Bawaslu Surakarta Jelaskan Kewenangan Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020

oleh -95 Dilihat
oleh
Bawaslu Surakarta Jelaskan Kewenangan Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta memberikan penjelasan mengenai kewenangan dan proses verifikasi faktual ijazah Gibran Rakabuming saat mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Penjelasan itu muncul dalam konteks pembahasan mengenai pemeriksaan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu bagian dari tahapan pencalonan kepala daerah.

Budi menjelaskan bahwa verifikasi dokumen pendidikan dilakukan dalam kerangka pemeriksaan persyaratan calon. Proses tersebut tidak berdiri sendiri sebagai penilaian terhadap keseluruhan pelaksanaan pemilihan, melainkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif dan faktual pada tahap pencalonan. Karena itu, informasi yang disampaikan Bawaslu perlu dipahami secara terbatas sesuai konteks kewenangan lembaga dan tahapan yang sedang dibahas.

Isu verifikasi ijazah tersebut merujuk pada proses pemeriksaan keabsahan serta kesesuaian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pendaftaran Gibran pada Pilkada Surakarta 2020. Bawaslu Surakarta menempatkan persoalan itu sebagai bagian dari pengawasan tahapan pencalonan, termasuk klarifikasi apabila terdapat dokumen atau informasi yang perlu diperiksa. Penjelasan ini sekaligus membedakan pemeriksaan berkas calon dari proses pemungutan suara, penghitungan suara, maupun penyelesaian sengketa hasil. Dengan demikian, keterangan Bawaslu berfokus pada bagaimana verifikasi dokumen dilakukan dan sejauh mana kewenangan pengawas pemilu dalam tahapan tersebut, bukan pada penilaian menyeluruh atas Pilkada Surakarta 2020.

Budi Wahyono menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah dalam tahapan pendaftaran calon berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penjelasan tersebut menegaskan pembagian tugas KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Surakarta 2020. Dalam konteks ini, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pemeriksaan dan konfirmasi atas keabsahan dokumen persyaratan calon menjadi bagian dari kewenangan KPU.

Menurut keterangan Budi, KPU Kota Surakarta tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi yang diserahkan dalam proses pendaftaran. KPU juga melakukan konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 7 mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan dokumen pendidikan tidak berhenti pada pengecekan keberadaan berkas, melainkan mencakup verifikasi kepada pihak atau instansi yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Keterangan ini penting untuk memahami posisi masing-masing lembaga dalam tahapan pencalonan. Kelengkapan administratif merupakan bagian dari pemeriksaan awal, tetapi verifikasi faktual memerlukan tindakan lanjutan untuk memastikan informasi dalam dokumen dapat dikonfirmasi. Dalam perkara ijazah Gibran, Budi menyebut bahwa KPU Kota Surakarta telah menghubungi Bakorwil 7 sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan tersebut.

Budi juga menyampaikan adanya surat keterangan dari Bakorwil 7 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat rincian mengenai isi surat maupun proses pemeriksaannya. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa surat tersebut tercatat sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang diterima dalam rangka verifikasi, sementara kewenangan utama untuk melakukan verifikasi faktual ijazah tetap berada pada KPU sebagai penyelenggara tahapan pendaftaran calon.

Budi Wahyono menyampaikan bahwa Bawaslu Surakarta tidak pernah menerima laporan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Surakarta 2020. Keterangan tersebut mencakup laporan yang secara khusus mempersoalkan dokumen pendidikan atau keabsahan ijazah sebagai bagian dari persyaratan calon. Dengan demikian, tidak terdapat perkara atau aduan formal yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas pemilihan.

Meski tidak menerima laporan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pencalonan. Pengawasan itu meliputi pemantauan proses pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta pemenuhan ketentuan administratif yang berlaku dalam Pilkada 2020. Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menindaklanjuti informasi awal apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Namun, menurut keterangan Budi, selama proses pengawasan berlangsung tidak ditemukan laporan maupun temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Penjelasan ini penting untuk membedakan peran pengawasan Bawaslu dari kewenangan pemeriksaan utama atas keabsahan dokumen calon. Bawaslu mengawasi apakah tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai aturan dan apakah penyelenggara pemilihan menjalankan prosedur secara benar. Lembaga tersebut bukan pihak yang menjadi penentu tunggal mengenai autentisitas atau validitas akademik sebuah ijazah. Pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen dilakukan melalui mekanisme serta kewenangan lembaga penyelenggara yang ditetapkan dalam peraturan pemilihan.

Karena tidak ada laporan atau temuan yang masuk, Bawaslu Surakarta tidak memiliki dasar untuk memproses dugaan pelanggaran terkait ijazah Gibran pada saat Pilkada 2020. Pernyataan Budi Wahyono sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan, tetapi hasil pengawasan itu tidak menunjukkan adanya persoalan dokumen pendidikan yang perlu ditangani melalui mekanisme penindakan Bawaslu.

Budi Wahyono menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 perlu dipahami secara utuh. Setiap bagian pertimbangan dan amar putusan memiliki konteks yang harus dibaca secara menyeluruh, termasuk uraian mengenai persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Pemahaman yang tidak lengkap berisiko menimbulkan penafsiran yang melampaui isi putusan maupun kewenangan lembaga yang menjalankan proses pengawasan pemilu.

Dalam kaitannya dengan Pilkada 2020, Bawaslu Surakarta bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Verifikasi terhadap persyaratan calon dilakukan sesuai tahapan, mekanisme, dan ruang lingkup tugas yang berlaku pada saat itu. Karena itu, penjelasan Bawaslu mengenai kewenangan verifikasi ijazah Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka tugas kelembagaan, bukan dipisahkan dari prosedur pencalonan dan ketentuan hukum yang menjadi dasarnya.

Berdasarkan bahan sumber, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Hal tersebut berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Pernyataan itu merupakan bagian dari pertimbangan MK dalam memeriksa dalil yang diajukan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Meskipun demikian, MK menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Keterangan tersebut perlu dibaca sebagaimana tercantum dalam putusan, tanpa menarik kesimpulan tambahan di luar uraian dan amar yang disampaikan MK. Dengan demikian, penjelasan Bawaslu dan putusan MK berada dalam konteks kewenangan serta perkara masing-masing, sehingga keduanya perlu dipahami berdasarkan substansi dan batas hukum yang melekat pada setiap proses.