Digitalisasi Layanan Pertanahan di Flores Timur: Warga Desa Lewolaga Kini Pegang Sertipikat Elektronik PTSL

oleh -268 Dilihat

RadarNkri.id, Larantuka  – Transformasi digital di bidang pertanahan mulai menyentuh desa-desa di Flores Timur. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur resmi menyerahkan sertipikat elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, pada Rabu (3/9/2025).

Penyerahan ini bukan hanya seremoni biasa. Warga Lewolaga kini memiliki sertipikat tanah yang tidak hanya sah secara hukum, tapi juga sudah berbasis digital dan bisa diakses secara praktis melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kami bersyukur karena tidak semua desa mendapat kesempatan ini. Sertipikat gratis ini sangat membantu warga dalam kepemilikan tanah yang legal dan aman,” ujar Kepala Desa Lewolaga, Florentinus B.L. Beoang, dalam sambutannya.

Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur, Jeny Selfiana, S.E., menegaskan bahwa program ini merupakan puncak dari rangkaian panjang PTSL, mulai dari pengukuran hingga penyerahan sertipikat.

“Dengan sertipikat elektronik, legalitas tanah warga lebih terjamin, dan sengketa pertanahan bisa diminimalkan. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya, misalnya sebagai jaminan usaha atau pinjaman,” jelasnya.

Selain penyerahan sertipikat, petugas juga memberikan edukasi cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan pemilik sertipikat untuk memindai kode batang dan mengakses data tanah mereka kapan saja.

Untuk tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penyelesaian 1.650 bidang tanah di 11 desa pada tujuh kecamatan. Lewolaga menjadi salah satu desa yang beruntung mendapat prioritas di tahun ini.

Dengan hadirnya sertipikat elektronik, warga desa kini tak hanya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, tetapi juga menikmati kemudahan layanan pertanahan di era digital.*(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *