Tuban, Jawa Timur – Miris, pembangunan calon lapangan Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga menggunakan material yang berasal dari hasil galian C ilegal. Material tersebut diduga berasal dari galian di Desa Wangun, Kecamatan Palang, Tuban.
Penggunaan Dana Desa (DD) sebenarnya diatur dengan ketat, termasuk peruntukannya yang jelas untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun.
Namun, dalam pembangunan lapangan Desa Cepokorejo, muncul dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari praktik galian ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 161, setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah hasil dari penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Seorang pengawas proyek pengurukan, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan bahwa proyek ini merupakan milik Kepala Dusun Cepokorejo. Pernyataan ini menambah kuat dugaan bahwa pihak desa mungkin mengetahui asal usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar penegak hukum segera mengambil tindakan tegas jika terbukti bahwa material pembangunan lapangan tersebut berasal dari galian C ilegal. Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Cepokorejo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait masalah ini.
Warga berharap agar pembangunan desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari potensi pelanggaran hukum.