Ditresnarkoba Polda PBD Ungkap Dua Kasus Tembakau Sintetis atau Sinte, Dua Tersangka Diamankan

oleh -150 Dilihat
oleh

Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, yang dikenal masyarakat dengan sebutan tembakau gorila atau sinte, di wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial KA alias AL dan MT alias M dengan total barang bukti yang diduga merupakan tembakau sintetis seberat sekitar 38,33 gram bruto, Selasa (20/10/26).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat Daya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Mawar, Mariyai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengamankan seorang pria berinisial KA alias AL yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang populer disebut sinte.

Dari hasil penggeledahan badan dan pengembangan ke tempat tinggal yang bersangkutan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 16,18 gram, telepon genggam, plastik klip, lakban, korek gas, serta wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan sintetis.

Selanjutnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Raja Ampat untuk melakukan penyelidikan bersama di Jalan Raya Waisai, Perumahan 10, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT alias M yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti dengan berat kotor sekitar 22,15 gram, yang terdiri atas sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis, telepon genggam, gunting, tas, serta wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau sintetis.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua pengungkapan tersebut mencapai sekitar 38,33 gram bruto. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya juga terus mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Papua.

(Tim/Red)