LGI Ultimatum CV KBJ: Lengkapi Izin atau Hadapi Gugatan

TULUNGAGUNG, Jawa Timur — Aktivitas tambang galian C yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, menuai sorotan keras dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI). Organisasi tersebut melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaklengkapan perizinan usaha pertambangan.

Kondisi lingkungan di lokasi disebut semakin memprihatinkan. LGI menilai kegiatan tambang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila benar belum memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan bahwa somasi telah resmi dikirimkan kepada pihak perusahaan.

“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegas Iyan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan legal, bukan sekadar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menekankan adanya kewajiban lain seperti perpanjangan izin, jaminan reklamasi (Jamrek), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kewajiban pajak dan PNBP.

“Menghindari kerusakan lingkungan, setiap kegiatan usaha pertambangan tidak cukup hanya punya NIB dan IUP. Bisa saja IUP tidak diperpanjang, ada Jamrek, ada RKAB, pajak yang harus di-update. Kalau dalam somasi ini CV Kironggo Bangkit Jaya bisa menunjukkan data itu, ya klir,” tegasnya.

Potensi Jerat Pidana

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, sejumlah ketentuan pidana berpotensi menjerat pelaku usaha, antara lain:

1. Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pasal 161 UU Minerba

Pemegang izin yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

3. Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

4. Pasal 109 UU PPLH

Setiap usaha yang wajib memiliki izin lingkungan namun beroperasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

LGI Siapkan Langkah Hukum

Iyan menegaskan, apabila somasi tidak direspons secara serius, LGI siap menempuh jalur hukum. Opsi yang disiapkan meliputi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), class action, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin.

“Kalau slow respon, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kita kumpulkan data dan kajian untuk dijadikan memori gugatan PMH ke pengadilan negeri atau class action maupun pemakzulan izin ke PTUN,” tegasnya.

Redaksi Masih Tunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas somasi yang dilayangkan LGI.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampak pertambangan galian C yang tidak tertib izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *