Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Tangerang Dilaporkan

**TANGERANG KOTA** – Selasa, 17 September 2024, pukul 14.30 WIB, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pelaporan ini melibatkan penggunaan anggaran APBD Kota Tangerang untuk Tahun Anggaran 2022-2023.

 

Dalam laporan tersebut, Syamsul Bahri yang didampingi sejumlah awak media mengungkapkan bahwa selain pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Kota Tangerang, terdapat beberapa kasus lain yang juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Menurut Syamsul, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas terkait.

 

Syamsul Bahri menjelaskan kronologi dugaan korupsi dalam pengadaan pakaian dinas seperti Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk tahun 2022 dan 2023. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses belanja, seperti perbedaan nilai pagu dan penyediaan barang yang dianggap tidak sesuai dengan standar harga yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tangerang Nomor 64 Tahun 2022.

 

Sebagai contoh, belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) dengan nilai pagu Rp202.500.000 untuk 50 orang, dan belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) senilai Rp429.495.000, dianggap mencurigakan karena adanya indikasi pemahalan harga. Total nilai pengadaan pakaian dinas tahun 2022 yang dilaporkan mencapai Rp779.495.000 dengan dugaan adanya mark-up harga.

 

Di tahun 2023, kasus serupa ditemukan pada pengadaan Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan Pakaian Sipil Harian (PSH) dengan total anggaran sebesar Rp986.400.000. Syamsul Bahri juga menyoroti adanya dugaan pengeluaran fiktif dalam kegiatan yang dinamai “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD,” dengan anggaran awal Rp47.579.290.300 yang direvisi menjadi Rp47.614.823.412.

 

Syamsul Bahri menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap kasus ini hingga ke meja hijau dan meminta pihak Kejari Kota Tangerang untuk segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait jika terbukti adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menyerukan kepada masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar dapat diproses secara adil.

 

Korupsi, menurut Syamsul, merusak tatanan ekonomi dan dapat menghancurkan wilayah. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melawan korupsi bersama-sama.

 

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *