Kabupaten Aceh Tengah | ACEH TENGAH – Aktivis Gayo, Saparuda IB, mengungkapkan adanya dugaan markup pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025. Saparuda menduga terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan sejumlah barang APE dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis yang ditemukan pada sejumlah marketplace. Kegiatan pengadaan APE tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 2,19 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Saparuda kepada AJNN, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Keterangan yang tercatat menyebut Ini perlu dijelaskan dasar penetapan harganya," kata Saparuda. Menurut Saparuda, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat keberadaan fisik barang, tetapi juga mencakup spesifikasi, volume, kualitas, harga satuan, proses pengadaan, serta kesesuaian dokumen kontrak dan barang yang diterima.
Data lain dalam laporan menunjukkan Ia menyebut penelusuran awal dilakukan terhadap 44 paket APE yang dibeli melalui kegiatan pengadaan tahun 2025. Setiap paket, kata dia, terdiri atas sekitar 20 jenis barang dan diperuntukkan bagi 44 TK penerima manfaat. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, barang sejenis di salah satu marketplace tercantum dengan harga sekitar Rp 4,8 juta, sedangkan harga yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp 13,8 juta. Ada sekitar Rp 9 juta perbedaan harga yang saya temukan di marketplace dengan harga dalam kontrak. Ia juga menyoroti item nomor 18 dalam kontrak, yakni Terowongan PAUD dengan spesifikasi 210 cm x 102 cm x 105 cm.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Saparuda kemudian menyoroti sejumlah item yang menurutnya memiliki perbedaan harga cukup besar.Salah satunya adalah playground yang dilengkapi perosotan, terowongan dan ring basket. Namun, Saparuda menegaskan perbandingan harga tersebut masih merupakan hasil penelusuran awal. Menurutnya, perbedaan harga marketplace dan harga kontrak tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Harus dilihat secara menyeluruh, termasuk spesifikasi, kualitas barang, jumlah pengadaan, biaya distribusi, pajak, ongkos pemasangan, garansi dan komponen biaya lainnya. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan secara resmi," ujarnya.
Dugaan tersebut disampaikan setelah dirinya melakukan penelusuran terhadap barang APE yang diperuntukkan bagi taman kanak-kanak (TK) penerima manfaat program di kabupaten itu. Menurutnya, harga barang dengan spesifikasi yang disebutkan tersebut pada salah satu marketplace berada di kisaran Rp 1,7 juta, sementara harga dalam kontrak tercatat sebesar Rp 3,6 juta. Ia meminta dokumen pengadaan dan realisasi barang diperiksa secara transparan untuk memastikan kesesuaian kontrak dengan barang yang diterima oleh sekolah penerima manfaat. Yang perlu diperiksa adalah apakah harga yang ditetapkan memang sesuai dengan harga kewajaran dan spesifikasi barang yang dibeli. Karena itu kami meminta pengadaan ini diverifikasi secara terbuka," katanya. Saparuda juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Kami berharap APH dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan APE ini apabila memang terdapat indikasi penyimpangan," ujarnya. Ia kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan hasil penelusuran awal dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Plt Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Rasidah, yang coba dikonfirmasi, hingga berita ini terkirim belum ada jawaban.***

