Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan kewenangan DJP untuk menangani sanksi administratif tertentu pada dokumen perpajakan yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, wajib pajak dapat memperoleh keringanan atas sanksi apabila permohonan dan dokumen pendukungnya sesuai persyaratan yang berlaku.
Jenis sanksi yang dapat menjadi objek pengurangan atau penghapusan mencakup sanksi administratif tertentu, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fasilitas ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh wajib pajak atau semua kewajiban yang belum diselesaikan. Setiap kasus perlu dinilai berdasarkan ruang lingkup keputusan, kelengkapan dokumen, serta persyaratan yang ditetapkan. DJP juga harus mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan, sehingga pemenuhan syarat saja tidak serta-merta menghapus sanksi tanpa proses dan persetujuan yang diperlukan.
Karena itu, kebijakan tersebut perlu dibedakan secara tegas dari tax amnesty. Pengurangan atau penghapusan sanksi bukan pengampunan atas pajak terutang dan tidak menghapus pokok pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Pokok utang tetap harus dibayar sesuai ketentuan, kecuali terdapat aturan lain yang secara khusus mengubah kewajiban tersebut. Keringanan hanya menyangkut sanksi administratif tertentu, bukan pembebasan menyeluruh dari kewajiban perpajakan. Wajib pajak sebaiknya menelaah keputusan dan PMK yang menjadi dasarnya, memastikan dokumen terkait memenuhi kriteria, serta mengikuti prosedur permohonan yang berlaku. Langkah ini membantu menghindari anggapan bahwa fasilitas tersebut otomatis berlaku atau dapat digunakan untuk menghapus seluruh tunggakan. Pada akhirnya, keputusan DJP menjadi dasar pemberian keringanan, sementara kewajiban membayar pokok pajak tetap melekat. Pemahaman atas batas fasilitas ini penting agar wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian kewajibannya secara tepat dan tidak keliru menafsirkan kebijakan sebagai pengampunan pajak.
DJP menjelaskan bahwa keterkaitan KEP-239/PJ/2024 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersifat terbatas. Ketentuan tersebut tidak membuka kembali PPS maupun menyediakan kesempatan baru bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta secara sukarela. Hubungan yang dimaksud hanya menyangkut perlakuan atas sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Karena itu, kebijakan ini perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan persyaratan yang ditetapkan, bukan sebagai pengampunan pajak secara umum.
Cakupan khusus tersebut berkaitan dengan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk batas waktu penerbitan surat dan ketentuan pembayaran yang berlaku. Wajib pajak perlu mencermati tanggal serta dasar penerbitan ketetapan, lalu memastikan kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai prosedur. Keringanan yang diberikan berkenaan dengan sanksi administrasi, sehingga tidak serta-merta berlaku untuk setiap ketetapan pajak atau setiap peserta PPS. Apabila suatu kasus tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, perlakuan sanksinya tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan pengurangan sanksi dan penghapusan pokok pajak juga penting diperhatikan. KEP-239 tidak menghapus kewajiban atas pajak yang terutang dari harta yang ditemukan dalam pemeriksaan. Pokok utang pajak tetap harus dibayar, meskipun sanksi administrasinya dapat memperoleh perlakuan khusus apabila syarat yang ditentukan terpenuhi. Dengan demikian, kebijakan ini bukan program pengungkapan atau pengampunan baru, melainkan pengaturan terbatas bagi penanganan sanksi dalam konteks tertentu. Peserta PPS yang menerima surat ketetapan sebaiknya memeriksa rincian perhitungan, dasar hukum, tenggat, dan mekanisme pembayaran. Jika terdapat hal yang belum jelas, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada kantor pajak agar memahami hak dan kewajiban yang berlaku. Pemahaman atas batas kebijakan membantu mencegah anggapan bahwa keringanan sanksi berarti seluruh kewajiban pajak menjadi lunas atau ditiadakan.KEP-239 memuat tujuh kategori sanksi yang dapat menjadi dasar permohonan keringanan. Setiap kategori memiliki jenis kewajiban, periode penerbitan atau penyampaian, serta tenggat pembayaran pokok pajak yang perlu diperhatikan.
Pertama, sanksi karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. SPT harus disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Kedua, sanksi terkait pembetulan secara sukarela atas jenis SPT yang sama. Fasilitas ini berlaku apabila wajib pajak membetulkan SPT dan membayar atau menyetorkan pajak yang timbul dalam periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027.
Ketiga, sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026. SPT disampaikan dan pajaknya dibayar atau disetor 8 Oktober 2026 dan 30 Juni 2027.
Keempat, sanksi dalam SKP, SKP PBB, atau STP hasil pemeriksaan yang terbit pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027. Pokok pajak harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Kelima, sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang terbit sebelum 8 Oktober 2026, apabila pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
Keenam, sanksi dalam STP atau STP PBB yang terbit selama periode fasilitas, dengan pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Ketujuh, sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS. SKP harus terbit 8 Oktober 2026–31 Desember 2027 dan pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.
Diktum Kedua menegaskan bahwa sanksi kategori d, e, dan f mencakup denda administratif PBB. Karena itu, pemohon perlu mencocokkan jenis surat, tanggal penerbitan, kewajiban, dan bukti pembayaran dengan kategori yang sesuai.
Sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak, wajib pajak perlu mengikuti alur penilaian yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah pertama ialah memastikan bahwa kewajiban dan keadaan yang dialami benar-benar masuk ke dalam salah satu dari tujuh kondisi yang mendapat perlakuan khusus. Kesamaan secara umum saja tidak cukup; periksa unsur dan persyaratan pada setiap kondisi agar pengajuan tidak didasarkan pada kategori yang keliru.
Setelah menentukan kategori yang sesuai, cocokkan jenis sanksi yang tercantum pada dokumen perpajakan dengan jenis sanksi dalam lampiran keputusan. Lampiran tersebut juga memuat persentase pengurangan atau penghapusan yang dapat diberikan. Besar keringanan tidak otomatis sama untuk semua wajib pajak, karena penentuannya bergantung pada kondisi yang dipenuhi serta jenis sanksinya. Karena itu, penting untuk menelaah rincian lampiran, bukan hanya mengandalkan ringkasan kebijakan.
Perhatian khusus perlu diberikan pada tenggat. Batas waktu setiap kategori tidak seragam, meskipun banyak kondisi menggunakan rentang 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027. Tanggal yang berlaku dapat berbeda menurut tindakan atau dokumen yang menjadi syarat, misalnya tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pelunasan pokok pajak, pembayaran sebagian sanksi, atau penerbitan surat tertentu. Wajib pajak sebaiknya mencatat setiap tenggat secara terpisah dan memastikan tanggal yang relevan dengan kondisi yang dipilih, termasuk apakah syarat harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Ketentuan tersendiri berlaku bagi pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk kategori ini, batas penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan pembayaran berlangsung hingga 31 Desember 2027. Jangan menyamakan batas tersebut dengan tenggat kategori lain yang berakhir lebih awal.
