Kota Jakarta Timur | Petugas gabungan menyita 131 botol minuman keras dari sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii, RW 01, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Minuman dari berbagai merek itu diamankan dalam operasi setelah adanya aduan warga. Penyitaan dilakukan di lokasi usaha yang berada di lingkungan permukiman, sehingga penertiban tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar. Seluruh botol yang diamankan diketahui memiliki kadar alkohol di atas lima persen. Jumlah sitaan itu menunjukkan bahwa petugas menemukan persediaan minuman beralkohol dalam jumlah cukup banyak di toko tersebut. Namun, informasi mengenai merek-merek yang ditemukan maupun rincian jenis minuman tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Teguh Nurdin Amali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jatinegara, menyampaikan jumlah barang yang disita saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa. Keterangan tersebut menjadi dasar informasi mengenai jumlah botol dan kadar alkohol yang ditemukan. Dalam penjelasannya, Teguh menyebut barang bukti terdiri atas 131 botol dengan beragam merek, dan seluruhnya berkadar alkohol lebih dari lima persen. Penyebutan angka serta ambang kadar alkohol itu memperjelas jenis barang yang menjadi sasaran penindakan. Belum ada rincian lebih lanjut dalam keterangan tersebut mengenai identitas pemilik toko, nilai keseluruhan barang, ataupun langkah lanjutan terhadap pihak yang terkait.
Penyitaan ini berlangsung di wilayah Kampung Melayu, yang secara administratif termasuk Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Alamat yang disebutkan, yakni Jalan KH Abdullah Syafii di RW 01, memberikan gambaran lokasi operasi tanpa memperluas informasi mengenai kegiatan toko di luar temuan tersebut. Petugas mengamankan botol-botol itu sebagai barang sitaan setelah menerima laporan warga. Informasi yang disampaikan menegaskan bahwa penindakan berfokus pada minuman dengan kandungan alkohol di atas lima persen. Rincian tentang waktu pelaksanaan operasi, mekanisme pemeriksaan, serta tindak lanjut atas barang sitaan belum diuraikan. Dengan demikian, fakta utama yang telah dikonfirmasi adalah lokasi toko, jumlah dan variasi merek minuman, serta keterangan mengenai kadar alkohol setiap botol yang diamankan petugas gabungan.
Operasi di Kampung Melayu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai aktivitas sebuah toko bernama Ramses. Dalam laporan tersebut, warga menyebut toko itu memiliki dua lantai dan tetap beroperasi selama 24 jam. Selain jam operasional yang berlangsung sepanjang hari, toko itu dilaporkan menjual berbagai jenis minuman keras. Informasi dari masyarakat tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung, guna memastikan kondisi di lokasi sekaligus menindaklanjuti keluhan yang disampaikan.
Menurut Teguh, petugas mendatangi dan memeriksa toko setelah menerima laporan warga. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diterima dengan keadaan sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa kondisi toko sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat: tempat usaha tersebut terdiri atas dua lantai, beroperasi selama 24 jam, dan menjual berbagai jenis minuman keras. Setelah memastikan temuan di lapangan, petugas menyita minuman keras yang berada di toko tersebut sebagai bagian dari tindakan dalam operasi.
Razia itu melibatkan 16 personel dan dilaksanakan bersama jajaran Polsek Jatinegara. Keterlibatan petugas kepolisian setempat menjadi bagian dari pelaksanaan pemeriksaan di lokasi, sementara laporan warga menjadi pemicu dilakukannya operasi. Dengan demikian, penindakan terhadap toko Ramses berawal dari informasi mengenai jam operasional dan penjualan minuman keras, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung oleh petugas. Hasil pemeriksaan yang sesuai dengan laporan menjadi dasar penyitaan minuman keras. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 131 botol minuman keras dari toko itu. Langkah ini menunjukkan tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui pemeriksaan lapangan dan penyitaan barang yang ditemukan, dengan dukungan personel dari jajaran Polsek Jatinegara.
