Surabaya, 4 Desember 2024 – Pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 12.15 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, Surabaya, menjadi saksi pertemuan penting antara LBH LSM LIRA Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran pengurus serta relawan LBH LIRA.
Audiensi ini bertujuan untuk mengonfirmasi serta mendalami putusan pengadilan nomor 292/PID/2021/PT.SBY, yang terkait dengan sebuah perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Rombongan LBH LIRA diterima langsung oleh Parlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fungsional Kejaksaan Negeri Surabaya, yang memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Parlan mengungkapkan bahwa perkara yang dimaksud sebelumnya ditangani oleh seorang jaksa yang kini telah meninggal dunia. Meskipun demikian, pihak kejaksaan tetap mengapresiasi masukan dan kehadiran tim LBH LIRA, yang dianggap penting dalam upaya menjaga transparansi serta keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Direktur LBH LIRA, Alexander Kurniadi, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. “Kami berharap LBH LIRA Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis bagi Kejaksaan, memberikan masukan yang konstruktif, serta menjadi penyeimbang dalam proses penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Alexander juga menegaskan komitmen LBH LIRA untuk terus mengawal serta menyelidiki perkara ini secara menyeluruh demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Audiensi ini menjadi bukti nyata dedikasi LBH LIRA Jawa Timur dalam menjalankan peran advokasi hukum dan membangun hubungan sinergis dengan institusi penegak hukum di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. LBH LIRA berharap dengan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan hukum, terutama yang berkaitan dengan masyarakat, maka keadilan yang hakiki dapat terwujud.
(Edi D/Red/**)