Manokwari PB (07/05/24) – Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menggerebek dua rumah kontrakan sebagai tempat produksi minuman beralkohol jenis cap tikus (CT) di kompleks gaya baru, kelurahan wosi kabupaten Manokwari pada hari Rabu (31/1/24) lalu sekitar pukul 15.30 WIT.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu,S.I.K. mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan didapati TKP kedua di rumah kontrakan di belakang kantor bapas jl. Trikora Arfai.
Dari dua tempat tersebut ditresnarkoba polda papua Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat memproduksi minuman beralkohol Cap Tikus (CT).
Pada lokasi pertama ditemukan 6 galon berisi minuman beralkohol jenis cap tikus (CT), 210 botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus (CT), 3 buah tas jinjing masing – masing berisi 30 botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus (CT), 14 kantong plastik hitam masing – masing berisi 10 botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus (CT) serta beberapa drum untuk proses produksi.
Untuk lokasi kedua ditemukan barang bukti : 11 drum besi yang digunakan untuk memasak, 3 buah drum plastik, 5 drum plastik berisi bahan yang telah difermentasi, 3 drum besi berisi bahan yang telah difermentasi, 8 buah jerigen ukuran 35 liter, 2 karung berisi gula pasir, 1 karung berisi botol plastik ukuran sedang berlabel bio etanol, 2 karung berisi botol plastik ukuran sedang, 2 kompor gas, 3 karton berisikan botol kaca, 4 tabung gas elpiji, 2 karton fermipan, 3 selang ukuran besar,2 selang ukuran sedang, 1 set alat ukur kadar alkohol, 2 tabung plastik takar, 3 gelas plastik takar,7 keranjang plastik, 13 botol aluminium 2 corong, serta beberapa dokumen lain.
Dari hasil pengembangan Polda Papua Barat mengantongi nama tersangka dimana pada tanggal 10 februari polda papua Barat berhasil mengamankan ZA alias E di sebuah kapal penumpang yang akan kabur menuju makasar. Pada 14 februari polda papua Barat mengamankan TS di kompleks belakang mako brimob.
Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya ditetapkan dua orang sebagai DPO yakni S alias N dan HPS.
“HPS merupakan pimpinan dan orang yang mempekerjakan dan menggaji karyawan. TS merupakan yang bertugas memasak CT. ZA alias E merupakan orang yang bertugas mengantarkan hasil produksi kepada para pemesan CT dan S alias N merupakan orang yang ditugaskan HPS sebagai bendahara dan menyiapkan bahan serta mengirimkan uang hasil penjualan kepada HPS, ” Paparnya pada press conference selasa (7/5/2024) di mapolda papua Barat didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I,K.
Kata dia, berkas tersangka TS dan ZA alias E telah selesai dan telah dikirim ke kejaksaan tinggi untuk diteliti (tahap 1) pada tanggal 25 maret 2024 dan telah dikembalikan oleh Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan petunjuk tersebut telah dilengkapi oleh penyidik dan telah di tahap 1 kembali pada tanggal 29 april lalu. Sementara untuk tersangka HPS dan N masih dalam proses penyidikan.
“Untuk tersangka HPS merupakan DPO polresta jayapura kota Terkait laporan polisi nomor : LP)/B/870/V/2022/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 25 Mei 2022,” Ungkapnya.
Kepada tersangka tersebut dikenakan pasal 204 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 135 UU RI no 18 tahun 2012 dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP.
(Tim/Red)