Sebagai tindak lanjut atas penertiban, petugas meminta pengelola toko menghentikan kegiatan usahanya selama tujuh hari ke depan. Kesepakatan itu disampaikan setelah penyitaan 131 botol minuman keras di Kampung Melayu, menyusul aduan warga mengenai aktivitas penjualan yang dinilai mengganggu lingkungan. Selama masa penutupan, toko diharapkan tidak melayani pembeli ataupun menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
Petugas juga menetapkan langkah yang akan ditempuh apabila kesepakatan tersebut tidak dipatuhi. Jika toko kembali beroperasi dalam dua hari, Satpol PP akan memasang garis pada tempat usaha itu. Pemasangan garis menjadi penanda bahwa lokasi tersebut telah ditindak dan tidak boleh digunakan untuk melanjutkan kegiatan usaha sebagaimana sebelumnya. Pengelola diminta memahami konsekuensi ini dan tidak membuka toko sebelum masa penutupan yang telah disepakati berakhir.
Apabila setelah pemasangan garis pengelola masih tetap melanggar, perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan. Dengan demikian, tindak lanjut tidak hanya berupa penghentian sementara kegiatan toko, tetapi juga dapat berlanjut ke jalur hukum apabila pelanggaran terus terjadi. Petugas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan penting agar penanganan tidak perlu ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Teguh berharap pelaku usaha menaati aturan yang berlaku serta menjalankan kesepakatan dengan petugas. Menurutnya, penutupan sementara dan larangan beroperasi selama masa yang ditentukan perlu dihormati, bukan dipandang sebagai formalitas. Kepatuhan pengelola dapat membantu mencegah terulangnya kegiatan yang memicu keluhan warga dan menjaga suasana lingkungan tetap kondusif. Ia juga berharap para pelaku usaha memahami bahwa kegiatan perdagangan harus memperhatikan ketentuan serta dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Penegakan kesepakatan tersebut diharapkan memberi ruang bagi warga untuk kembali merasa nyaman, sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola agar menjalankan usaha secara bertanggung jawab. Dengan tidak mengabaikan arahan petugas, potensi gangguan ketertiban umum dapat ditekan. Teguh menekankan pentingnya kerja sama pelaku usaha dan aparat, sehingga aturan dapat dipatuhi tanpa harus menempuh proses lanjutan. Pengelola diharapkan menggunakan masa penutupan untuk memastikan kegiatan usahanya ke depan sesuai ketentuan dan tidak kembali menimbulkan keresahan di Kampung Melayu.Sebanyak 131 botol minuman keras yang disita dalam razia di Kampung Melayu direncanakan untuk dimusnahkan. Pemusnahan akan berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, bersama barang bukti hasil penertiban dari wilayah lain. Dengan demikian, botol-botol tersebut tidak hanya diamankan sebagai bagian dari penanganan aduan warga, tetapi juga akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar atau digunakan. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas penindakan terhadap penjualan minuman keras di lingkungan permukiman.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah menggelar pemusnahan barang bukti dari 381 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut merupakan agenda penegakan hukum tersendiri dan bukan bagian dari razia toko di Kampung Melayu. Dalam pemusnahan itu, barang bukti yang ditangani mencakup berbagai jenis komoditas ilegal dan narkotika, dengan jumlah yang jauh lebih besar daripada sitaan minuman keras dalam penertiban yang menjadi perhatian warga.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kejaksaan tersebut lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai. Selain itu, terdapat narkotika berupa sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi. Rincian ini menggambarkan cakupan perkara yang ditangani kejaksaan, bukan jumlah atau jenis barang yang disita dari toko di Kampung Melayu.
Pemisahan konteks tersebut penting agar informasi mengenai dua kegiatan pemusnahan tidak tercampur. Sebanyak 131 botol merupakan hasil razia yang dilakukan setelah adanya aduan warga, sedangkan barang bukti dalam 381 perkara berasal dari proses hukum berbeda yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tangani 13.058 Aduan Warga Secara Efektif | Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai atas, Pangkoops: Ketegasan untuk Melindungi Masyarakat dan Menjaga Ruang Damai | Kebakaran Kembali Mengancam Kebun Warga, Babinsa Bersama Damkar dan Warga Bergerak Padamkan Api
