Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan defisit APBD tahun anggaran 2027 yang melampaui batas maksimal. Peluang tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan defisit di atas batas yang berlaku. Namun, adanya peluang untuk mengajukan bukan berarti setiap usulan akan langsung diterima atau dapat dijalankan tanpa persetujuan. Pemerintah daerah tetap perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum defisit melampaui batas maksimal. Dengan demikian, pengajuan dan persetujuan merupakan dua hal yang berbeda. Pemda dapat menyampaikan permohonan, tetapi keputusan untuk mengizinkan pelampauan batas berada pada Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai defisit APBD 2027 tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memahami pengajuan defisit yang melebihi batas maksimal. Karena pelampauan tidak otomatis diperbolehkan, pemda perlu memperhatikan aturan tersebut ketika mengajukan usulan. Adanya peluang yang disampaikan Menteri Keuangan tidak menghapus batas maksimal, melainkan membuka kemungkinan bagi daerah untuk meminta persetujuan agar dapat melampauinya. Tanpa persetujuan Menteri Keuangan, pengajuan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai izin untuk menetapkan defisit di atas batas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu membedakan hak menyampaikan permohonan dan kewenangan untuk menyetujui permohonan itu.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah yang hendak mengajukan defisit APBD 2027 di atas batas maksimal harus memastikan bahwa usulannya diproses sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 76 Tahun 2026 dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Status defisit yang melampaui batas baru dapat dipastikan setelah persetujuan diberikan. Pernyataan mengenai peluang pengajuan karenanya tidak dapat dimaknai sebagai kelonggaran otomatis bagi seluruh daerah. Setiap pemda tetap harus menempuh proses yang berlaku dan memperoleh keputusan yang diperlukan. Kejelasan tersebut penting agar batas defisit dan mekanisme permohonan tidak disamakan. Dengan demikian, ruang pengajuan tersedia, tetapi penerapannya bergantung pada persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk tahun anggaran 2027.
Ketentuan mengenai defisit APBD 2027 menetapkan batas maksimal sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan. Dengan demikian, perhitungan batas tersebut menggunakan proyeksi pendapatan untuk 2027 sebagai dasar, bukan angka pendapatan aktual yang baru diketahui setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah daerah perlu memperhatikan batas ini ketika menyusun rancangan APBD, termasuk saat memperkirakan kebutuhan belanja dan sumber pembiayaan untuk menutup selisih pendapatan dan belanja.
Angka 2,5% menjadi acuan umum dalam perencanaan fiskal daerah. Defisit terjadi ketika belanja daerah lebih besar daripada pendapatan, sehingga selisihnya perlu ditutup melalui pembiayaan yang sah. Penetapan batas dimaksudkan untuk menjaga agar rencana anggaran tetap terkendali dan sejalan dengan ketentuan fiskal yang berlaku. Karena dasar hitungnya adalah perkiraan pendapatan daerah, ketepatan asumsi pendapatan memiliki peran penting. Proyeksi yang terlalu optimistis dapat memengaruhi besaran defisit yang direncanakan dan penilaian atas kepatuhan terhadap batas tersebut.
Beleid tersebut juga membuka mekanisme bagi pemerintah daerah yang merencanakan defisit di atas batas umum. Namun, ruang itu bukan izin otomatis untuk menetapkan defisit yang lebih besar. Rencana tersebut tetap memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, sehingga daerah harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keputusan akhir berada pada Menteri Keuangan; tanpa persetujuan, pemerintah daerah tidak dapat menganggap rencana melampaui batas telah dapat dijalankan. Oleh sebab itu, pemda perlu menyiapkan dasar perencanaan yang memadai dan memperhitungkan proses persetujuan sejak tahap penyusunan anggaran.
Batas defisit APBD sebesar 2,5% ini perlu dibedakan dari batas kumulatif pembiayaan utang daerah. Keduanya merupakan ukuran yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan pengelolaan fiskal dan pembiayaan. Batas defisit membandingkan selisih belanja dan pendapatan dengan perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2027. Sementara itu, batas kumulatif pembiayaan utang berkaitan dengan akumulasi pembiayaan utang menurut ketentuan tersendiri. Memahami perbedaan ini membantu pemda menyusun anggaran tanpa mencampuradukkan dua batas yang memiliki dasar perhitungan dan fungsi berbeda.
