Jakarta | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan Haramain Hospitality Fund, sebuah dana investasi syariah yang dirancang untuk membantu mengakses kapasitas hotel di Makkah dan Madinah. Inisiatif ini diarahkan pada kebutuhan akomodasi jemaah haji dan umrah, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam sektor perhotelan di dua kota suci. Melalui skema tersebut, BPKH berupaya memperluas pilihan investasi yang selaras dengan prinsip syariah dan mendukung pengembangan layanan bagi jemaah Indonesia.
Ukuran dana yang menjadi sasaran adalah 250 juta riyal Saudi, atau sekitar US$67 juta. Haramain Hospitality Fund direncanakan memiliki tenor 10 tahun, dengan target imbal hasil sekitar 8% bagi investor. Angka tersebut merupakan sasaran yang hendak dicapai, bukan imbal hasil yang dijamin. Seperti investasi lainnya, realisasi kinerja dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, tingkat pemanfaatan kamar, biaya operasional, serta perkembangan sektor perhotelan di Makkah dan Madinah. Karena itu, target tersebut perlu dipahami sebagai proyeksi, bukan kepastian atas keuntungan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memaparkan inisiatif ini dalam panel International Hajj Fund Forum. Forum tersebut digelar bersama Bank Indonesia sebagai bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival 2026, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyampaian rencana dana di forum tersebut menempatkan investasi perhotelan sebagai salah satu gagasan untuk memperkuat peran lembaga pengelola dana haji dalam ekosistem layanan di Tanah Suci. Dengan menghimpun modal melalui instrumen syariah, BPKH berharap dapat menghubungkan kebutuhan akomodasi dengan sumber pendanaan jangka panjang.
Meski demikian, pelaksanaan rencana ini akan bergantung pada struktur investasi, pemilihan aset atau mitra, tata kelola, serta pengelolaan risiko yang diterapkan. Informasi mengenai sasaran dana, tenor, dan target imbal hasil memberi gambaran awal mengenai rancangan produk, sementara rincian operasional dan ketentuan bagi calon investor menjadi aspek penting untuk dicermati. Dengan penjelasan yang transparan mengenai risiko dan kinerja, Haramain Hospitality Fund berpotensi menjadi salah satu pendekatan BPKH dalam memperluas keterlibatan Indonesia di sektor hotel Makkah dan Madinah.
Rancangan asset-light Haramain Hospitality Fund membuka ruang bagi BPKH Limited untuk terlibat lebih aktif dalam industri perhotelan di Arab Saudi tanpa harus memiliki bangunan hotel atau menanggung kebutuhan modal sewa awal dalam jumlah besar. Pendekatan ini memisahkan pengadaan akses terhadap properti dari pengelolaan kegiatan hotel sehari-hari. Dengan demikian, partisipasi BPKH Limited dapat diarahkan pada kemampuan operasional dan pelayanan, alih-alih mengikat dana perusahaan pada pembelian aset fisik. Skema tersebut juga memberi struktur yang lebih terukur untuk memperluas layanan akomodasi bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Alur utama skema dimulai ketika dana menyewa properti hotel dari pemiliknya. Setelah memperoleh hak penggunaan berdasarkan perjanjian sewa, dana kemudian menyewakan kembali properti itu kepada BPKH Limited. BPKH Limited selanjutnya menjalankan hotel, termasuk mengelola operasional dan menyiapkan layanan yang relevan bagi kebutuhan jemaah haji maupun umrah. Jadi, perusahaan tidak perlu lebih dahulu membeli properti atau menanggung sendiri pembayaran sewa awal yang besar untuk mulai beroperasi. Pemisahan peran ini memungkinkan dana menangani hubungan penyewaan properti, sementara BPKH Limited berkonsentrasi pada pengelolaan hotel dan pengalaman tamu. Rincian pelaksanaan tetap bergantung pada ketentuan kontrak dan tata kelola yang berlaku.
Haramain Hospitality Fund dirancang sebagai dana tertutup atau closed-end fund. Pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan manajemen aset lokal Arab Saudi, dengan pengawasan dan regulasi dari Capital Market Authority (CMA). Dana tersebut juga dinyatakan mematuhi prinsip syariah, suatu unsur penting dalam rancangan investasi yang terkait dengan ekosistem haji dan umrah. Fadlul turut menjelaskan bahwa perusahaan pengelola memiliki jaringan di sejumlah wilayah Asia dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Jaringan tersebut dapat menjadi modal untuk menjembatani pemahaman terhadap kebutuhan pasar Indonesia dengan peluang pengelolaan akomodasi di Arab Saudi. Secara keseluruhan, struktur asset-light ini memadukan akses atas properti hotel melalui dana dengan kapasitas operasional BPKH Limited, tanpa menempatkan kepemilikan langsung aset fisik sebagai prasyarat partisipasi perusahaan.Dalam rancangan Haramain Hospitality Fund, pengamanan investasi menjadi bagian penting dari upaya mengelola risiko di pasar perhotelan Tanah Suci. Fadlul menyebut beberapa unsur yang dirancang untuk mendukung pengelolaan tersebut, mulai dari kontrak sewa tetap hingga pengawasan dan kesiapan menghadapi kondisi yang tidak terduga. Unsur-unsur ini dapat memberi kerangka kerja yang lebih terukur bagi investor, tetapi tidak menghapus seluruh risiko usaha maupun menjamin hasil tertentu.
