Diduga Ada Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Ngronggot Kian Marak

Diduga Ada Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Ngronggot Kian Marak

Nganjuk – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih berlangsung bebas meski sudah sering digerebek aparat. Arena yang disebut-sebut dikelola oleh Rahmat itu tetap ramai didatangi pemain dan penonton dari berbagai daerah.

Warga sekitar mengaku resah lantaran setiap akhir pekan maupun hari libur, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat memadati lokasi. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa penindakan aparat kepolisian hanya sebatas formalitas.

“Kalau memang serius diberantas, mestinya sudah tutup. Tapi kenyataannya masih jalan terus. Kami khawatir ada pembiaran,” ujar salah satu warga, Sabtu (30/08/2025).

Masyarakat menilai, penggerebekan yang dilakukan Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk tidak memberi efek jera karena tidak ada tindakan nyata untuk menutup arena secara permanen.

Padahal, Pasal 303 KUHP mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Bahkan, pemain sabung ayam pun dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.

Warga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas menutup arena sabung ayam tersebut dan menindak para pelaku agar keresahan masyarakat bisa segera berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *