Tak Perlu Ribet, Peralihan Hak Tanah di NTT Sudah Elektronik

oleh -743 Dilihat

Radarnkri.id, Larantuka – Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tak perlu lagi repot mengurus peralihan hak tanah secara manual. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT resmi meluncurkan layanan digital peralihan hak tanah elektronik yang mulai berlaku di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota.

Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas membuka langsung peluncuran layanan tersebut di Kupang. Acara ini diikuti pejabat administrator BPN, pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para PPAT se-NTT secara luring dan daring.

Vivi menyebut transformasi digital ini jadi langkah besar dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, tepat waktu, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

“Ini bukan sekadar perubahan sistem, tapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan transparan,” kata Vivi.

Ia menambahkan, implementasi layanan ini butuh sinergi antara BPN dan PPAT agar pelayanan digital berjalan lancar serta menjangkau semua lapisan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN I Ketut Ary Sucaya juga hadir secara daring sebagai narasumber. Ia memaparkan mekanisme peralihan hak tanah elektronik, termasuk keamanan data dan prosedur yang wajib dipahami masyarakat maupun PPAT.

Menurut Ketut, sistem ini memberi kepastian hukum lebih kuat karena seluruh proses terekam digital. Dengan begitu, potensi duplikasi, kehilangan berkas, hingga manipulasi data bisa ditekan.

Mulai pekan ini, semua kantor pertanahan di NTT wajib melayani peralihan hak tanah secara elektronik. Pemerintah berharap sistem ini mempercepat pelayanan, menekan pungli, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Peluncuran ini menjadi bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN dalam transformasi digital layanan pertanahan. NTT termasuk provinsi yang melaksanakan implementasi secara serentak.*(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *