hasil pengumpulan keterangan dan menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus. Dengan demikian, keputusan mengenai perkembangan status MS maupun arah penyelidikan akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, korban dilaporkan telah kembali bersama keluarganya. Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengklarifikasi peristiwa dan mendalami dugaan penganiayaan. Sampai seluruh keterangan yang diperlukan diperoleh dan dievaluasi, perkara ini belum dapat disimpulkan lebih jauh. Penyidik diharapkan dapat merangkai kronologi berdasarkan fakta yang terverifikasi, sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dijadwalkan setelah tahap tersebut rampung.
Baca juga: Fakta Tersembunyi di Balik Kasus Penganiayaan Ibu di Beji, Depok | Penyelidikan Kematian Perempuan di Serang: Dari Bunuh Diri Menjadi Kasus Pembunuhan | Klarifikasi Kasus Penganiayaan Ibu di Beji, Pelaku Bukan Sopir Taksi Online
