Gudang Pemdes Pematang Terbakar, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Atasi Api

oleh -216 Dilihat
oleh

Tabalong – Pada Jumat, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, kebakaran hebat melanda gudang milik Pemerintah Desa (Pemdes) Pematang yang terletak di RT. 05, Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Meski api melalap bangunan yang terbuat dari seng dan berisi barang-barang bekas, upaya cepat dari warga dan aparat setempat, termasuk Babinsa Koramil 1008-06/Banua Lawas, Serda Riadi, berhasil memadamkan api sebelum lebih banyak kerugian terjadi.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh Syarkiah (48), seorang bidan yang tinggal di RT. 06, Desa Pematang. Saat itu, ia tengah makan siang di dapur yang bersebelahan dengan gudang yang terbakar. Syarkiah melihat asap putih mengepul dari atap gudang dan langsung memberi tahu Akhmad Gustami Alfarizi (24), warga setempat yang segera menuju pos pemadam kebakaran Pematang. Akhmad langsung menghubungi petugas pemadam dan warga sekitar pun bergotong royong membantu upaya pemadaman.

Babinsa Serda Riadi yang menerima informasi tentang kebakaran itu langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dalam koordinasi yang cepat dan tanpa ragu, Serda Riadi ikut serta dalam proses evakuasi dan pemadaman api bersama warga serta tim Unit Pemadam Kebakaran (UPBS) wilayah selatan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WITA, sehingga kebakaran dapat segera terkendali.

“Sebagai aparat kewilayahan, kami selalu siap siaga dan hadir di tengah masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti ini. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kami juga sangat mengapresiasi respons cepat dari masyarakat dan tim pemadam kebakaran yang ikut membantu,” ujar Serda Riadi.

Meskipun tidak ada korban jiwa, kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta. Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Pemerintah setempat dan aparat keamanan juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

(Edi D/Pendim 1008/Tbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *