Malang – Kegiatan sabung ayam yang diduga kuat mengandung unsur perjudian terorganisir dilaporkan telah berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aktivitas ilegal ini dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berlangsung dengan skala besar, sehingga memicu kekhawatiran dan keresahan masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tersebut bukan sekadar tempat hiburan tradisional, melainkan arena yang dikelola secara profesional dan memiliki fasilitas lengkap. Diketahui terdapat empat ring adu ayam, area parkir luas, penjagaan ketat, serta sistem keamanan menggunakan kamera CCTV di berbagai titik.
Dalam setiap pertandingan, ratusan orang hadir untuk menyaksikan dan memasang taruhan dalam jumlah besar, yang diperkirakan menghasilkan omset hingga ratusan juta rupiah dalam satu hari. Sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik arena tersebut dikenal luas dengan inisial NUR IBLIS.
Aktivitas Terbuka, Tapi Aparat Diam
Yang menjadi sorotan tajam adalah tidaknya ada tindakan hukum dari aparat kepolisian, baik dari Polsek Kedungkandang maupun Polresta Malang Kota, terhadap keberadaan arena ini. Aktivitas berlangsung rutin, hanya libur pada hari Senin dan Rabu, dengan lalu lintas orang dan kendaraan yang tinggi setiap harinya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, apakah benar aparat tidak mengetahui aktivitas sebesar ini, atau justru terjadi pembiaran secara sistematis?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan data dan fakta yang muncul, aktivitas sabung ayam dengan unsur taruhan secara terang-terangan ini mengandung unsur tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam berbagai ketentuan hukum nasional.
✅ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 303 ayat (1):
Barang siapa yang tanpa hak menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis:
Setiap orang yang turut serta dalam perjudian dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
✅ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g:
Menegaskan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban, serta wajib melakukan tindakan terhadap pelanggaran hukum.
✅ Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
Aparat yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat dikenai sanksi etik, termasuk penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
✅ UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2):
Jika perjudian dipromosikan atau difasilitasi melalui sarana elektronik (grup WA, media sosial, dll), pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tuntutan Masyarakat
Melihat masifnya aktivitas ini dan tidak adanya tindakan hukum, masyarakat mengeluarkan desakan sebagai berikut:
1. Kapolresta Malang Kota dan Kapolda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan masyarakat, menutup arena sabung ayam, dan memproses hukum para pelaku.
2. Pengawasan internal melalui Propam Polri harus dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam perlindungan arena perjudian tersebut.
3. Masyarakat meminta keterlibatan Ombudsman RI dan Kompolnas untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran etik dan maladministrasi dalam penanganan kasus ini.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk ikut mengawasi jika ada dugaan aliran dana suap atau gratifikasi dari kegiatan ilegal ini ke oknum tertentu.
Penutup: Hukum Tidak Boleh Takut pada Uang
Kasus ini adalah contoh nyata ketika hukum diuji oleh kekuatan uang. Jika aparat tidak segera bertindak, maka persepsi publik bahwa ada “kekebalan hukum” bagi pelaku kejahatan besar akan semakin menguat.
Penegakan hukum harus berlaku setara. Tidak boleh ada tebang pilih, apalagi ketika kejahatan terjadi secara terbuka di depan mata masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini, sesuai dengan prinsip pemberitaan berimbang dan profesional.
