**Luwuk, Banggai** – Mengutip dari media Patrolihukum.net, Pada Senin, 30 September 2024, momen penting terjadi ketika kuasa hukum dari Roby A. Naser, Kaperwil sekaligus Tim Peliputan Nasional dari media online Patrolihukum.net, resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi kasus yang tengah dihadapi kliennya. Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin, yang diduga melakukan diskriminasi terhadap hak hidup Roby A. Naser sebagai warga negara Republik Indonesia.
Momen penyerahan surat kuasa ini disaksikan oleh sejumlah aktivis yang menunjukkan solidaritas mereka. Kehadiran mereka menegaskan komitmen untuk mendukung Roby A. Naser dalam perjuangannya menuntut keadilan. “Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM. Kami bertekad untuk menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, termasuk perlindungan dari segala bentuk diskriminasi,” ujar kuasa hukum Roby.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 281 Ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. “Kami menduga bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami, dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat,” tambahnya.
### Dugaan Pelanggaran HAM dan Tindakan Hukum yang Akan Diambil
Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, bahkan penghilangan paksa. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk yang mungkin dialami oleh klien kami di Desa Dongin,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan laporan bahwa Roby A. Naser dan keluarganya mengalami intimidasi serta upaya pengusiran meskipun mereka merupakan penduduk asli dari suku Saluan di Desa Dongin. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam konspirasi ini. Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kehormatan dan martabat warga asli Kabupaten Banggai,” tambahnya.
### Dukungan dari Media Patrolihukum.net
Edi D., Pimpinan Redaksi media online Patrolihukum.net, mengonfirmasi bahwa tim redaksi telah melaporkan PLT Kades Dongin terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut. Edi menjelaskan bahwa dia telah berkomunikasi dengan PLT Kades terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh Kaperwil Patrolihukum.net. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi sebelum berita tersebut ditayangkan.
Lebih jauh, Edi menyampaikan bahwa dirinya sempat diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait pemberitaan tersebut. “Kami siap menghadapi laporan tersebut, karena Kaperwil Sulteng sudah memiliki bukti-bukti yang lengkap. Mengenai pertanyaan apakah media kami terdaftar di Dewan Pers, saya tegaskan bahwa media online tidak diwajibkan terdaftar di Dewan Pers. Kami memiliki legalitas yang jelas dari Menkumham, dan saya sebagai pimpinan redaksi bertanggung jawab penuh atas pemberitaan ini,” tegas Edi.
Edi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Roby A. Naser dan berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia, terutama dalam menangani dugaan diskriminasi yang menimpa warga negara. Dengan upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dan dukungan dari media, diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. (**)