Tangerang | Sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dr. Richard Lee berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli terkait aspek hukum penandaan produk kosmetik. Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan perkara, khususnya untuk memberi penjelasan mengenai bagaimana ketentuan penandaan dipahami dan diterapkan dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Ahli yang dihadirkan adalah dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam kapasitasnya, ia menjelaskan perspektif hukum mengenai penandaan kosmetik dan mekanisme penanganan apabila ditemukan persoalan pada informasi yang dicantumkan di produk. Penjelasan ahli membantu majelis memahami perbedaan kewajiban administratif yang melekat pada produk dan dugaan pelanggaran yang dapat diproses melalui jalur pidana.
Menurut penilaian Sundoyo, persoalan penandaan produk pada dasarnya lebih tepat ditangani melalui sanksi administratif. Dengan demikian, adanya masalah pada penandaan tidak serta-merta berarti perkara harus langsung dibawa ke proses pidana. Pendekatan administratif dapat menjadi mekanisme awal untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang mengatur informasi produk, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pandangan tersebut disampaikan sebagai keterangan ahli di hadapan persidangan, bukan sebagai putusan mengenai kesalahan atau tanggung jawab pihak yang sedang diperiksa.
Keterangan itu memberi konteks penting bagi majelis hakim dalam menilai aspek hukum perkara. Namun, keputusan mengenai penerapan aturan dan konsekuensi hukum tetap berada pada hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan yang diajukan para pihak. Sidang di Tangerang tersebut menjadi salah satu tahapan pemeriksaan, ketika penjelasan mengenai sanksi administratif dan kemungkinan proses pidana menjadi bagian dari pembahasan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran konsumen, sementara keterangan ahli berfokus pada tata cara penanganan persoalan penandaan kosmetik menurut kerangka hukum yang dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan.
Sundoyo menjelaskan bahwa penanganan perkara terkait penandaan produk perlu merujuk pada rangkaian aturan yang mengatur kewajiban pelaku usaha dan pengawasan oleh pemerintah. Ketentuan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk kerangka yang menjelaskan informasi apa yang wajib dicantumkan pada produk, bagaimana persyaratan tersebut dipenuhi, dan langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dalam membaca kerangka tersebut, Sundoyo menekankan bahwa aturan penandaan tidak semata-mata berisi larangan yang berujung pada pemidanaan. Peraturan juga menyediakan mekanisme pengawasan dan penindakan administratif. Bentuk tindak lanjutnya dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kewenangan instansi terkait, sehingga kepatuhan dapat diminta dan diperbaiki melalui jalur yang telah ditetapkan. Karena itu, menurutnya, sanksi administratif merupakan instrumen yang lebih sejalan dengan pengaturan khusus mengenai penandaan produk.
Pendekatan tersebut penting agar setiap dugaan pelanggaran dinilai berdasarkan ketentuan yang benar-benar berlaku, termasuk ruang lingkup kewajiban penandaan dan prosedur pemeriksaan. Undang-undang memberikan dasar hukum, peraturan pemerintah mengatur pelaksanaannya, sedangkan ketentuan BPOM menjabarkan persyaratan teknis sesuai jenis produk. Dengan membaca aturan secara berjenjang, penegak hukum dapat membedakan persoalan administratif dari tindakan yang memang memenuhi unsur tindak pidana.
Sundoyo mengingatkan agar instrumen pidana tidak digunakan secara tergesa-gesa sebelum jalur pengawasan dan sanksi administratif dipertimbangkan. Menurut pandangannya, perkara yang sedang dibahas berkaitan dengan penerapan ketentuan penandaan, sehingga penyelesaiannya perlu mengutamakan mekanisme yang disediakan oleh aturan tersebut. Hal ini bukan berarti setiap dugaan ketidakpatuhan otomatis dianggap ringan atau dibiarkan tanpa penanganan. Otoritas tetap dapat mengambil langkah sesuai kewenangan, menilai bukti, serta menerapkan sanksi administratif apabila syaratnya terpenuhi.
