Kabupaten Badung | Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya dari pesisir Pantai Nyang-Nyang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing pada Sabtu (24/10), sekitar pukul 16.50 WITA. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan kelian Desa Pecatu. Setelah menerima laporan, pihak desa meminta bantuan untuk mendukung proses evakuasi dari kawasan pantai tersebut.
Peristiwa bermula ketika pemancing itu berada di sekitar pesisir Pantai Nyang-Nyang dan menemukan jenazah perempuan. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa identitas perempuan tersebut belum diketahui. Pemancing kemudian menyampaikan laporan kepada pihak berwajib serta kelian Desa Pecatu agar penemuan itu dapat ditindaklanjuti. Laporan tersebut menjadi dasar permintaan bantuan untuk mengevakuasi jenazah dari lokasi penemuan.
Tim SAR gabungan selanjutnya melakukan evakuasi di pesisir Pantai Nyang-Nyang. Lokasi penemuan berada di wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Proses evakuasi dilakukan setelah pihak desa meminta bantuan menyusul laporan pemancing mengenai keberadaan jenazah. Hingga informasi yang disampaikan, identitas perempuan itu belum diketahui. Keterangan yang tersedia juga hanya menjelaskan waktu penemuan, pihak yang pertama kali menemukan, lokasi kejadian, serta adanya laporan dan permintaan bantuan untuk evakuasi. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas perempuan tersebut dalam informasi awal yang disampaikan.
Informasi mengenai penemuan jenazah perempuan tanpa identitas di Pantai Nyang-Nyang diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar dari Resana, kelian atau kepala Desa Pecatu. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk meneruskan informasi kepada unsur terkait dan menyiapkan langkah penanganan di lokasi. Setelah menerima kabar, operator komunikasi kantor berkoordinasi dengan kelian Desa Pecatu, Bhabinkamtibmas Pecatu, serta pihak ambulans. Koordinasi dilakukan agar unsur yang terlibat memperoleh informasi awal dan dapat mendukung proses evakuasi. Pada saat yang sama, personel menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas di kawasan pantai.
Koordinator lapangan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Wahyu Sidiarta, menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak desa, kepolisian setempat, dan ambulans berlangsung bersamaan dengan persiapan perlengkapan evakuasi. Pengaturan tersebut dilakukan sebelum tim bergerak menuju Pantai Nyang-Nyang. Dengan demikian, petugas dapat berangkat setelah kebutuhan dasar untuk penanganan jenazah disiapkan. Informasi yang disampaikan dalam laporan awal juga menjadi acuan koordinasi antarpihak, sementara personel SAR bersiap menjalankan tugas sesuai kondisi di lapangan. Keterlibatan unsur terkait membantu memastikan bahwa proses penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Sebanyak lima personel diberangkatkan menuju lokasi sekitar pukul 17.40 WITA. Tim kemudian tiba di Pantai Nyang-Nyang kurang lebih setengah jam setelah keberangkatan. Setibanya di kawasan pantai, personel dapat melanjutkan penanganan sesuai kebutuhan evakuasi dan berkoordinasi dengan pihak yang telah dihubungi sebelumnya. Waktu keberangkatan dan kedatangan tersebut menunjukkan bahwa pengerahan dilakukan pada sore hari, setelah laporan diterima dan perlengkapan disiapkan. Dalam proses tanggap darurat, penyampaian informasi dari aparat desa, koordinasi operator komunikasi, serta kesiapan personel menjadi bagian penting sebelum tim menuju titik penemuan. Keterangan mengenai pelaporan dan pengerahan ini disampaikan oleh Wahyu Sidiarta selaku koordinator lapangan kantor tersebut.
Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu membagi tugas sebelum memulai penanganan jenazah. Pengaturan tersebut dilakukan agar personel dapat bekerja secara terkoordinasi dalam proses evakuasi di Pantai Nyang-Nyang. Setelah pembagian tugas, tim kemudian melaksanakan evakuasi bersama unsur SAR gabungan. Seluruh tahapan dilakukan di lokasi sebelum jenazah dibawa menuju fasilitas kesehatan. Berdasarkan keterangan Wahyu, penanganan di tempat berlangsung kurang lebih dua jam. Rentang waktu itu mencakup proses yang dilakukan tim sebelum jenazah berhasil dievakuasi, sehingga kegiatan berlanjut hingga malam hari. Informasi tersebut menggambarkan urutan penanganan sejak personel tiba, melakukan persiapan, hingga membawa jenazah keluar dari pantai.
Jenazah berhasil dievakuasi pada pukul 19.30 WITA. Waktu tersebut menandai selesainya proses evakuasi di lokasi setelah penanganan yang, menurut Wahyu, berlangsung sekitar dua jam. Karena itu, penyelesaian evakuasi baru tercapai pada malam hari. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah selanjutnya dibawa menggunakan ambulans Yayasan Masjid Alfatah. Ambulans tersebut mengangkut jenazah dari kawasan Pantai Nyang-Nyang menuju RSUP Prof. Ngoerah. Pemindahan ini menjadi tahap berikutnya setelah kerja bersama tim di lokasi selesai. Dengan demikian, urutan penanganannya berlangsung dari pembagian tugas, evakuasi bersama unsur SAR gabungan, keberhasilan evakuasi pada pukul 19.30 WITA, lalu pengantaran menggunakan ambulans.
Proses yang berlangsung hingga malam itu memperlihatkan bahwa penanganan di pantai tidak langsung berakhir begitu tim tiba. Personel lebih dulu mengatur pembagian tugas, kemudian bekerja bersama dalam evakuasi. Keterangan mengenai durasi sekitar dua jam memberikan gambaran waktu yang diperlukan untuk penanganan di lokasi, sementara pukul 19.30 WITA menjadi waktu ketika jenazah berhasil dievakuasi. Sesudahnya, jenazah dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah dengan ambulans Yayasan Masjid Alfatah. Informasi yang tersedia menegaskan rangkaian waktu dan tujuan pengantaran tanpa merinci tindakan lain di rumah sakit. Tahapan tersebut menutup proses evakuasi dari pantai, dengan pengangkutan jenazah dilakukan setelah penanganan lapangan selesai. Tidak ada keterangan tambahan mengenai identitas jenazah ataupun unsur lain yang terlibat dalam tahap berikutnya.
Berdasarkan pengamatan terhadap ciri fisik jenazah, termasuk warna kulit dan wajah, korban diperkirakan merupakan warga negara asing. Perkiraan tersebut disampaikan sebagai gambaran awal dari kondisi yang terlihat saat proses penanganan, bukan sebagai hasil pemeriksaan identitas yang telah memastikan kewarganegaraan maupun jati diri korban.
Hingga proses evakuasi selesai, identitas perempuan tersebut masih belum diketahui. Karena belum ada kepastian mengenai siapa korban, dugaan berdasarkan penampilan fisik tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi bahwa korban berasal dari negara tertentu. Penetapan identitas memerlukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Selain identitas, waktu kematian juga belum diketahui. Informasi yang tersedia pada tahap evakuasi belum dapat memastikan kapan korban meninggal dunia. Demikian pula, penyebab pasti kematian belum diketahui. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk menyimpulkan penyebab atau keadaan yang mengakibatkan kematian hanya dari ciri fisik yang tampak.
Ketiga hal tersebut—identitas korban, waktu kematian, dan penyebab kematian—tetap memerlukan pemeriksaan resmi. Keterangan mengenai dugaan bahwa korban merupakan warga negara asing perlu dipahami secara terbatas sebagai perkiraan berdasarkan ciri fisik, bukan sebagai hasil identifikasi final. Sampai ada informasi resmi dari proses penanganan selanjutnya, rincian mengenai korban dan peristiwa kematiannya belum dapat dipastikan.
Wahyu menyampaikan bahwa setelah evakuasi, penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, proses untuk menindaklanjuti temuan jenazah berada dalam kewenangan pihak terkait. Belum ada kesimpulan tambahan mengenai identitas, waktu maupun penyebab kematian yang dapat disampaikan pada tahap ini, sementara semua penetapan menunggu tindak lanjut resmi dari pihak berwenang.
Baca juga: Tujuh Jenazah Tiba Melalui Jalur Udara, Lanud Sjamsudin Noor Teguhkan Dukungan SAR KM Virgo | Tim Penyelam TNI AL Temukan 15 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 | Komnas Perempuan Minta Keterbukaan soal Pembebasan Bersyarat Bechi
