RADARNKRI.ID, KUPANG – Penyidik Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan lima orang tersangka kasus pengeboman ikan berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sikka. Jumat (26/04/2024).
Kelima orang tersangka kasus pengeboman ikan itu diketahui bernama Sobi, Gara, Uvi, Pio dan Mea.
Proses pelimpahan tersangka serta barang bukti saat itu diterima oleh Kasi Datun Kejari Sikka, Fajrin Irwan Nurmansyah dan Novrian serta Staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Sikka.
Mereka di tangkap saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di sekitar perairan Batubara Kabupaten Ende pada tanggal 25 Maret 2024 lalu dengan dasar laporan polisi : LP/A/11/III/2024.
Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K, M.H. melalui Kasubditgakkum, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K, M.H. menjelaskan, dalam menindak lanjuti LP tersebut personel Polairud Polres Ende kemudian langsung berpatroli menggunakan kapal patroli Kapal KP.P.SUKUR XXII – 3007.
“Pelaksanaan Patroli dilakukan sejak tanggal 24 hingga 25 Maret di sekitar perairan yang dilaporkan. Saat berpatroli mereka mendengar adanya bunyi mesin kompresor. Tak berselang lama muncul seorang penyelam dari dasar laut membawa karung,” ujarnya.
Baca Juga : Ditangan Pasukan Yudha Sakti, DPO Pelaku Penyerangan Pos Ramil Kisor Menyerahkan Diri
“Tim kemudian mencurigai hal tersebut adalah ikan yang ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan kelima pelaku terbukti menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” tambah AKBP Hendra.
Menurut dia, penyerahan kasus tindak pidana itu dilanjutkan ke Kejaksaan sebagai bukti tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas pelaku bom Ikan di wilayah hukum perairan Polda NTT.
“Dengan ini kita berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pengeboman ikan. Dan kepada seluruh masyarakat kami menghimbau selalu untuk menjaga kelestarian sumberdaya laut,” tutupnya.***(ell).
