Mulai 27 Oktober, Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Satu-Profkeu

oleh -441 Dilihat
oleh
Mulai 27 Oktober, Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Satu-Profkeu

Jakarta | Mulai Selasa, 27 Oktober 2026, layanan perizinan profesi konsultan pajak secara resmi diselenggarakan melalui platform Satu-Profkeu. Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 tentang Implementasi Platform Satu-Profkeu untuk Layanan Perizinan Profesi Konsultan Pajak. Dengan berlakunya ketentuan ini, Satu-Profkeu menjadi jalur layanan yang digunakan untuk penyelenggaraan perizinan profesi konsultan pajak. Peralihan tersebut menandai langkah pemerintah dalam menata layanan perizinan profesi keuangan melalui satu platform terpadu, alih-alih mempertahankan proses pada berbagai sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Satu-Profkeu dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan. Platform ini dirancang sebagai sistem terpadu yang menyatukan layanan perizinan profesi keuangan, termasuk perizinan bagi konsultan pajak. Sebelumnya, layanan tersebut berlangsung melalui sistem-sistem yang terpisah. Dengan mengonsolidasikan layanan ke dalam satu platform, proses administrasi perizinan diarahkan agar berada dalam tata kelola yang lebih terpusat dan seragam. Kebijakan ini tidak sekadar mengganti kanal pengajuan, tetapi juga menetapkan landasan bagi pengelolaan data perizinan profesi keuangan secara terintegrasi.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa integrasi dimaksudkan untuk menghilangkan sekat sistemik yang terbentuk dari penggunaan sistem terdahulu. Sekat tersebut dapat membuat data tersebar dan dikelola dalam lingkungan yang berbeda. Melalui Satu-Profkeu, data perizinan profesi keuangan ditargetkan terkonsolidasi serta dikelola secara terpusat, konsisten, dan akurat. Keseragaman pengelolaan ini menjadi bagian penting dari tujuan kebijakan, karena informasi yang dihimpun dari layanan perizinan dapat berada dalam kerangka administrasi yang sama. Dengan demikian, penerapan platform menyediakan jalur resmi yang lebih terpadu bagi layanan perizinan konsultan pajak sekaligus mendukung penataan data profesi keuangan. Bagi pihak yang berkepentingan, tanggal mulai berlaku dan nomor surat edaran menjadi rujukan utama untuk memahami dasar kebijakan serta kanal penyelenggaraan layanan tersebut. Informasi ini juga memperjelas bahwa integrasi layanan ditempuh melalui kebijakan formal Kementerian Keuangan, dengan Satu-Profkeu sebagai sistem yang menaungi proses perizinan terkait.

Peralihan layanan perizinan konsultan pajak ke Satu-Profkeu pada 27 Oktober 2026 tidak membuat seluruh permohonan yang diajukan sebelumnya diperlakukan dengan cara yang sama. Status setiap berkas bergantung pada kapan permohonan disampaikan dan apakah persyaratan administrasinya telah dipenuhi. Karena itu, pemohon perlu memastikan tanggal pengajuan serta kelengkapan dokumen sebelum menentukan langkah berikutnya.

Permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi seluruh persyaratan tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemohon dalam kategori ini tidak perlu mengajukan ulang hanya karena sistem layanan beralih ke Satu-Profkeu. Proses atas berkas yang sudah lengkap tetap berjalan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk permohonan tersebut, sehingga pemohon dapat memantau perkembangan sesuai jalur yang telah digunakan.

Berbeda dari berkas lengkap, permohonan yang masuk pada atau sebelum 26 Oktober 2026 tetapi belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon. Berkas yang dikembalikan itu tidak diproses seperti permohonan lengkap yang telah masuk sebelum peralihan. Untuk melanjutkan pengajuan, pemohon perlu melengkapi persyaratan dan menyampaikan permohonan kembali melalui Satu-Profkeu. Dengan demikian, pengembalian berkas yang belum lengkap bukan berarti permohonan otomatis diteruskan dalam sistem baru.

Mulai 27 Oktober 2026, pengajuan perizinan yang disampaikan di luar Satu-Profkeu tidak akan diproses lebih lanjut. Ketentuan ini berlaku bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal tersebut melalui saluran selain platform resmi, termasuk apabila pemohon telah menyiapkan dokumen atau sebelumnya menggunakan kanal lain. Pemohon perlu memasukkan kembali permohonannya melalui Satu-Profkeu agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Perbedaan penanganan tersebut penting diperhatikan untuk menghindari kekeliruan. Berkas lama yang lengkap tetap diproses sesuai aturan, sedangkan berkas lama yang belum lengkap dikembalikan dan harus diajukan ulang melalui platform baru. Sementara itu, permohonan yang disampaikan di luar platform sejak 27 Oktober juga harus diajukan kembali melalui Satu-Profkeu. Pemohon sebaiknya memeriksa status berkas, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan menggunakan kanal yang ditetapkan berdasarkan tanggal pengajuannya.

