**Probolinggo** – Kasus penembakan terhadap DPO kasus Curanmor asal Kabupaten Probolinggo di wilayah Pulau Bali telah menjadi perbincangan hangat. Peristiwa ini mengundang perhatian berbagai kalangan, termasuk Tokoh Masyarakat dari tempat kelahiran terduga pelaku yang ditembak mati oleh anggota Buser Polres Tabanan Bali beberapa hari lalu. Langkah kepolisian ini dianggap perlu didukung dalam penegakan hukum.
“Saya sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris tentu mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah,” kata Samsudin, Tokoh Masyarakat Tiris, Selasa (30/7/2024).
Namun, Samsudin menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Terkait penembakan warga Tiris yang diduga sebagai pelaku Curanmor di Bali, ia menduga adanya pelanggaran.
“Kami menduga adanya pelanggaran oleh oknum Polres Tabanan yang melanggar Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, penembakan oleh oknum Polres Tabanan seharusnya bertujuan untuk melumpuhkan terduga pelaku, bukan menghilangkan nyawanya. “Seharusnya tembakannya melumpuhkan, bukan tembak mati mengenai bagian jantungnya. Bahkan setelah korban meninggal dan dimakamkan, anggota Polres Tabanan tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Baru setelah masyarakat menghubungi Polres Probolinggo, diketahui bahwa kejadian penangkapan tersebut disaksikan banyak masyarakat, dan terduga pelaku tidak memegang senjata tajam,” ungkapnya.
Samsudin juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Jangan kemudian seenaknya mengeksekusi mati yang dalam hal ini masih diduga. Yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan,” tambahnya.
Samsudin berjanji akan mengawal pihak terduga pelaku, yang kini disebut sebagai korban, untuk melaporkan tindakan oknum Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. “Tidak hanya ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas saja, tapi akan kami laporkan juga ke Komnas HAM, agar ke depannya oknum polisi memperlakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tutur Samsudin.
“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Jangan sampai terkesan penegak hukum malah melanggar hukum, karena masyarakat yang melanggar hukum mungkin karena ketidaktahuannya,” pungkasnya.
**(Tim/Red)**