Jakarta – Dalam kesempatan ini,Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH.,CPCLE.,CPA merupakan seorang Advokat Senior sekaligus Pengajar pada Program Pendidikan Master Advokat (M.Ad) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Peradin.
Dr. Dwi Seno dalam paparannya kepada awak media 25 September 2013 Wib, menjelaskan ” PROGRAM PENDIDIKAN MASTER ADVOKAT DISINGKAT (M.Ad) adalah Peningkatan Mutu dan Kemampuan setiap Advokat menjalankan Profesinya dengan “Karya Tulis Buku” yang berbobot dan Ilmiah didasarkan pada Kaidah – Kaidah hukum terhadap Putusan-Putusan Pengadilan secara Literasi, dengan Target Capaian yang Ter-Arah dan Ter-Ukur serta Transparan dan Terpadu dalam penguasaan Ilmu Hukum dan Pengetahuan sebagai Prestasi kepadanya diberikan Penghormatan dengan Pengukuhan Master Advokat (M.Ad).
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu menjelaskan, “Tujuan Program Pendidikan Master Advokat (M.Ad) : Untuk meningkatkan “Mutu dan Kemampuan serta Kompetensi” Advokat sebagai Penegak Hukum dalam membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai Pengabdi Hukum dalam menjalankan Profesi Advokat.
Selain itu mengembangkan dan menumbuhkan Budi Pekerti yang baik dan mampu memberikan penilaian kritis pada setiap Penegakan Hukum.
Serta menumbuhkan dan mengembangkan budaya Literasi bagi setiap Insan Advokat Indonesia khususnya dan Pendidikan Ilmu Hukum pada umumnya” jelasnya.
Dikatakannya sangat penting dan manfaat Program Pendidikan Master Advokat (M.Ad), dalam memperluas wawasan dan pengetahuan, dengan berpikir kritis dalam mengambil keputusan.
Daya pikir bekerja akan lebih optimal, dan mengasah kemampuan dalam menangkap dan memahami informasi dari bacaan dan kegiatan Akademisi dan Profesi serta lain-lainnya.
Kendati meluangkan waktu untuk Literasi agar lebih berguna dalam meningkat-kan Ilmu,Pengetahuan yang dimiliki guna meningkatkan pemahaman setiap Advokat dalam mengambil intisari “Masalah Hukum” dan Profesi Ke-Advokat-an, Saya mengapresiasi dan mendukung penuh atas terselenggaranya program pendidikan Master Advokat yang sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan bagi para pemangku profesi advokat guna meningkatkan kualitas diri yang lebih baik lagi dalam beracara” Tutup Dr. Dwi Seno .