**Banggai, Luwuk –** Pada Sabtu, 28 September 2024, pihak kuasa hukum yang mewakili saudara Roby A. Naser mengumumkan langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialami kliennya. Dalam konferensi pers yang diadakan di Luwuk, kuasa hukum menyatakan bahwa mereka telah menerima surat kuasa dari Roby A. Naser untuk melakukan pendampingan hukum terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum Penjabat Sementara (PLT) Kepala Desa Dongin.
Menurut kuasa hukum, mereka berencana untuk mengajukan laporan polisi (LP) terbaru terkait tindakan diskriminasi yang diduga dilakukan terhadap klien mereka. “Saya selaku penerima kuasa akan berusaha maksimal, dan langkah awal kami adalah membuka laporan polisi terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM, di mana oknum PLT Kades Dongin ini diduga melakukan diskriminasi hak hidup klien kami sebagai warga Negara Republik Indonesia,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.
Dalam konteks ini, kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28I ayat 2, yang mengatur tentang hak konstitusional dan melarang perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. “Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa. “Kami akan menindaklanjuti langkah hukum yang semestinya dan membuka laporan polisi terkait dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Kuasa hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan etnis dalam berbagai bidang. “Terkait kejadian yang menimpa klien kami, kami patut menduga adanya diskriminasi, intimidasi, bahkan upaya pengusiran terhadap klien kami sekeluarga yang berdomisili di Desa Dongin, yang merupakan penduduk asli Saluan,” ungkapnya.
Dengan tegas, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam konspirasi diskriminasi ini. “Persoalan ini menyangkut harkat dan martabat warga negara, khususnya salah satu penduduk asli di Kabupaten Banggai. Kami berharap aparat penegak hukum menjalankan perintah undang-undang yang berlaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Kuasa hukum menekankan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah tanggung jawab bersama dan harus ditegakkan demi keadilan bagi setiap individu. Dengan adanya langkah hukum yang akan diambil, diharapkan kasus ini dapat segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
**LP. Tef/Red**