Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah pada perdagangan Kamis, 22 Oktober 2026. Harga tersebut turun Rp4.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Dengan perubahan itu, emas batangan Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.550.000 per gram pada tanggal tersebut. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas harian, khususnya untuk produk logam mulia Antam. Informasi mengenai tanggal, besaran penurunan, ukuran, dan harga per gram penting diperhatikan agar pembaca memahami nilai yang berlaku pada hari perdagangan tersebut secara tepat, tanpa mencampurkannya dengan harga pada waktu lain.
Penurunan Rp4.000 menunjukkan perubahan harga dibandingkan perdagangan sebelumnya, sedangkan angka Rp2.550.000 merupakan harga untuk setiap gram emas batangan ukuran 1 gram. Kedua informasi itu menggambarkan posisi harga pada Kamis, 22 Oktober 2026. Harga satu gram dapat digunakan sebagai rujukan awal untuk mengetahui nilai produk dengan ukuran tersebut. Namun, angka ini tidak dengan sendirinya menjelaskan harga untuk ukuran lain, maupun nilai transaksi setelah komponen lain diperhitungkan. Karena itu, pembaca sebaiknya mencermati ukuran produk dan waktu pencatatan ketika membandingkan informasi harga emas dari hari ke hari atau dari sumber yang berbeda.
Pergerakan harga harian dapat menjadi perhatian bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang memantau nilai logam mulia. Dalam perkembangan kali ini, informasi yang tersedia secara jelas adalah penurunan sebesar Rp4.000 dan harga ukuran 1 gram sebesar Rp2.550.000 per gram. Tidak ada penyebab khusus penurunan yang dapat disimpulkan hanya dari perubahan angka tersebut. Untuk keputusan transaksi, masyarakat dapat memeriksa kembali daftar harga resmi Antam pada waktu pembelian, karena harga bisa berubah mengikuti pembaruan yang berlaku. Dengan memperhatikan tanggal dan ukuran, pembaca dapat memahami kabar harga ini secara lebih cermat dan membandingkannya secara relevan dengan catatan perdagangan berikutnya.
Penurunan harga emas Antam pada 22 Oktober menjadi bagian dari pelemahan yang telah berlangsung selama beberapa hari. Sejak Selasa, harga tercatat turun dengan akumulasi sebesar Rp24.000 dalam rentang tiga hari. Angka tersebut memberi konteks bahwa perubahan terbaru bukan pergerakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari penurunan yang sudah terjadi sejak awal periode tersebut.
Besaran Rp24.000 merupakan total penurunan selama tiga hari, bukan jumlah yang dapat dianggap terjadi sekaligus pada hari terakhir. Informasi yang tersedia tidak merinci nilai penurunan pada masing-masing hari, sehingga pembagian angka tersebut ke dalam perubahan harian tidak dapat dipastikan. Demikian pula, tanpa data harga pada hari-hari sebelumnya, tidak tepat untuk menyebutkan level harga tertentu atau menguraikan besar perubahan dari satu tanggal ke tanggal lain.
Dengan demikian, angka akumulasi itu sebaiknya dibaca sebagai gambaran umum arah harga dalam periode singkat. Pada 22 Oktober, pelemahan terbaru hadir setelah harga bergerak turun sejak Selasa, dengan total koreksi yang disebut mencapai Rp24.000 selama tiga hari. Penyebutan rentang dan jumlah tersebut membantu pembaca memahami skala perubahan tanpa mencampuradukkan penurunan kumulatif dengan perubahan khusus pada satu hari.
