Hasyim Asy’ari Bantah Klaim Pasal Pencalonan Gibran Tak Pernah Dibahas di DPR

oleh -31 Dilihat
oleh
Hasyim Asy’ari Bantah Klaim Pasal Pencalonan Gibran Tak Pernah Dibahas di DPR

Jakarta | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah pernyataan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan ketentuan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden. Ahmad Doli sebelumnya menyebut ketentuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat di DPR.

Bantahan tersebut disampaikan Hasyim untuk meluruskan situasi yang terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia menanggapi klaim bahwa pasal mengenai pencalonan capres dan cawapres itu tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan bersama DPR. Keterangan Hasyim berfokus pada keberadaan pembahasan pasal tersebut dalam rangkaian rapat yang berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim menyampaikan keterangannya pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia secara langsung membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia tentang Pasal 18 ayat (3). Bantahan itu disampaikan sebagai penjelasan atas pernyataan yang muncul dalam RDP, khususnya terkait apakah ketentuan pencalonan tersebut pernah dibahas dalam rapat di DPR.

Dengan demikian, pokok persoalan dalam bantahan Hasyim adalah perbedaan keterangan mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ahmad Doli menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas, sedangkan Hasyim menyampaikan bantahan untuk meluruskan informasi tersebut. Keterangan Hasyim pada Senin, 12 Oktober 2026, menjadi penjelasan yang diberikan terkait pernyataan dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas rancangan PKPU tersebut, ia telah membeberkan sejumlah data, dokumen, dan fakta otentik. Menurutnya, seluruh bahan itu disampaikan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya mengenai proses pembahasan rancangan peraturan tersebut. Penjelasan itu sekaligus menjadi dasar untuk menunjukkan bahwa materi yang kini dipersoalkan telah tercantum dalam dokumen yang dibahas bersama.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah rumusan mengenai pasal pencalonan yang saat ini tercantum sebagai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim menjelaskan bahwa rumusan tersebut sebelumnya terdapat dalam draf rancangan PKPU yang dibahas bersama. Dalam draf itu, ketentuan yang sama tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2).

Dengan demikian, penjelasan Hasyim berfokus pada keberadaan rumusan pasal dalam dokumen pembahasan, bukan semata-mata pada nomor pasal yang tercantum dalam peraturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut bahwa data, dokumen, dan fakta yang disampaikan dalam RDP memperlihatkan posisi rumusan tersebut dalam tahapan pembahasan rancangan PKPU.

Perubahan yang disebutkan berada pada penempatan nomor pasal. Dalam draf yang dibahas bersama, rumusan itu berada di bawah Pasal 19 ayat (2), sedangkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 rumusan tersebut tercantum sebagai Pasal 18 ayat (3). Perbedaan penomoran ini menjadi bagian dari penjelasan Hasyim ketika memaparkan dokumen dan fakta rapat terkait rancangan PKPU tersebut.

Melalui pemaparan itu, Hasyim menegaskan bahwa rumusan yang kini dipersoalkan bukan bagian yang baru muncul setelah proses pembahasan, melainkan telah tercantum dalam draf yang dibicarakan bersama dalam RDP. Ia menyampaikan keterangan tersebut dengan merujuk pada dokumen dan fakta otentik yang telah dipaparkan dalam rapat.

Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menjadi perhatian publik. Menurut keterangan Hasyim, rapat tersebut tidak berlangsung tanpa kehadiran unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Ia menyebut Ahmad Doli Kurnia hadir secara langsung dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR pada saat rapat itu dilaksanakan.

Keterangan tersebut disampaikan Hasyim untuk menjelaskan konteks pembahasan dalam rapat, termasuk isu mengenai ketentuan pencalonan yang kemudian dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim menegaskan bahwa kehadiran Doli Kurnia merupakan bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperhatikan ketika menilai apakah suatu pembahasan pernah berlangsung di lingkungan DPR. Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap klaim bahwa materi terkait pencalonan Gibran sama sekali tidak pernah dibahas.

Selain Doli Kurnia, Hasyim menyebut rapat tersebut juga dihadiri Arsul Sani. Pada waktu itu, Arsul Sani berstatus sebagai anggota Komisi II DPR. Hasyim menempatkan kehadiran Arsul dalam kronologi rapat tersebut berdasarkan jabatan yang disandangnya ketika kegiatan berlangsung, bukan berdasarkan kedudukannya saat ini.

Hasyim kemudian mengingatkan bahwa Arsul Sani kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan posisi tersebut tidak mengubah fakta mengenai status Arsul saat menghadiri RDP, yakni sebagai anggota Komisi II DPR. Karena itu, menurut uraian Hasyim, identitas dan jabatan para peserta perlu dibaca sesuai waktu kejadian agar kronologi rapat tidak tercampur dengan jabatan mereka sekarang. Penjelasan mengenai kehadiran Doli dan Arsul menjadi bagian dari keterangan Hasyim dalam meluruskan informasi tentang rapat tersebut.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa materi yang tercantum dalam draf PKPU telah menjadi bagian dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurut keterangannya, substansi tersebut tidak disusun atau dimasukkan secara sepihak, melainkan merupakan materi yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam forum tersebut.

Persetujuan atas materi draf itu, lanjut Hasyim, dituangkan melalui tanda tangan para pimpinan lembaga yang berpartisipasi dalam RDP. Tanda tangan tersebut menjadi penanda bahwa hasil pembahasan telah diterima sebagai kesepakatan forum. Karena itu, ia membantah klaim bahwa ketentuan mengenai pencalonan Gibran tidak pernah dibahas di DPR. Penjelasan tersebut sekaligus merujuk pada dokumen yang memuat hasil pembahasan dan persetujuan bersama.

Hasyim menilai bantahan dan klarifikasi diperlukan agar rangkaian pembahasan dalam RDP tidak dipahami secara terpisah atau berdasarkan pernyataan yang tidak lengkap. Ia menekankan pentingnya melihat proses tersebut secara utuh, mulai dari materi yang dibicarakan, hasil kesepakatan, hingga dokumen yang menjadi dasar penyusunan draf PKPU. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul materi dalam draf tersebut.

Keterangan Hasyim juga menegaskan bahwa uraian mengenai proses itu bersumber pada data, dokumen, dan pernyataan yang telah disebutkan dalam bahan terkait. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas persoalan, melainkan untuk meluruskan informasi mengenai status pembahasan dan persetujuan materi draf PKPU. Berdasarkan keterangannya, materi itu merupakan hasil RDP yang telah disetujui bersama dan pengesahannya ditandai oleh tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat.

Baca juga: Polemik Gedung Dakwah Muhammadiyah Tawangsari Dibahas, Ini Hasil Kesepakatannya