Nama Montir Tercatat pada McLaren Bertunggak Pajak, Pemilik Asli Masih Dilacak

oleh -119 Dilihat
oleh
Nama Montir Tercatat pada McLaren Bertunggak Pajak, Pemilik Asli Masih Dilacak

Tangerang | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Tangerang, Banten, menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah namanya tercatat sebagai pemilik mobil McLaren. Ia mengaku ditagih tunggakan pajak kendaraan senilai Rp137 juta oleh Samsat Ciledug, meski menurutnya dirinya bukan pemilik mobil tersebut. Situasi ini membuat Yuda merasa dirugikan dan mempertanyakan bagaimana data pribadinya dapat tercantum dalam dokumen kendaraan mewah itu.

Yuda, yang akrab disapa demikian, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Ia berniat melaporkan pemilik asli mobil kepada kepolisian atas dugaan manipulasi data pribadinya. Namun, dugaan itu belum merupakan tindak pidana yang terbukti. Pihak yang diduga terkait tetap perlu ditemukan, sementara dugaan yang disampaikan Yuda perlu diperiksa melalui proses yang berwenang.

Menurut Yuda, langkah hukum menjadi pilihan apabila pemilik asli kendaraan telah ditemukan. Ia ingin persoalan kepemilikan dan pencatatan data dapat ditelusuri dengan jelas, termasuk alasan namanya muncul sebagai pemilik McLaren dan dasar penagihan pajak kepadanya. Dengan begitu, pihak terkait dapat memberikan keterangan dan bukti mengenai proses administrasi kendaraan tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bagi Yuda karena tagihan pajak yang diterimanya bernilai besar dan berkaitan dengan kendaraan yang ia klaim tidak dimiliki. Ia berharap penelusuran dapat mengungkap pemilik sebenarnya serta menjelaskan bagaimana data tersebut digunakan. Sebelum ada hasil pemeriksaan, hubungan Yuda dan kendaraan itu masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh instansi terkait.

Yuda menegaskan bahwa dirinya tidak ingin perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Jika pemilik asli sudah diketahui, ia siap mengikuti proses hukum dan menyampaikan laporan kepada kepolisian. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar dugaan penggunaan atau manipulasi data pribadinya dapat diperiksa secara resmi. Ia juga berharap penanganan perkara dapat membedakan pihak yang tercatat dalam administrasi dari pihak yang sesungguhnya memiliki dan menguasai mobil tersebut.

Yuda mendapat pemberitahuan bahwa dirinya akan dipanggil kembali oleh Samsat Ciledug untuk menjalani mediasi apabila pemilik asli mobil McLaren yang tercatat atas namanya berhasil ditemukan. Pemanggilan lanjutan itu menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan yang menimbulkan tunggakan pajak, sementara Yuda menyatakan bukan pemilik sebenarnya. Proses mediasi diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait dan membantu memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.

Yuda berharap pencarian pemilik asli dapat berlangsung dengan cepat sehingga masalah yang kini dihadapinya tidak berlarut-larut. Selama identitas serta keberadaan pemilik sebenarnya belum diketahui, proses untuk menyelesaikan persoalan itu masih menunggu perkembangan pelacakan. Ia pun menantikan tindak lanjut dari Samsat setelah ada informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi atau menemukan pemilik kendaraan.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak mobil McLaren sekaligus mencari tahu siapa pemilik sebenarnya. Namun, hingga Idham dikonfirmasi, belum ada informasi mengenai keberadaan kendaraan maupun pemiliknya. Dengan demikian, Samsat belum dapat memastikan kapan pemilik tersebut bisa ditemukan dan kapan mediasi dapat dilaksanakan. Koordinasi dengan kepolisian menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperoleh informasi lebih lanjut, tetapi hasilnya masih belum tersedia.

Idham menjelaskan, pelacakan tidak mudah karena kendaraan merupakan aset bergerak dan keberadaannya tidak diketahui. Mobil dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lain, sehingga pencarian tidak terbatas pada lokasi tertentu. Ia menyebut Sumatra, Kalimantan, atau Bandung sebagai contoh kemungkinan lokasi kendaraan, bukan sebagai informasi yang telah dipastikan. Sampai ada temuan yang terverifikasi, Samsat belum mengetahui apakah mobil itu berada di salah satu wilayah tersebut atau di tempat lain. Ketidakpastian lokasi juga membuat upaya menemukan pemilik sebenarnya belum menghasilkan kepastian. Samsat masih menunggu perkembangan koordinasi dan informasi yang dapat membantu mempersempit pencarian, sebelum mengundang Yuda kembali untuk mengikuti mediasi bersama pemilik asli kendaraan.