Kontrak sewa tetap dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan yang disepakati. Keberadaan kontrak dapat membantu memperkirakan arus kas, selama pihak penyewa memenuhi kewajibannya dan perjanjian tetap berlaku. Karena itu, kontrak bukan jaminan bahwa pendapatan akan selalu diterima tanpa hambatan. Penilaian terhadap pihak penyewa, ketentuan kontrak, serta kondisi pasar tetap relevan dalam menentukan profil risiko investasi.
Pengawasan dewan independen dapat memperkuat tata kelola melalui pemantauan keputusan dan kepatuhan terhadap kerangka pengelolaan dana. Selain itu, inspeksi properti secara berkala berpotensi membantu mengidentifikasi kebutuhan pemeliharaan, kondisi aset, dan persoalan operasional lebih dini. Cadangan kontinjensi juga dapat disiapkan untuk membantu menangani pengeluaran tak terduga atau gangguan tertentu. Efektivitas langkah-langkah tersebut bergantung pada pelaksanaan, transparansi pelaporan, dan kecukupan sumber daya yang tersedia.
Nilai strategis inisiatif ini tidak semata-mata berada pada target imbal hasil. Pengembangan platform kerja sama dapat membuka ruang bagi lembaga Indonesia, investor Arab Saudi, manajer aset lokal, dan investor sektor perhotelan untuk menyelaraskan keahlian, jaringan, serta kebutuhan pendanaan. Kolaborasi semacam itu berpotensi mendukung pengelolaan aset yang lebih profesional sekaligus memperluas keterlibatan Indonesia dalam industri perhotelan di Tanah Suci.
Namun, target imbal hasil perlu dipahami sebagai sasaran, bukan kepastian. Realisasi kinerja dapat dipengaruhi tingkat hunian, biaya operasional, kondisi ekonomi, regulasi, serta pelaksanaan kontrak. Dengan membedakan potensi dari jaminan, calon investor dapat menilai struktur dana secara lebih proporsional dan mempertimbangkan informasi risiko, tata kelola, serta mekanisme pengawasan sebelum mengambil keputusan.
Angka-angka yang dipaparkan Fadlul menunjukkan besarnya basis jemaah yang dapat menopang peluang investasi perhotelan di Tanah Suci. Indonesia memiliki sekitar 231 juta muslim, atau kurang lebih 12% dari populasi muslim dunia. Besarnya komunitas ini tercermin dalam kuota haji Indonesia pada 2025 yang mencapai 221 ribu jemaah, sekitar 14,7% dari seluruh jemaah haji internasional. Jumlah tersebut menciptakan kebutuhan akomodasi yang berulang dan terukur, sekaligus memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar utama bagi layanan haji.
Peluang tidak terbatas pada musim haji. Asia Tenggara mencakup sekitar 14% populasi muslim dunia, tetapi hanya menyumbang sekitar 10% pengunjung umrah internasional. Kesenjangan ini mengindikasikan ruang untuk meningkatkan partisipasi jemaah dari kawasan tersebut, termasuk Indonesia. Di sisi lain, Arab Saudi menargetkan 30 juta pengunjung umrah per tahun melalui Visi 2030. Pertumbuhan jumlah pengunjung berpotensi mendorong kebutuhan kamar, layanan pendukung, dan fasilitas yang dekat dengan kawasan ibadah. Bagi investor, dinamika ini dapat menjadi dasar untuk menilai permintaan jangka panjang, meski proyeksi tetap bergantung pada kapasitas, persaingan, dan kondisi pasar.
Skala pengeluaran jemaah juga memberi gambaran tentang nilai ekonomi yang terkait dengan perjalanan ibadah. Belanja haji Indonesia diperkirakan sekitar Rp21 triliun, sedangkan belanja umrah berada pada kisaran Rp30–40 triliun.
Baca juga: Persija Menyusun Strategi di Bali Setelah Diterpa Masalah Stadion | Strategi PSIM Yogyakarta Menjelang Pertandingan Melawan Madura United | Strategi UMKM Menghadapi Perubahan Perilaku Konsumen

