Holil komandan Intelijen Garuda Sakti Republik Indonesia, Menghimbau Kepada Kapolres Jakarta Utara Serta BNN Jakarta

Jakarta, Radankri.id ||  Dengan Ini Holil Komandan Intelijen Garuda Sakti Republik Indonesia Menghimbau Kepada Kapolres Jakarta Utara Serta BNN Jakarta Utara. agar dapat Segera Menangap Ahmad Sujai Yang beralamat Rorotan V Gang 2 No 8A Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ahmad Sujai Oknum Satpam rusun .

Menurut Holil , Hukuman bagi Pengedar dan Pemakai Narkoba di Indonesia Di lakukan Ahmad Sujai oknum Satpam Rusun terkait penyalahgunaan narkotika. Baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.

Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

Indonesia juga mengakui pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan. Proses ini tidak hanya membantu mengurangi populasi penjara tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali ke masyarakat.

Penegak hukum di Indonesia, termasuk polisi dan kejaksaan, memainkan peranan penting dalam menjalankan ketentuan-ketentuan ini. Mereka bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses baik pengedar maupun pemakai narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku , Ujar Holil.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artinya : Dengan Ini Saya Kholilur rohman Dengan Ini Holil Komandan Intelijen Garuda Sakti Republik Indonesia Menghimbau Kepada Kapolres Jakarta Utara Serta BNN Jakarta Utara . agar dapat Segera Menangap Ahmad Sujai Yang beralamat Rorotan V Gang 2 No 8A Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ahmad Sujai Oknum Satpam rusun .

Bilama Dalam Waktu Singkat Ahmad Sujai Didak Tertang Tangkap Saya Perwakilan Lembaga Menduga Kepada Kapolres Jakarta Utara Serta BNN Jakarta Utara Ikut Tetlibat Serta Menutupi Dari Kesalahan Yang Dibuat Oleh Ahmad Sujai.

Sekian Informasi Dari Saya Kholilur Rohman, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *