Daera  

Polsek Cikupa Gelar Operasi Pekat dengan Sasaran Miras di Wilayah Hukum Cikupa

Polsek Cikupa Gelar Operasi Pekat dengan Sasaran Miras di Wilayah Hukum Cikupa

Tangerang — Polsek Cikupa melaksanakan Operasi Pekat Maung 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) pada Senin (23/2/2026) pukul 22.00 WIB s.d selesai di wilayah hukum Polsek Cikupa.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa dengan lokasi operasi di Depot Jamu Tanjung, Kp. Kadu Sabrang, Desa Cikupa, serta Toko Jamu Sidomuncul, Jl. Raya Peusar, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan himbauan dan edukasi kepada para penjual terkait bahaya minuman beralkohol, khususnya selama bulan suci Ramadhan. Petugas juga menegaskan agar tidak melakukan penjualan miras serta tidak menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

Adapun hasil yang dicapai, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) dus minuman keras merek Rajawali dengan total 24 botol. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Cikupa untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pembinaan terhadap peredaran miras guna menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *