KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Pemberhentian dua pegawai Pemerintah Kota Surabaya yang bekerja dalam sektor pengangkutan sampah merupakan langkah tegas dalam menanggulangi praktik pungutan liar. Peristiwa ini dimulai ketika pengusaha di bidang pengangkutan sampah melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengusaha tersebut mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk membayar biaya tambahan yang tidak sah, yang secara langsung merugikan mereka dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem pengelolaan sampah di kota ini.
Pemerintah Kota Surabaya dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan investigasi, dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terlibat. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan untuk menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan layanan publik. Dari penyelidikan yang dilakukan, terbukti bahwa kedua pegawai tersebut terlibat dalam pungutan liar yang dilakukan terhadap para pengusaha, yang jelas-jelas melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan pemerintah kota.
Tindakan pemberhentian pegawai tersebut diharapkan tidak hanya menjadi contoh bagi pegawai lainnya, tetapi juga mengirimkan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa praktik pungutan liar tidak akan ditoleransi di Surabaya. Penghapusan perilaku koruptif dalam pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengangkutan sampah, sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya akan tercipta sistem yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan layanan pengangkutan sampah di wilayah Surabaya.
Pada awal bulan ini, sejumlah pelaku usaha di kawasan Jemursari, Surabaya, seperti hotel, restoran, dan kafe, melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu terkait dengan biaya pengangkutan sampah. Pengusaha mengeluhkan pemungutan biaya sebesar Rp 300.000 untuk layanan pengangkutan sampah yang mereka terima tanpa adanya kuitansi resmi. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik usaha, yang merasa terbebani dengan biaya yang tidak sesuai prosedur dan tanpa kejelasan.
Laporan mengenai pungutan liar ini diterima melalui hotline yang disediakan oleh pemerintah kota, yaitu ‘Lapor Cak Eri’. Komunikasi melalui jalur ini bertujuan untuk memberikan saluran bagi masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kecurangan yang terjadi di lingkungan usaha. Dalam konteks ini, aduan yang disampaikan oleh para pelaku usaha sangat penting untuk melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi yang dapat mengganggu budaya usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung memberikan respons yang cepat dan tegas. Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, termasuk kasus pungutan liar yang mengatasnamakan pihak berwenang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas dari praktik-praktik kotor yang merugikan banyak pihak. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pelaporan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pungli, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Pemerintah kota juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka dan menyediakan saluran yang lebih efektif untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kesalahan administratif. Hal ini diharapkan akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Setelah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar yang melibatkan dua pegawai P3K di Surabaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan yang diperlukan. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik, khususnya dalam sektor pengangkutan sampah. Langkah pertama yang diambil adalah melakukan klarifikasi langsung dengan kedua pegawai yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam proses klarifikasi tersebut, kedua petugas diundang untuk memberikan penjelasan terkait tindakan mereka. Hasil dari pertemuan ini menunjukkan bahwa kedua pegawai tersebut memang mengakui adanya kesalahan dalam proses penarikan biaya pengangkutan sampah. Mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atasan dan dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, mengingat tanggung jawab mereka sebagai pegawai publik, hal ini tidak dapat dibenarkan.
Menanggapi pengakuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Surabaya melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan semua aspek kasus pungutan liar ini. Investigasi mencakup pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat yang mungkin menjadi korban pungli tersebut. Dinas menganggap penting untuk menangani semua keluhan secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang mereka berikan.
Setelah melewati serangkaian proses klarifikasi dan investigasi, Dinas Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk memberhentikan kedua pegawai. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga untuk memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Selain itu, Dinas juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada pegawai dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelayanan publik, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.Pernyataan Wali Kota SurabayaWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pemecatan dua pegawai P3K yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengangkutan sampah. Menurutnya, tindakan pungli merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi warganya.
Dalam penjelasannya, Cahyadi menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. "Kami tidak akan memberi tempat bagi praktik korupsi dan pungli dalam pengelolaan layanan publik, termasuk pengangkutan sampah," ujarnya. Ia menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi kepada seluruh pegawai agar mereka memahami dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika yang seharusnya berlaku dalam pelayanan publik.
Lebih jauh, Wali Kota juga meminta agar setiap laporan mengenai pungli segera ditindaklanjuti. Ia mendorong warga untuk aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di lapangan. Dengan kerja sama pemerintah kota dan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap layanan publik dapat lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih baik dan lebih bersih di Surabaya.
Kami, sebagai pemerintah, menganggap transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Eri Cahyadi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan layanan, sehingga ke depannya, warga Surabaya dapat merasakan pelayanan yang lebih baik tanpa adanya intervensi yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