Samsat Ciledug mengambil langkah pemblokiran data kendaraan McLaren 570S AT yang menunggak pajak dan masih tercatat atas nama Yudariansyah. Langkah ini dilakukan agar status administrasi kendaraan tidak dapat digunakan untuk mengabaikan kewajiban pajak, sekaligus mendorong pihak yang berkepentingan menindaklanjuti dokumen kepemilikan. Pemblokiran data bukan penetapan mengenai siapa pemilik sebenarnya, melainkan upaya administratif untuk mendorong pembaruan surat-surat kendaraan dan memastikan kewajiban terkait dipenuhi. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan membuka jalan bagi pemilik yang sah untuk merapikan pencatatan kendaraan sesuai keadaan sebenarnya. Samsat Ciledug berharap pemilik sebenarnya mengetahui status blokir dan datang mengurus administrasi yang diperlukan.

Idham berpendapat pemilik akan terdorong mengurus kendaraan tersebut karena tanpa pengurusan administrasi, mobil berisiko berstatus bodong. Menurutnya, pembaruan dokumen penting agar kendaraan memiliki kejelasan data dan dapat digunakan secara tertib. Pemblokiran diharapkan menjadi pemicu bagi pihak yang menguasai atau memiliki kendaraan untuk menyelesaikan urusan pajak serta kepemilikan, bukan sekadar membiarkan persoalan berlarut-larut. Apabila pemilik sebenarnya datang, data kendaraan dapat disesuaikan melalui proses administrasi yang berlaku. Harapan itu juga berkaitan dengan penelusuran identitas pemilik yang hingga kini masih dilakukan, mengingat nama yang tercantum pada dokumen belum tentu menunjukkan pihak yang saat ini memiliki atau menguasai mobil. Karena itu, langkah blokir dipandang sebagai cara untuk mendorong klarifikasi dan pembaruan data.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan Korlantas menelusuri proses administrasi balik nama McLaren 570S AT yang bernilai Rp4,5 miliar tersebut. Berdasarkan penelusuran sementara, kendaraan itu pertama kali terdaftar atas nama sebuah perusahaan pada Januari 2021. Selanjutnya, pada Oktober 2022, mobil mengalami proses balik nama menjadi atas nama perorangan, yakni Yudariansyah. Sumardji menyatakan pemblokiran dilakukan untuk mendorong penyelesaian administrasi kendaraan. Langkah tersebut juga dimaksudkan memudahkan pemilik sebenarnya melakukan balik nama ketika datang mengurusnya. Penelusuran riwayat administrasi diperlukan untuk memahami perubahan pencatatan dari perusahaan ke perorangan dan memastikan prosesnya dapat ditindaklanjuti. Dengan adanya blokir, pemilik yang sebenarnya diharapkan segera menghubungi instansi terkait, melengkapi dokumen, dan memperbarui nama pada surat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pencatutan nama dalam pencatatan sebuah mobil mewah bermula ketika Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, mengetahui bahwa dirinya dikaitkan dengan sebuah McLaren. Ia bekerja sebagai montir di bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan mengaku tidak pernah memiliki kendaraan tersebut. Menurut keterangannya kepada wartawan pada Rabu (28/10), ia baru mengetahui persoalan itu setelah menerima informasi dari tetangga.

Tetangga tersebut menyampaikan bahwa petugas Samsat sempat datang untuk menagih pajak kendaraan. Mendapat kabar itu, Yuda kemudian mendatangi Samsat Ciledug pada Senin untuk mengurus pemblokiran. Langkah tersebut ditempuh agar kendaraan yang tercatat memakai identitasnya tidak terus dikaitkan dengan dirinya dalam urusan administrasi perpajakan. Kendaraan bernomor polisi B 570 H diketahui tercatat atas nama Yuda, sementara pajak yang belum dibayar mencapai Rp137.471.000.

Perbedaan pekerjaan dan kondisi hidup Yuda dengan kepemilikan mobil tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri. Namun, pencatatan nama pada dokumen kendaraan saja belum menjelaskan bagaimana identitasnya digunakan ataupun siapa yang sesungguhnya memiliki McLaren itu. Karena itu, pengurusan pemblokiran administratif dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab merupakan jalur yang berbeda. Pemblokiran dapat menangani kaitan administrasi kendaraan, sedangkan dugaan penggunaan identitas tanpa hak dapat dilaporkan melalui proses hukum.

Sumardji menjelaskan bahwa seseorang yang identitas kependudukannya dicatut dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa (27/10).

Baca juga: Bamsoet Kukuhkan Lima Komunitas Baru PERIKHSA, Dorong Komunitas Pemilik Senjata Api Bela Diri Semakin Profesional dan Taat Hukum | 7 Hari Jadi Buronan, Yuwanky Pemilik Planet Batam Diciduk Bareskrim di Bandara Soetta