Pengguna dapat membuka platform Satu-Profkeu melalui alamat resmi https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Sebelum mengakses layanan perizinan, setiap pengguna perlu menyiapkan akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Akun ini menjadi identitas untuk masuk ke platform, sehingga proses pendaftaran dan verifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu. Pastikan alamat situs yang dibuka sesuai dengan tautan resmi agar pengguna mengakses layanan yang benar. Tahap awal ini berlaku bagi pengguna yang akan melanjutkan pengurusan perizinan melalui sistem, terlepas dari kategori layanan yang nantinya dipilih.

Jika belum memiliki akun SSO, pengguna perlu mendaftarkan diri dengan mengisi informasi yang diminta pada halaman pendaftaran. Data sebaiknya dimasukkan secara cermat dan sesuai dengan identitas pengguna, karena informasi tersebut digunakan dalam proses pembuatan akun. Salah satu langkah penting adalah memasukkan alamat email yang aktif dan dapat diakses. Email tersebut akan diverifikasi dan kemudian digunakan sebagai nama pengguna untuk masuk ke layanan. Karena itu, periksa kembali penulisannya sebelum mengirimkan formulir, termasuk memastikan tidak ada kesalahan pada nama maupun domain email.

Setelah pendaftaran dikirim, pengguna perlu membuka pesan verifikasi yang diterima melalui email dan mengikuti petunjuk untuk mengonfirmasi alamat tersebut. Periksa juga folder spam atau promosi apabila pesan belum terlihat di kotak masuk. Verifikasi email menandai bahwa alamat yang didaftarkan dapat digunakan dan membantu menyelesaikan aktivasi akun. Sesudah tahap ini berhasil, pengguna dapat kembali ke Satu-Profkeu dan masuk menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan yang telah dibuat, dengan alamat email terverifikasi sebagai nama pengguna.

Pendaftaran SSO dan proses masuk tersebut merupakan tahap akses bersama yang perlu dilalui sebelum pengguna menjalankan pengajuan atau layanan lainnya. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat melanjutkan sesuai kategori masing-masing dan mengikuti persyaratan serta tahapan yang ditampilkan pada platform. Pastikan informasi akun tersimpan dengan aman, jangan membagikan kata sandi kepada pihak lain, dan gunakan akun yang sama ketika kembali mengakses layanan. Dengan menuntaskan langkah akses terlebih dahulu, pengguna dapat memulai proses pada kategori yang sesuai tanpa mengulang pendaftaran setiap kali membuka platform.

Peralihan perizinan konsultan pajak ke Satu-Profkeu mulai 27 Oktober menempatkan pengguna dalam dua kelompok dengan urutan tahapan yang berbeda. Pengguna yang sudah berprofesi sebagai konsultan pajak menjalani proses yang tidak sama dengan calon profesi konsultan pajak. Karena itu, setiap pengguna perlu mengikuti urutan yang sesuai dengan status profesinya, tanpa menukar posisi tahapan yang telah ditetapkan.

Bagi konsultan pajak yang sudah berprofesi, tahapan pertama adalah memperoleh role di Satu-Profkeu. Setelah role diperoleh, pengguna melengkapi data profil. Sesudah data profil dilengkapi, barulah pengguna mengajukan perizinan melalui sistem tersebut. Dengan demikian, alurnya adalah memperoleh role, melengkapi data profil, kemudian mengajukan perizinan. Pengajuan perizinan berada di tahap terakhir dalam urutan bagi kelompok ini.

Sementara itu, calon profesi konsultan pajak mengikuti urutan yang berbeda. Tahap awalnya adalah mengisi data profil. Setelah itu, calon profesi mengajukan perizinan, lalu memperoleh role. Artinya, untuk calon profesi, role didapatkan setelah pengajuan perizinan, bukan sebelum melengkapi profil. Perbedaan ini penting diperhatikan ketika memulai proses di Satu-Profkeu agar langkah yang dilakukan sejalan dengan kategori pengguna.

Kedua alur tersebut sama-sama mencakup data profil, pengajuan perizinan, dan role, tetapi urutannya tidak dapat dipertukarkan begitu saja.