Konteks tiga hari ini juga perlu dibedakan dari perkembangan harga buyback, yang merupakan informasi terpisah dalam pemberitaan hari tersebut. Data yang tersedia untuk bagian ini hanya menyatakan akumulasi penurunan harga emas Antam, tanpa memberikan rincian harga harian maupun besaran perubahan buyback. Karena itu, pembahasan mengenai tren jangka lebih panjang, penyebab pelemahan, atau perbandingan dengan periode lain memerlukan informasi tambahan yang tidak tercantum di sini. Fokus pada angka akumulasi menjaga uraian tetap sesuai dengan data yang disebutkan: harga telah turun Rp24.000 sejak Selasa dalam tiga hari hingga pembaruan 22 Oktober.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam kembali melemah pada 22 Oktober. Nilainya turun Rp4.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya, sehingga berada di angka Rp2.365.000 per gram. Angka ini berlaku untuk transaksi ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam, sesuai ketentuan dan proses yang berlaku. Perubahan tersebut mencerminkan harga yang diterima penjual dalam transaksi buyback, bukan harga yang harus dibayar ketika membeli emas baru dari Antam.
Perbedaan arah transaksi ini penting diperhatikan agar dua angka harga tidak tertukar. Pada tanggal yang sama, harga jual emas batangan Antam tercatat Rp2.550.000 per gram. Harga jual adalah acuan bagi konsumen yang hendak membeli emas dari Antam, sedangkan harga buyback adalah acuan bagi pemilik yang ingin menjual kembali emasnya. Dengan demikian, penurunan buyback menjadi Rp2.365.000 tidak berarti harga jual emas ikut berada pada tingkat tersebut.
Selisih harga jual dan buyback pada angka yang dilaporkan mencapai Rp185.000 per gram. Selisih itu bukan keuntungan pasti yang langsung diperoleh pembeli, sebab hasil transaksi bergantung pada harga saat emas dilepas kembali, berat dan kondisi produk, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Karena itu, calon pembeli maupun penjual sebaiknya memastikan jenis harga yang sedang dibaca sebelum menghitung nilai transaksi atau membandingkan perubahan harian.
Bagi pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan, angka Rp2.365.000 per gram dapat digunakan sebagai rujukan awal untuk memperkirakan nilai buyback, tetapi nilai akhir dapat mengikuti persyaratan layanan pada saat transaksi. Sementara itu, konsumen yang berencana membeli perlu merujuk pada harga jual Rp2.550.000 per gram. Memisahkan kedua acuan tersebut membantu pembaca memahami pergerakan pasar dengan lebih tepat dan menghindari perkiraan yang keliru mengenai biaya pembelian atau uang yang diterima saat menjual kembali emas Antam.
Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 yang besarannya bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,25%, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%. Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan ketika menghitung biaya transaksi, sebab nilai yang dibayarkan tidak hanya merujuk pada harga emas yang tercantum. Pajak diterapkan pada transaksi pembelian sesuai tarif yang berlaku untuk masing-masing kategori pembeli. Dengan memahami ketentuan ini, calon pembeli dapat memperkirakan nilai pembayaran secara lebih cermat sebelum menyelesaikan transaksi.
Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada Antam. Apabila nilai transaksi buyback berada di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 untuk pemilik NPWP adalah 1,5%. Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3% untuk transaksi dengan nilai yang sama-sama melampaui batas tersebut. Batas nilai transaksi menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam memahami penerapan tarif buyback yang disebutkan. Besaran potongan juga mengikuti status NPWP pihak yang melakukan penjualan kembali. Karena itu, penjual sebaiknya mencermati nilai transaksi dan status pajaknya sebelum memperhitungkan hasil yang akan diterima.
Pada kedua jenis transaksi, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dalam pembelian, pembeli perlu memperhitungkan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku, sedangkan pada buyback potongan tersebut mengurangi nilai yang diterima dari penjualan kembali. Artinya, nilai akhir transaksi dapat berbeda dari perhitungan yang hanya menggunakan harga emas atau nilai buyback sebelum pajak. Perbedaan tarif pemilik NPWP dan non-NPWP juga berdampak pada besarnya potongan langsung tersebut. Informasi mengenai tarif dan ambang transaksi ini membantu pembeli maupun penjual memahami komponen pajak yang tercantum dalam perhitungan.
Baca juga: Variasi Harga Emas Perhiasan Di Jakarta 14 September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan Hari Ini