Dengan demikian, pandangan Sundoyo berfokus pada ketepatan memilih instrumen hukum, bukan meniadakan pengawasan terhadap produk. Penindakan seharusnya proporsional, mengikuti tahapan dan dasar hukum yang relevan, serta tidak melompat ke proses pidana tanpa penilaian yang memadai. Pemisahan jalur ini membantu memberi kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus menjaga agar penegakan aturan penandaan berjalan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sundoyo menjelaskan bahwa penerapan hukum pidana perlu ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Prinsip ini berarti sanksi pidana semestinya digunakan ketika instrumen hukum lain tidak mampu menyelesaikan pelanggaran secara efektif. Dalam perkara yang melibatkan Richard Lee, ia menilai pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan dengan melihat terlebih dahulu apakah mekanisme administratif masih dapat bekerja. Penilaian itu tidak berarti setiap dugaan pelanggaran harus dibiarkan, melainkan mengutamakan respons yang sepadan dengan sifat persoalan dan dampak yang ditimbulkannya. Apabila tindakan korektif melalui jalur administrasi dapat menghentikan atau memperbaiki pelanggaran, penggunaan pidana tidak otomatis menjadi pilihan pertama.
Menurut Sundoyo, sanksi administratif masih relevan dalam perkara ini karena persoalan yang disorot berkaitan dengan penandaan produk. Salah satu bentuk tindakan yang dapat ditempuh ialah menarik produk dari peredaran agar konsumen tidak lagi menerima produk dengan penandaan yang dipersoalkan. Penarikan tersebut, dalam pandangannya, merupakan langkah korektif yang dapat menangani masalah secara langsung. Ia menilai persoalan penandaan telah diselesaikan melalui mekanisme itu, sehingga penindakan pidana tidak diperlukan selama langkah administratif benar-benar berjalan dan mencapai tujuannya. Dengan demikian, efektivitas tindakan, bukan semata-mata keberadaan dugaan pelanggaran, menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk penegakan hukum.
Pendekatan itu juga menekankan pentingnya menilai apakah pelaku telah memenuhi kewajiban yang diminta otoritas dan apakah risiko terhadap masyarakat sudah ditangani. Jika produk telah ditarik serta perbaikan yang diperlukan dilakukan, sanksi administratif dapat dipandang memadai untuk memulihkan kepatuhan. Sebaliknya, apabila tindakan tersebut tidak dijalankan, tidak tuntas, atau tidak mampu mencegah dampak yang berlanjut, alasan untuk mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas dapat menjadi berbeda. Karena itu, prinsip ultimum remedium bukan penghapusan pertanggungjawaban, melainkan penempatan pidana setelah pilihan lain dinilai tidak efektif. Pandangan Sundoyo menyoroti perlunya proporsionalitas dan evaluasi nyata atas hasil mekanisme administratif sebelum pidana diterapkan dalam perkara ini.
Polemik yang melibatkan dokter Richard Lee dan dokter Samira, yang dikenal dengan nama Doktif, bermula dari pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik. Hasil pengujian tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai kandungan, mutu, dan kepatuhan produk terhadap ketentuan yang berlaku. Perselisihan itu turut menarik perhatian karena menyangkut aspek kesehatan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi mengenai produk kecantikan.
Doktif menuding produk yang dikaitkan dengan Richard Lee bermasalah dari sisi regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen. Persoalan yang disorot mencakup izin edar serta dugaan adanya klaim berlebihan mengenai manfaat produk. Tudingan tersebut berkembang dalam ruang publik dan memicu tanggapan dari pihak Richard Lee. Dalam perkara semacam ini, kepastian atas status perizinan, informasi pada kemasan, dan dasar klaim produk merupakan hal yang dapat diperiksa melalui mekanisme serta otoritas yang berwenang. Namun, polemik tersebut juga berlanjut ke ranah hukum setelah kedua pihak menyampaikan laporan dan tanggapan masing-masing.
Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga mempersoalkan tudingan bahwa kliniknya beroperasi tanpa izin praktik resmi. Dengan demikian, perkara tersebut mencakup lebih dari satu isu: pengujian dan peredaran produk kosmetik, pernyataan yang disampaikan kepada publik, serta status perizinan klinik. Isu-isu itu ditangani melalui proses hukum yang berbeda, sementara penilaian atas dugaan yang disampaikan para pihak berada dalam kewenangan aparat dan pengadilan.
