Korlantas Polri Bantah Berita Tribun Timur Soal Tilang Kendaraan dengan STNK Mati

Jakarta – Beredar luas di media sosial sebuah pemberitaan dari Tribun Timur yang menyebut bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun dan tidak membayar pajak akan ditilang serta disita oleh pihak kepolisian. Namun, informasi ini langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa aturan tilang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa adanya perubahan sebagaimana yang diberitakan oleh media tersebut.

“Informasi yang ditulis media itu tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum diperpanjang, maka pengendara akan dikenakan tilang sesuai prosedur. Namun, kendaraan tidak serta-merta disita seperti yang diberitakan.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menjelaskan bahwa apabila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus dari sistem, kecuali ada permintaan langsung dari pemilik kendaraan.

Pernyataan resmi dari Korlantas ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat akibat pemberitaan yang dianggap menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait regulasi lalu lintas agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu benar. (**)

Sumber: Agus Flores

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *