KDM Gandeng Insinyur Cari Jawaban atas Kemacetan dan Banjir di Jawa Barat

oleh -926 Dilihat
oleh
KDM Gandeng Insinyur Cari Jawaban atas Kemacetan dan Banjir di Jawa Barat

Kota Bandung. Masalah | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak para insinyur Indonesia menjalankan profesinya sesuai kode etik sekaligus terlibat dalam penyelesaian persoalan yang langsung dirasakan masyarakat. Menurutnya, keahlian teknik tidak hanya dibutuhkan untuk merancang proyek besar atau membangun infrastruktur baru, tetapi juga untuk menemukan langkah yang praktis, terukur, dan dapat segera membantu warga. Masalah sehari-hari perlu menjadi perhatian karena dampaknya nyata terhadap waktu, keselamatan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di Kota Bandung, kemacetan dan banjir menjadi contoh persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Warga menghadapi perjalanan yang tersendat, sementara genangan dapat mengganggu mobilitas dan aktivitas di lingkungan permukiman maupun pusat kota. Dedi menekankan pentingnya solusi jangka pendek yang sesuai dengan kondisi lapangan, tanpa mengabaikan perencanaan dan penanganan jangka panjang. Insinyur dapat membantu pemerintah mengidentifikasi penyebab, menilai pilihan penanganan, serta memastikan rekomendasi teknis mempertimbangkan kebutuhan warga dan dampaknya terhadap lingkungan.

Kemacetan juga terjadi di sejumlah kota lain di Jawa Barat dan dikaitkan dengan sistem transportasi yang belum tertata dengan baik. Penataan perlu melihat keterhubungan antarmoda, pengelolaan lalu lintas, dan pola perjalanan masyarakat, bukan semata-mata menambah kapasitas jalan. Dengan kajian yang cermat dan koordinasi lintas pihak, para insinyur dapat memberi masukan yang relevan bagi kebijakan serta membantu menentukan prioritas penanganan. Ajakan tersebut disampaikan Dedi dalam konferensi ke-44 ASEAN Federation of Engineering Organisations (CAFEO 44), yang diselenggarakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Bandung mulai Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi ruang untuk mendorong profesi keinsinyuran agar memberi manfaat langsung, beretika, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Barat.

Dedi Mulyadi menawarkan pembaruan angkutan umum dengan mengganti kendaraan yang sudah tua menggunakan kendaraan baru. Gagasan ini menjadi bagian dari upaya merespons persoalan transportasi di Jawa Barat, termasuk kemacetan yang memengaruhi mobilitas masyarakat. Namun, pembaruan yang diusulkan tidak semata-mata berkaitan dengan usia kendaraan. Dedi menekankan bahwa angkutan umum perlu dirancang dengan memperhatikan kebutuhan penumpang serta kondisi dan karakter wilayah yang dilayani. Dengan begitu, kendaraan baru diharapkan lebih sesuai dengan lingkungan dan masyarakat yang menggunakannya, bukan hanya menjadi pengganti dari armada lama tanpa mempertimbangkan aspek pelayanan.

Arah gagasan tersebut mencakup angkutan yang ramah lingkungan, ramah anak, dan ramah bagi ibu hamil. Perhatian pada kelompok penumpang yang beragam menunjukkan bahwa mutu layanan publik juga perlu dinilai dari kenyamanan dan kemudahan akses. Anak-anak dan ibu hamil, misalnya, memiliki kebutuhan yang patut diperhatikan ketika menggunakan transportasi umum. Sementara itu, pendekatan yang ramah lingkungan menempatkan dampak kendaraan terhadap lingkungan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembaruan. Dedi juga menyampaikan pentingnya menyesuaikan angkutan dengan karakter wilayah, sehingga gagasan pembaruan dapat mempertimbangkan perbedaan kebutuhan masyarakat tanpa menganggap semua daerah memiliki kondisi yang sama.

Rencana tersebut turut memuat perhatian terhadap kesejahteraan sopir. Pembaruan layanan, menurut arah gagasan ini, tidak hanya perlu memberi manfaat bagi penumpang, tetapi juga memperhatikan orang-orang yang bekerja dalam sektor angkutan umum. Kesejahteraan sopir menjadi bagian dari pembahasan karena keberlangsungan layanan berkaitan pula dengan kondisi para pengemudinya. Dedi menyatakan bahwa rencana pembaruan angkutan itu akan segera didiskusikan bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Pembicaraan tersebut menjadi langkah untuk membahas gagasan lebih lanjut bersama para insinyur. Dengan demikian, tawaran mengganti angkutan tua dengan kendaraan baru masih berada dalam kerangka rencana yang akan didiskusikan, dengan perhatian pada kesesuaian wilayah, lingkungan, penumpang, serta kesejahteraan sopir.

Dedi menekankan bahwa para insinyur perlu menjalankan profesinya dengan berpegang pada kode etik. Dalam menangani persoalan seperti kemacetan dan banjir, pekerjaan teknis tidak cukup dinilai hanya dari hasil yang tampak; proses perencanaan, pilihan rekayasa, dan cara pengelolaan juga perlu diperiksa secara bertanggung jawab. Jika ditemukan kekeliruan, pembahasannya sebaiknya dilakukan secara terbuka, bukan dihindari atau ditutup-tutupi. Masyarakat perlu mengetahui apa yang terjadi, bagaimana keputusan dibuat, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Keterbukaan semacam ini, menurut pandangan Dedi, dapat membantu mendorong perbaikan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesi insinyur.

Ia membandingkan penegakan etik di bidang teknik dengan dunia kedokteran. Ketika muncul dugaan malapraktik, persoalan dapat dibahas melalui dewan etik untuk menilai tindakan profesional yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut memungkinkan dugaan dan tanggung jawab ditelaah melalui mekanisme yang jelas, dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi. Dedi menggunakan perbandingan ini untuk menegaskan bahwa profesi insinyur juga memerlukan pengawasan etik yang sungguh-sungguh. Keputusan yang berkaitan dengan infrastruktur dan keselamatan publik memiliki konsekuensi luas, sehingga dugaan pelanggaran tidak semestinya diselesaikan sekadar dengan saling menyalahkan. Penilaian harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan standar profesi yang berlaku.

Dewan etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII), sebagaimana dijelaskan Dedi, memiliki ruang untuk menjatuhkan hukuman dengan tingkat yang beragam, dari sanksi ringan hingga berat. Untuk pelanggaran serius, langkah yang paling tegas dapat berupa pemblokiran sehingga insinyur yang terbukti melanggar tidak lagi bekerja di sektor riil Indonesia. Penerapan sanksi harus berjalan melalui penilaian yang layak, agar akuntabilitas tetap sejalan dengan keadilan bagi semua pihak. Dedi berharap pengaruh etik PII semakin kuat dan nyata dalam menjaga standar perilaku profesi. Penguatan itu, menurutnya, perlu berlandaskan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan, sehingga tanggung jawab keinsinyuran tidak hanya memenuhi tuntutan teknis, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan serta kepentingan masyarakat.Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ilham Akbar Habibie, menyatakan bahwa organisasinya terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan, termasuk kemacetan dan banjir. Keterlibatan insinyur, menurutnya, dapat membantu pemerintah menelaah tantangan secara teknis dan mempertimbangkan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi wilayah. Kerja sama tersebut tidak terbatas pada satu bidang, tetapi juga dapat mencakup transportasi, yang menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperbaiki mobilitas warga di Jawa Barat.

Dalam sektor transportasi, PII tengah mencari bentuk angkutan umum berbasis angkot yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Gagasan ini berangkat dari kebutuhan untuk menghadirkan layanan yang lebih baik sekaligus memperhatikan dampak lingkungan. Angkot tetap menjadi bagian dari konsep tersebut, tetapi bentuk pengembangannya perlu menjawab tuntutan transportasi masa kini. Pembahasan mengenai pilihan ini diharapkan dapat membuka ruang bagi sistem angkutan umum yang lebih sesuai dengan kebutuhan perjalanan masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan dalam jangka panjang. PII menyatakan kesiapan untuk membicarakan gagasan tersebut bersama pemerintah daerah sebagai salah satu kemungkinan arah pengembangan transportasi.

Perubahan yang dibayangkan juga tetap memperhitungkan keberadaan para pengemudi angkot dan pentingnya lapangan pekerjaan. Gagasan transportasi baru itu tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran mereka, melainkan memberi ruang agar pengemudi tetap menjadi bagian dari layanan. Ke depannya, pengemudi angkot diharapkan dapat memiliki kendaraan sendiri dan menjalankan peran yang menyerupai pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan begitu, pembicaraan tentang pembaruan angkutan umum tidak hanya berfokus pada kendaraan atau sistem layanan, tetapi juga pada posisi pengemudi di dalamnya. PII menempatkan keberlanjutan dan kesempatan ekonomi bagi pengemudi sebagai hal yang patut diperhatikan ketika mencari bentuk transportasi yang lebih ramah lingkungan. Rincian lebih lanjut mengenai gagasan tersebut dapat dibahas dalam kerja sama dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Kemacetan Parah di Jalan Raya Cinere Akibat Proyek Galian PDAM | Kapolda PBD Gandeng Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Masyarakat Bersama Insan Pers Jaga Kamtibmas