Persetujuan atas defisit APBD yang melampaui batas umum tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa rencana pembiayaan tetap berada dalam koridor fiskal dan kewajiban utangnya dapat dikelola. Penilaian mencakup besaran defisit yang dibiayai melalui utang, total pembiayaan utang daerah, kemampuan membayar kembali, serta beban utang yang telah ada dan akan ditarik. Karena itu, penyusunan APBD harus didukung proyeksi pendapatan dan belanja yang realistis, data kewajiban yang lengkap, dan perhitungan yang konsisten untuk seluruh komponen pembiayaan.
Salah satu batas utamanya berkaitan dengan skala pembiayaan terhadap perekonomian nasional. Batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai melalui pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga ditetapkan tidak melebihi 0,18 persen dari proyeksi PDB. Kedua ketentuan tersebut merupakan batas yang dinilai secara tersendiri, sehingga pemda perlu memperhatikan angka defisit berbasis utang sekaligus keseluruhan pembiayaan utangnya. Perhitungan kumulatif membantu memastikan rencana masing-masing daerah tidak mengabaikan dampak gabungan terhadap posisi fiskal nasional.
Persyaratan berikutnya menguji kapasitas daerah menghasilkan ruang keuangan untuk membayar kewajiban. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang sekurang-kurangnya harus mencapai 2,5. Selain itu, jumlah sisa pembiayaan utang yang belum dilunasi ditambah utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Dengan kata lain, tolok ukur ini membandingkan beban utang terhadap pendapatan yang relatif fleksibel, bukan seluruh pendapatan tanpa pembedaan. Pemda perlu menghitung komponen tersebut secara cermat sebelum mengajukan persetujuan, termasuk memperhitungkan utang yang masih berjalan dan rencana penarikan baru. Memenuhi ambang rasio saja belum cukup apabila batas 75 persen terlampaui, begitu pula sebaliknya. Kepatuhan terhadap seluruh syarat memberi dasar bagi penilaian bahwa defisit tambahan masih dapat ditanggung tanpa mengabaikan kesinambungan fiskal daerah.
Sebelum pemerintah daerah mengajukan pembiayaan utang untuk mendukung APBD 2027, rencana tersebut harus melalui tahapan pertimbangan dari pemerintah pusat. Ketentuan ini mencakup berbagai bentuk pinjaman daerah, sehingga rencana pembiayaan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan kebutuhan belanja atau perhitungan penerimaan daerah. Pertimbangan perlu diperoleh dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Keterlibatan ketiga pejabat tersebut memungkinkan rencana utang dinilai dari sisi pengelolaan fiskal, tata kelola pemerintahan daerah, dan kesesuaiannya dengan perencanaan pembangunan.
Penilaian atas rencana pembiayaan perlu memperhatikan kebijakan fiskal nasional yang berlaku dan dampaknya terhadap kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran. Perubahan prioritas fiskal, kondisi penerimaan, maupun arah belanja pemerintah dapat memengaruhi ruang anggaran yang tersedia untuk membayar pokok dan bunga pinjaman. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan dasar perhitungan yang menunjukkan bahwa kewajiban utang tetap dapat ditanggung tanpa mengganggu layanan publik dan kebutuhan anggaran lainnya. Kapasitas fiskal daerah juga menjadi pertimbangan penting. Kemampuan menghimpun pendapatan, besaran belanja wajib, serta beban kewajiban yang telah ada dapat memberikan gambaran apakah tambahan utang masih berada dalam batas yang dapat dikelola.
Proses pertimbangan tersebut memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk melihat risiko pembiayaan secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap kesehatan fiskal daerah dalam jangka waktu pinjaman.
Baca juga: Tangkap Tangan di Bogor: KPK Amankan Sejumlah Pejabat dalam Skandal HGB | Polres Maybrat Musnahkan 115 Gram Ganja, Komitmen Polri Berantas Narkotika dan Disaksikan oleh Sejumlah Pihak | Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan
